SuaraJawaTengah.id - Tim Kuasa Hukum Paslon Cagub dan Cawagub Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen membuat laporan resmi ke Bawaslu Jateng. Enam Orang dilaporkan dengan pelanggaran politik uang mencapai Rp 68 jutaan dan penggunaan fasilitas pemerintah.
Enam orang yang dilaporkan terdiri 4 kades di Sukoharjo Kades Langenharjo, Pondok, Pandeyan dan Parangjoro. Dua lainnya adalah Camat Grogol Sukoharjo dan Cabup Sukoharjo Etik Suryani.
Sekretaris Bid Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan Ahmad LUthfi dan Taj Yasin, Moh Harir mengatakan, pelanggaran itu terjadi di Gedung Berdikari Desa Telukan Sukoharjo pada 25 Oktober 2024 pukul 19.00 WIB.
"Ada penggunaan fasilitas pemerintah kecamatan dan desa. Kedua, ada politik uang," ujar Harir usai melapor ke Bawaslu Jateng, Senin (28/10/2024).
Dalam berkas laporan yang dibuat, tertera bahwa berdasarkan surat Nomor 005/715/2024, pada tanggal 22 Oktober 2024 Pemerintah Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo telah mengirimkan surat kepada Kepala Desa Langenharjo, Kepala Desa Pondok, Kepala Desa Parangjoro dan Kepala Desa Pandeyan untuk hadir pada acara yang diselenggarakan oleh pemerintah Kecamatan Grogol. Acara itu diberi judul 'Sosialisasi Perlindungan dan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rentan'.
Surat itu kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah desa dengan mengirimkan surat undangan ke masyarakat.
Pada hari H kegiatan, hadir sebanyak 685 orang. Terdiri dari 250 warga Desa Langenharjo, 170 warga Desa Pondok, 160 orang warga Desa Parangjoro dan 105 warga Desa Pandeyan.
"Kegiatan disalahgunakan oleh Pemerintah Kecamatan Grogol. Jadi sarana kampanye terbuka menggalang dukungan kepada pasangan (Andika-Hendi) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah 2024 dan Pasangan (Etik-Sapto) Calon Bupati Sukoharjo dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024," katanya.
Ia menerangkan, peserta yang hadir mendapatkan uang saku Rp 100 ribu. Jika dikalikan jumlah peserta sebanyak 685 orang maka total bisa mencapai Rp 68,5 juta yang dibagikan.
Baca Juga: Dugaan Kepala Desa Tidak Netral, Tim Andika-Hendi Desak Bawaslu Jateng Bertindak Tegas!
"Di acara itu Cabup Etik terang-terangan minta dukungan dan juga meminta untuk memilih paslon nomor urut 1 Andika-Hendi," jelas dia.
Analis Hukum Bawaslu Jateng, Budi Evantri mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu terhadap laporan yang disampaikan pelapor. Kajian awal dilakukan dalam 2 hari dan sehari setelahnya wajib menyampaikan hasilnya.
"Kami kaji dulu syarat-syarat formil dan materiil apakah sudah memenuhi atau belum. Kami lihat juga apakah sudah pernah ditangani atau belum. Nanti tanggal 31 sampaikan hasilnya," kata Budi.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Peta Jalur Rawan Longsor di Magelang: Waspada Saat Mudik Lebaran 2026!
-
Pertamina Siaga Penuh! Layanan Ekstra dan Antisipasi Dua Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di Jateng
-
Momen Penuh Makna, Danantara Rayakan Ultah Pertama dengan Hadiah Fantastis untuk Pelajar
-
Jangan Sampai Motor Mogok di Jalan! Ini 4 Titik Krusial yang Wajib Dicek Sebelum Mudik Lebaran
-
5 Fakta Aksi Napi Lapas Nirbaya Nusakambangan yang Kabur dan Ditangkap Warga