SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Lurah Sawah Besar, Jaka Suryanta, terkait kasus pungutan liar dalam pengurusan biaya pengalihan hak atas tanah (pologoro) senilai Rp160 juta.
Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman empat tahun tiga bulan penjara.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, Jaka Suryanta akan menghadapi tambahan kurungan selama dua bulan.
Dalam kasus ini, Jaka Suryanta terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut majelis hakim, sebagai penyelenggara negara, terdakwa tidak seharusnya menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan tanah.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan meresahkan masyarakat,” ujar Hakim Judi Prasetya.
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa telah mengembalikan uang Rp160 juta yang diterimanya. Namun, hakim menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak menghapuskan tindak pidana yang telah dilakukan.
Atas putusan ini, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Baca Juga: Pemain Eks Lazio Bakal Merapat ke PSIS Semarang, Mahesa Jenar Siap Meledak di Putaran Kedua!
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Kejurnas Sprint Rally Dongkrak Pengembangan Sport Tourism Jawa Tengah
-
Tumbuhkan Kesadaran Ekologis, Taj Yasin Ajak Ratusan Santri Tanam Mangrove di Rembang
-
Stafsus Menag Hubungi Ahmadiyah, Dalami Pembubaran Paksa Kemah di Karanganyar
-
Program Mageri Segoro, Ikhtiar Bersama Menjaga Masa Depan Pesisir Jateng
-
Camping Anak Ahmadiyah di Karanganyar Dibubarkan, SETARA Institute: Polisi Jadi Saksi Bisu