SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Lurah Sawah Besar, Jaka Suryanta, terkait kasus pungutan liar dalam pengurusan biaya pengalihan hak atas tanah (pologoro) senilai Rp160 juta.
Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman empat tahun tiga bulan penjara.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, Jaka Suryanta akan menghadapi tambahan kurungan selama dua bulan.
Dalam kasus ini, Jaka Suryanta terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut majelis hakim, sebagai penyelenggara negara, terdakwa tidak seharusnya menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan tanah.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan meresahkan masyarakat,” ujar Hakim Judi Prasetya.
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa telah mengembalikan uang Rp160 juta yang diterimanya. Namun, hakim menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak menghapuskan tindak pidana yang telah dilakukan.
Atas putusan ini, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Baca Juga: Pemain Eks Lazio Bakal Merapat ke PSIS Semarang, Mahesa Jenar Siap Meledak di Putaran Kedua!
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga
-
Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City