SuaraJawaTengah.id - Penyelidikan kasus dugaan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang telah mencapai tahap krusial.
Polda Jawa Tengah mengumumkan telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus ini, yang diduga berkaitan dengan kematian tragis seorang mahasiswi berinisial AR.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menyatakan bahwa gelar perkara untuk penetapan tersangka akan dilakukan hari ini. "Pagi ini penyidik Ditreskrimum akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini," ungkapnya dikutip dari ANTARA pada Selasa (15/10/2024).
Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 7 Oktober 2024, namun pihak kepolisian masih belum mengungkapkan jumlah tersangka yang akan ditetapkan. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 48 saksi, yang melibatkan senior maupun junior di program pendidikan tersebut.
Kasus ini mencuat setelah AR, mahasiswi PPDS FK Undip, ditemukan meninggal dunia di indekosnya pada 12 Agustus 2024. Kematian AR diduga kuat terkait dengan perundungan yang dialaminya selama menempuh pendidikan di program spesialis tersebut.
Keluarga AR telah melaporkan dugaan perundungan tersebut kepada Polda Jawa Tengah pada 4 September 2024, memicu penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Kematian tragis ini telah memicu perhatian publik, terutama terkait isu perundungan di lingkungan akademik yang seharusnya mendukung proses pendidikan, bukan justru menjadi tempat terjadinya tekanan yang berujung pada tragedi.
Polda Jawa Tengah diharapkan segera mengumumkan hasil gelar perkara, termasuk identitas tersangka yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kejadian ini.
Baca Juga: Bayang-bayang Perundungan: Mahasiswa Kedokteran Jadi Korban, Undip dan RS Kariadi Minta Maaf
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Apresiasi Ombudsman Jateng, YPAI biMBA AIUEO: Keadilan untuk Rumah Baca Purbalingga Terwujud
-
Predator Dana Hari Tua: Eks Pegawai Bank Tipu 60 Pensiunan di Purwokerto Lewat Investasi Bodong
-
Kedok Umrah Ramadan Berujung Petaka, Biro Travel di Temanggung Gasak Uang Jemaah hingga Rp3 Miliar
-
Gubernur Luthfi Instruksikan APBD Perubahan 2026 Untuk Genjot Perbaikan Jalan
-
Sawah di Jateng Tak Boleh Menyusut, Ahmad Luthfi Kunci 87 Persen Lahan