
SuaraJawaTengah.id - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengkritik skema Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang ditawarkan pemerintah.
Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menyebut mekanisme ini tidak hanya gagal menyelesaikan konflik agraria, tetapi juga memperparah situasi petani yang tengah memperjuangkan hak atas tanah.
“Alih-alih memulihkan hak petani, skema PPTPKH ini malah menjebak mereka dalam konflik agraria berkepanjangan. Tawaran ini hanya mencakup pelepasan pemukiman, fasilitas umum, dan sosial, tetapi lahan pertanian dikesampingkan. Petani dipaksa menerima Perhutanan Sosial yang tidak menjawab tuntutan mereka,” tegas Dewi dalam pernyataan resmi pada Kamis (20/11/2024).
Kritik ini bermula dari pemasangan patok batas kawasan hutan di Desa Rawaapu dan Cimrutu, Kecamatan Patimuan, Cilacap, oleh Perhutani dan Kementerian Kehutanan pada Selasa (19/11).
Baca Juga: Cilacap Masih Dilanda Kekeringan, Distribusi Air Bersih Terus Berlanjut
Patok-patok itu dipasang hanya berjarak 40-50 cm dari pemukiman warga, mengklaim tanah tersebut sebagai bagian dari kawasan hutan yang dikelola kelompok tani hutan (KTH). Kelompok tani ini diketahui baru dibentuk Perhutani dua minggu sebelumnya.
Para petani dari Serikat Tani Mandiri (STaM) Cilacap menolak keras kesepakatan ini karena dinilai tidak mengakomodasi hak atas tanah mereka secara utuh. Mereka menegaskan wilayah tersebut merupakan pemukiman dan tanah pertanian yang telah lama mereka tempati sejak 1967 dan menjadi salah satu Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).
“Wilayah ini bukan hanya tempat tinggal kami, tetapi juga lumbung pangan di Jawa Tengah. Kebijakan ini tidak hanya mengancam lahan kami, tetapi juga kehidupan lebih dari 10 ribu jiwa,” ujar salah satu perwakilan petani STaM.
Tuntutan KPA
Dalam pernyataan sikapnya, KPA menuntut pemerintah untuk:
Baca Juga: Pentingnya Pemetaan Penggunaan LPG 3 Kg untuk Sektor Pertanian di Jateng
- Membatalkan pemasangan tanda batas kawasan hutan di LPRA yang diusulkan KPA bersama petani.
- Melepaskan tanah pertanian, perumahan, dan seluruh desa dari kawasan hutan untuk diredistribusikan kepada petani melalui kerangka reforma agraria sejati.
- Mengevaluasi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta terkait pemasangan tanda batas kawasan hutan.
- Melaksanakan reforma agraria sejati di atas tanah yang diklaim sebagai kawasan hutan.
Reforma Agraria Belum Tuntas
Berita Terkait
-
Penyerapan Gabah Petani Mencapai 725.000 Ton Setara Beras: Rekor Tertinggi Bulog 10 Tahun Terakhir
-
Serapan BULOG Naik 2.000 Persen, Hensa: Memang Dingin Tangan Mentan Amran
-
Polri Garap Jagung 1,7 Juta Hektare: Misi Mulia atau Salah Urus?
-
Prabowo Telepon Mentan Amran Malam-malam, Tanya Harga Pangan Ketimbang Saham
-
Pastikan Petani Sejahtera, PCO Pantau Langsung Implementasi Pembelian Gabah Rp6.500/Kg
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara