SuaraJawaTengah.id - Memasuki satu dekade penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan terus meningkatkan sistem untuk mencegah dan menangani potensi kecurangan (fraud) di seluruh ekosistem layanan.
Langkah ini mencakup penguatan pencegahan, pendeteksian, hingga penanganan kecurangan, sebagaimana disampaikan dalam pernyataan resmi secara tertulis dikutip pada Senin (2/12/2024).
Langkah Pencegahan dan Deteksi
Pada aspek pencegahan, BPJS Kesehatan melakukan evaluasi ulang terhadap standar kualitas fasilitas kesehatan (faskes) setiap tahunnya, sekaligus meminta komitmen faskes untuk mematuhi janji layanan. Beberapa poin penting dalam janji layanan meliputi:
- Penerimaan NIK/KTP/KIS Digital tanpa meminta dokumen fotokopi.
- Tidak memungut biaya tambahan di luar ketentuan.
- Tidak membatasi hari rawat inap sesuai indikasi medis.
- Menjamin ketersediaan obat yang diperlukan tanpa membebani peserta.
- Memberikan pelayanan ramah tanpa diskriminasi.
Selain itu, peserta yang meragukan layanan dapat menghubungi PIPP atau petugas BPJS SATU di fasilitas kesehatan. Petugas ini merupakan garda terdepan dalam menangani pengaduan dan memastikan layanan berjalan sesuai prosedur.
Potensi Kecurangan di Berbagai Ekosistem
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Fitria Nurlaila Pulukadang, mengungkapkan potensi kecurangan dapat muncul dari berbagai pihak, termasuk peserta JKN, faskes, penyedia obat, atau bahkan pemangku kepentingan lainnya.
“Setiap ekosistem JKN memiliki hak untuk melaporkan potensi kecurangan, sehingga kita bersama-sama menjaga marwah program ini untuk melayani peserta,” tegasnya.
Untuk mendukung upaya tersebut, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal pengaduan, seperti Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, dan layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165.
Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan Jateng dan DIY Capai 97 Persen, Pelayanan Cukup dengan NIK
Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia
Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia pada 9 Desember, Fitria mengajak semua pihak untuk bersinergi memerangi kecurangan dan gratifikasi dalam ekosistem JKN.
Ia juga menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme untuk memastikan dana amanat dikelola dengan transparan dan bertanggung jawab.
“Kami akan terus memperkuat kebijakan pencegahan dan penanganan kecurangan serta menggandeng berbagai pihak untuk menjaga keberlanjutan Program JKN,” tutup Fitria.
Upaya ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik dan memastikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan bebas dari praktik kecurangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan