SuaraJawaTengah.id - Memasuki satu dekade penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan terus meningkatkan sistem untuk mencegah dan menangani potensi kecurangan (fraud) di seluruh ekosistem layanan.
Langkah ini mencakup penguatan pencegahan, pendeteksian, hingga penanganan kecurangan, sebagaimana disampaikan dalam pernyataan resmi secara tertulis dikutip pada Senin (2/12/2024).
Langkah Pencegahan dan Deteksi
Pada aspek pencegahan, BPJS Kesehatan melakukan evaluasi ulang terhadap standar kualitas fasilitas kesehatan (faskes) setiap tahunnya, sekaligus meminta komitmen faskes untuk mematuhi janji layanan. Beberapa poin penting dalam janji layanan meliputi:
- Penerimaan NIK/KTP/KIS Digital tanpa meminta dokumen fotokopi.
- Tidak memungut biaya tambahan di luar ketentuan.
- Tidak membatasi hari rawat inap sesuai indikasi medis.
- Menjamin ketersediaan obat yang diperlukan tanpa membebani peserta.
- Memberikan pelayanan ramah tanpa diskriminasi.
Selain itu, peserta yang meragukan layanan dapat menghubungi PIPP atau petugas BPJS SATU di fasilitas kesehatan. Petugas ini merupakan garda terdepan dalam menangani pengaduan dan memastikan layanan berjalan sesuai prosedur.
Potensi Kecurangan di Berbagai Ekosistem
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Fitria Nurlaila Pulukadang, mengungkapkan potensi kecurangan dapat muncul dari berbagai pihak, termasuk peserta JKN, faskes, penyedia obat, atau bahkan pemangku kepentingan lainnya.
“Setiap ekosistem JKN memiliki hak untuk melaporkan potensi kecurangan, sehingga kita bersama-sama menjaga marwah program ini untuk melayani peserta,” tegasnya.
Untuk mendukung upaya tersebut, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal pengaduan, seperti Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, dan layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165.
Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan Jateng dan DIY Capai 97 Persen, Pelayanan Cukup dengan NIK
Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia
Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia pada 9 Desember, Fitria mengajak semua pihak untuk bersinergi memerangi kecurangan dan gratifikasi dalam ekosistem JKN.
Ia juga menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme untuk memastikan dana amanat dikelola dengan transparan dan bertanggung jawab.
“Kami akan terus memperkuat kebijakan pencegahan dan penanganan kecurangan serta menggandeng berbagai pihak untuk menjaga keberlanjutan Program JKN,” tutup Fitria.
Upaya ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik dan memastikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan bebas dari praktik kecurangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota