SuaraJawaTengah.id - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) bersama Dinas Perdagangan Kota Semarang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah usaha laundry di Kota Semarang.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan penggunaan LPG sesuai aturan yang berlaku, khususnya terkait larangan penggunaan LPG 3 kg oleh usaha komersial seperti laundry.
Dalam sidak yang juga melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Biro Perekonomian, Dinas Metrologi, Intel Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K), serta Hiswana Migas, ditemukan beberapa laundry yang masih menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.
Padahal, sesuai Surat Edaran Dirjen Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022, usaha komersial seperti laundry tidak diperbolehkan menggunakan LPG bersubsidi tersebut.
Ardian Dominggo Wiryosukarno, Pejabat Sementara (Pjs.) Sales Branch Manager Semarang V Gas, menjelaskan bahwa usaha laundry seharusnya beralih ke LPG non-subsidi, seperti Bright Gas, yang lebih efisien untuk operasional bisnis.
"Kami menemukan beberapa laundry masih menggunakan LPG 3 kg. Untuk itu, kami lakukan penukaran tabung LPG 3 kg dengan tabung Bright Gas," ujar Dominggo dikutip dari ketarangan tertulis pada Rabu (16/10/2024).
Selain memberikan imbauan, pihak Pertamina juga melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha laundry mengenai manfaat dan efisiensi Bright Gas dibandingkan dengan LPG 3 kg.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya memastikan bahwa LPG bersubsidi hanya digunakan oleh kelompok yang berhak, seperti rumah tangga miskin dan usaha mikro.
Siti Arkunah, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan dan Stabilisasi Harga Dinas Perdagangan Kota Semarang, menekankan pentingnya pengawasan ini untuk menjaga distribusi LPG bersubsidi sesuai aturan.
Baca Juga: Mengintip Persiapan Akhir Stadion Jatidiri, Apa Saja yang Masih Perlu Dibenahi?
"Kami bersama Pertamina dan tim terkait terus melakukan monitoring dan himbauan kepada pelaku usaha yang masih menggunakan LPG 3 kg agar beralih ke Bright Gas," katanya.
Sidak kali ini dilakukan di lima usaha laundry di wilayah Kecamatan Tembalang, serta satu pangkalan LPG 3 kg. Sebagai tindak lanjut, kontak agen LPG non-subsidi disediakan untuk mempermudah pelaku usaha dalam melakukan pembelian Bright Gas.
Bambang Soepriyanto, Dewan Pertimbangan Hiswana Migas DPC Semarang, menjelaskan bahwa penukaran tabung LPG ini dilakukan agar pelaku usaha lebih mudah mendapatkan Bright Gas, sesuai peraturan pemerintah yang menyatakan bahwa LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, petani kecil, dan nelayan kecil, sesuai Perpres 104/2007 & 38/2019.
"Kami juga meninggalkan kontak agen kami kepada para laundry yang kami sidak hari ini agar bisa dengan membeli Bright Gas dengan mudah," kata Bambang
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan
-
7 Fakta Banjir dan Longsor Mengerikan yang Menghantam Kudus, 1 Korban Tewas!
-
Wujud Syukur 12 Tahun Perjalanan Perusahaan, Semen Gresik Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim