SuaraJawaTengah.id - Memasuki satu dekade penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan terus meningkatkan sistem untuk mencegah dan menangani potensi kecurangan (fraud) di seluruh ekosistem layanan.
Langkah ini mencakup penguatan pencegahan, pendeteksian, hingga penanganan kecurangan, sebagaimana disampaikan dalam pernyataan resmi secara tertulis dikutip pada Senin (2/12/2024).
Langkah Pencegahan dan Deteksi
Pada aspek pencegahan, BPJS Kesehatan melakukan evaluasi ulang terhadap standar kualitas fasilitas kesehatan (faskes) setiap tahunnya, sekaligus meminta komitmen faskes untuk mematuhi janji layanan. Beberapa poin penting dalam janji layanan meliputi:
- Penerimaan NIK/KTP/KIS Digital tanpa meminta dokumen fotokopi.
- Tidak memungut biaya tambahan di luar ketentuan.
- Tidak membatasi hari rawat inap sesuai indikasi medis.
- Menjamin ketersediaan obat yang diperlukan tanpa membebani peserta.
- Memberikan pelayanan ramah tanpa diskriminasi.
Selain itu, peserta yang meragukan layanan dapat menghubungi PIPP atau petugas BPJS SATU di fasilitas kesehatan. Petugas ini merupakan garda terdepan dalam menangani pengaduan dan memastikan layanan berjalan sesuai prosedur.
Potensi Kecurangan di Berbagai Ekosistem
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Fitria Nurlaila Pulukadang, mengungkapkan potensi kecurangan dapat muncul dari berbagai pihak, termasuk peserta JKN, faskes, penyedia obat, atau bahkan pemangku kepentingan lainnya.
“Setiap ekosistem JKN memiliki hak untuk melaporkan potensi kecurangan, sehingga kita bersama-sama menjaga marwah program ini untuk melayani peserta,” tegasnya.
Untuk mendukung upaya tersebut, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal pengaduan, seperti Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, dan layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165.
Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan Jateng dan DIY Capai 97 Persen, Pelayanan Cukup dengan NIK
Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia
Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia pada 9 Desember, Fitria mengajak semua pihak untuk bersinergi memerangi kecurangan dan gratifikasi dalam ekosistem JKN.
Ia juga menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme untuk memastikan dana amanat dikelola dengan transparan dan bertanggung jawab.
“Kami akan terus memperkuat kebijakan pencegahan dan penanganan kecurangan serta menggandeng berbagai pihak untuk menjaga keberlanjutan Program JKN,” tutup Fitria.
Upaya ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik dan memastikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan bebas dari praktik kecurangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan
-
Di Tengah Ancaman PHK, Investasi Baru di Jateng Buka 650 Lapangan Kerja
-
Musim Kemarau di Jateng Datang, Pendaki Gunung Diminta Tak Nyalakan Api Sembarangan