SuaraJawaTengah.id - Pakar komunikasi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Dr. Edi Santoso mengingatkan para pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk hati-hati dalam bertutur kata pada masa kampanye agar perkataan tersebut tidak digunakan oleh pihak lain untuk menyerang.
"Ini 'kan masa kampanye, kita harapkan masa kampanye itu benar-benar menjadi masa ketika para kandidat menawarkan program-programnya secara jelas agar khalayak atau calon pemilih itu memahami, sehingga ini bisa mendorong partisipasi, bukan mobilisasi," kata Edi dikutip dari ANTARA di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (23/10/2024).
Dengan demikian, kata dia, para pemilih nantinya benar-benar menggunakan hak pilih secara rasional, misalnya karena program-program yang ditawarkan paslon sesuai aspirasi pemilih.
Akan tetapi yang disayangkan, lanjut dia, pada masa-masa kampanye sering kali muncul kampanye negatif (negative campaign), bahkan kampanye hitam (black campaign).
Ia mengatakan jika membaca pemberitaan media massa, potongan video kampanye calon bupati petahana dalam Pilkada Purbalingga 2024 yang viral di media sosial karena diduga mengancam akan mencoret penerima bantuan sosial dan sebagainya merupakan salah satu contoh kampanye hitam.
"Black campaign itu kampanye dengan cara menegasi lawan, membunuh karakter lawan," katanya Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi Unsoed itu.
Ia mengatakan pada era digital seperti saat sekarang, ada tren atau model tentang bagaimana membunuh karakter lawan dengan berbagai cara.
Menurut dia, salah satu tren yang muncul berupa disinformasi, yakni dengan memotong sebagian pernyataan lawan untuk disebarluaskan kembali guna membunuh karakter yang bersangkutan.
"Ada pernyataan utuh, kemudian dipotong, di mana potongan itu akan membunuh karakter orang itu," katanya menegaskan.
Baca Juga: Buruh dan Pengusaha di Jawa Tengah Bertemu, Rumuskan Upah Minimum 2025
Menurut dia, hal itu merupakan bentuk kampanye hitam tidak akan berkontribusi pada peningkatan demokratisasi selain menjadi "bahan bakar" konflik sosial karena akhirnya kampanye tersebut bukan perang program, melainkan permusuhan yang dinyalakan.
Ia mengatakan kampanye hitam tersebut bisa ditelusuri dan ditindak secara tegas karena melakukan disinformasi.
"Kalau negative campaign masih okelah ya, misalnya dengan menyerang atau menampilkan hal-hal buruk tapi faktual. Kalau black campaign sudah enggak faktual, enggak hanya misinformasi tapi sudah disinformasi," katanya.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan para paslon sebaiknya lebih berhati-hati dalam bertutur kata saat kampanye agar ketika video pernyataannya dipotong, tidak menimbulkan disinformasi.
Kendati demikian, dia mengakui hal itu kadang tidak terelakan meskipun pidato kampanyenya sudah dengan kehati-hatian.
"Kadang kita enggak kepikiran, misalkan dipotong satu bagian, sehingga konteksnya hilang dan muncul makna yang berbeda," kata Edi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
Terkini
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK