SuaraJawaTengah.id - Memasuki satu dekade penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan terus meningkatkan sistem untuk mencegah dan menangani potensi kecurangan (fraud) di seluruh ekosistem layanan.
Langkah ini mencakup penguatan pencegahan, pendeteksian, hingga penanganan kecurangan, sebagaimana disampaikan dalam pernyataan resmi secara tertulis dikutip pada Senin (2/12/2024).
Langkah Pencegahan dan Deteksi
Pada aspek pencegahan, BPJS Kesehatan melakukan evaluasi ulang terhadap standar kualitas fasilitas kesehatan (faskes) setiap tahunnya, sekaligus meminta komitmen faskes untuk mematuhi janji layanan. Beberapa poin penting dalam janji layanan meliputi:
- Penerimaan NIK/KTP/KIS Digital tanpa meminta dokumen fotokopi.
- Tidak memungut biaya tambahan di luar ketentuan.
- Tidak membatasi hari rawat inap sesuai indikasi medis.
- Menjamin ketersediaan obat yang diperlukan tanpa membebani peserta.
- Memberikan pelayanan ramah tanpa diskriminasi.
Selain itu, peserta yang meragukan layanan dapat menghubungi PIPP atau petugas BPJS SATU di fasilitas kesehatan. Petugas ini merupakan garda terdepan dalam menangani pengaduan dan memastikan layanan berjalan sesuai prosedur.
Potensi Kecurangan di Berbagai Ekosistem
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Fitria Nurlaila Pulukadang, mengungkapkan potensi kecurangan dapat muncul dari berbagai pihak, termasuk peserta JKN, faskes, penyedia obat, atau bahkan pemangku kepentingan lainnya.
“Setiap ekosistem JKN memiliki hak untuk melaporkan potensi kecurangan, sehingga kita bersama-sama menjaga marwah program ini untuk melayani peserta,” tegasnya.
Untuk mendukung upaya tersebut, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal pengaduan, seperti Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, dan layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165.
Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan Jateng dan DIY Capai 97 Persen, Pelayanan Cukup dengan NIK
Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia
Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia pada 9 Desember, Fitria mengajak semua pihak untuk bersinergi memerangi kecurangan dan gratifikasi dalam ekosistem JKN.
Ia juga menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme untuk memastikan dana amanat dikelola dengan transparan dan bertanggung jawab.
“Kami akan terus memperkuat kebijakan pencegahan dan penanganan kecurangan serta menggandeng berbagai pihak untuk menjaga keberlanjutan Program JKN,” tutup Fitria.
Upaya ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik dan memastikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan bebas dari praktik kecurangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
Terkini
-
Fortuner 2024 vs Pajero 2024? Ini 7 Perbandingan Kedua Mobil Tersebut
-
BRI Diapresiasi atas Peran Strategis dalam Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
-
Dari Reruntuhan Menuju Harapan, Kementerian PU Bangun Kembali Ponpes Darul Mukhlisin Pascabanjir
-
10 Wisata Jepara Terpopuler yang Wajib Kamu Kunjungi Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
BRI Blora Berbagi Kebahagiaan di HUT ke-130: Santunan untuk Anak-anak SLB Negeri Japon