Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:59 WIB
Tim Advokat pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) Andika-Hendi, yang dipimpin oleh John Richard, mengunjungi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah pada Kamis (17/10/2024). [Suara.com/Budi Arista Romadhoni]

SuaraJawaTengah.id - Tim Advokat pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) Andika-Hendi, yang dipimpin oleh John Richard, mengunjungi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah pada Kamis (17/10/2024).

Kedatangan tim ini bertujuan untuk menanyakan tindak lanjut Bawaslu mengenai dugaan keterlibatan kepala desa dan aparat desa dalam kampanye politik yang sedang berlangsung.

Dugaan ini mencuat karena aparatur desa yang seharusnya bersikap netral diduga aktif mendukung salah satu calon.

Dalam pernyataannya, Richard menekankan pentingnya klarifikasi dari Bawaslu, serta langkah-langkah yang telah diambil terkait isu ini.

Baca Juga: Peta Politik Pilgub Jateng: Luthfi-Yasin Ancam Dominasi PDIP di Kandang Banteng

"Kita ingin tahu Bawaslu akan melakukan apa. Selain itu, kami juga ingin tahu siapa yang menggerakkan kepala-kepala desa ini. Apakah ada pihak ketiga yang terlibat?" ujar Richard.

Richard juga menyoroti bahwa jika Bawaslu hanya memberikan peringatan, kepala desa mungkin tidak akan merasa takut untuk melanggar.

"Kalau hanya sekadar peringatan, kades ini enggak ada takutnya. Mari kita evaluasi, karena persoalan Pilkada di Jawa Tengah ini ada pelanggaran," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Amin Muhammad, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan 14 kasus yang memenuhi unsur pelanggaran, meskipun rincian kasus tersebut tidak bisa disebutkan.

"Kami pengawas, aktif di sana. Memang ada problem dalam penanganan netralitas. ASN harus netral tapi memiliki hak pilih," ujarnya.

Baca Juga: Ngopi Bareng Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Cara Tim Pemenangan Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Jateng

Amin juga menambahkan bahwa saat ini terdapat beberapa kasus di daerah seperti Pati, Boyolali, dan Sukoharjo, serta wilayah lainnya.

"ASN hanya boleh mendengarkan visi misi, selama tidak menggunakan atribut atau simbol lain. Kami juga terus melakukan penelusuran hingga ke pidana jika terbukti ada pelanggaran," tambahnya.

Load More