SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Lurah Sawah Besar, Jaka Suryanta, terkait kasus pungutan liar dalam pengurusan biaya pengalihan hak atas tanah (pologoro) senilai Rp160 juta.
Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman empat tahun tiga bulan penjara.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, Jaka Suryanta akan menghadapi tambahan kurungan selama dua bulan.
Dalam kasus ini, Jaka Suryanta terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Pemain Eks Lazio Bakal Merapat ke PSIS Semarang, Mahesa Jenar Siap Meledak di Putaran Kedua!
Menurut majelis hakim, sebagai penyelenggara negara, terdakwa tidak seharusnya menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan tanah.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan meresahkan masyarakat,” ujar Hakim Judi Prasetya.
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa telah mengembalikan uang Rp160 juta yang diterimanya. Namun, hakim menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak menghapuskan tindak pidana yang telah dilakukan.
Atas putusan ini, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Baca Juga: Cuaca Semarang Diprakirakan Berawan, BMKG Waspadai Potensi Hujan di Kota-kota Lain
Berita Terkait
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
-
Pulang ke Italia, Pemain Keturunan Semarang Sebut Butuh Satu Kemenangan Lagi
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Wapres Gibran Mudik, Langsung Gercep Tampung Aspirasi Warga Solo!
-
Tragedi Pohon Tumbang di Alun-Alun Pemalang: Tiga Jamaah Salat Id Meninggal, Belasan Terluka
-
BMKG Peringatkan Hujan dan Angin Kencang di Jawa Tengah, Warga Diminta Waspada
-
Arus Mudik di Tol Kalikangkung Semarang Lancar, Simak Tips Aman Berkendara di Jalan Tol
-
Arus Mudik Membludak, One Way di Tol Semarang-Bawen Diberlakukan Lagi