SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Lurah Sawah Besar, Jaka Suryanta, terkait kasus pungutan liar dalam pengurusan biaya pengalihan hak atas tanah (pologoro) senilai Rp160 juta.
Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman empat tahun tiga bulan penjara.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, Jaka Suryanta akan menghadapi tambahan kurungan selama dua bulan.
Dalam kasus ini, Jaka Suryanta terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Pemain Eks Lazio Bakal Merapat ke PSIS Semarang, Mahesa Jenar Siap Meledak di Putaran Kedua!
Menurut majelis hakim, sebagai penyelenggara negara, terdakwa tidak seharusnya menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan tanah.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan meresahkan masyarakat,” ujar Hakim Judi Prasetya.
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa telah mengembalikan uang Rp160 juta yang diterimanya. Namun, hakim menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak menghapuskan tindak pidana yang telah dilakukan.
Atas putusan ini, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Baca Juga: Cuaca Semarang Diprakirakan Berawan, BMKG Waspadai Potensi Hujan di Kota-kota Lain
Berita Terkait
-
Usut Kasus Korupsi Tanah Rorotan, KPK Sita Rumah Mewah di Medan
-
Sudah Dijadwalkan, Komisi III Bakal Uji Kepatutan dan Kelayakan Capim-Cawas KPK Pekan Depan
-
Modus Eks Pejabat Basarnas Korupsi Kendaraan Penyelamat, Negara Rugi Puluhan Miliar
-
Perhitungan Kerugian Negara Rp 300 Triliun Dipertanyakan Saat Sidang Korupsi Timah
-
KPK Kalah di Praperadilan dari Paman Birin, Anggota Komisi III: Itu Menjadi Koreksi
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
- Cucu Ulang Tahun, Kado dari Kris Dayanti untuk Azura Bikin Atta Halilintar Semringah: Masya Allah!
- Dihujat Gegara Sindir Raffi Ahmad, Pendidikan Andhika Pratama dan Andre Taulany Tak Jauh Beda
Pilihan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"
Terkini
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah pada 14-16 November 2024
-
Rahasia Sukses Pertashop: Pertamina Ungkap Strategi Peningkatan Pendapatan lewat NFR
-
BMKG Prakirakan Cuaca Berawan dan Kabut di Semarang Hari Ini, Masyarakat Diminta Waspada
-
Prabowo Dukung Cagub Jateng, Bawaslu Telusuri Potensi Pelanggaran Netralitas Presiden
-
Korupsi Pengurusan Tanah di Semarang: Mantan Lurah Sawah Besar Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa