SuaraJawaTengah.id - Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025, Rabu (18/12/2024).
Kota Semarang kembali menempati posisi teratas dengan UMK tertinggi sebesar Rp3.454.827, sedangkan Kabupaten Banjarnegara menjadi yang terendah dengan Rp2.170.475.
Besaran UMK tersebut diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Rata-rata kenaikan UMK di Jawa Tengah tahun 2025 mencapai 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya, atau sekitar Rp148.742. Kota Semarang tidak hanya mencatat UMK tertinggi, tetapi juga menjadi salah satu dari dua daerah, bersama Kabupaten Jepara, yang memiliki Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk sektor-sektor tertentu yang diatur oleh Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Nana Sudjana menjelaskan bahwa UMSK ditujukan untuk sektor pekerjaan dengan karakteristik khusus, tingkat risiko tinggi, atau kebutuhan spesialisasi. "Penetapan ini memberikan perlindungan bagi pekerja di sektor tertentu dengan tuntutan kerja yang lebih berat," ungkap Nana di rumah dinas Puri Gedeh.
Selain UMK dan UMSK, Nana juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Tengah tahun 2025, yang dikhususkan untuk pekerjaan di sektor konstruksi. Besarannya adalah Rp2.277.816, berlaku untuk jasa konstruksi prapabrikasi, bangunan sipil, serta penyewaan alat konstruksi dengan operator.
UMSP ini ditetapkan berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah dan merupakan langkah untuk menjamin kesejahteraan pekerja di sektor penting.
Nana menekankan bahwa UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, upah mengacu pada struktur skala upah perusahaan.
"Pemerintah menetapkan UMK untuk melindungi pekerja baru agar tidak dibayar di bawah standar minimum. Perusahaan yang melanggar aturan ini akan dikenai sanksi tegas," tegas Nana.
Baca Juga: 40 Link Twibbon Hari Ibu 2024 yang Bisa Digunakan
Dengan diterapkannya kebijakan UMK, UMSK, dan UMSP, pemerintah berharap perusahaan di Jawa Tengah dapat segera menyesuaikan aturan tersebut. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya melindungi pekerja tetapi juga menjaga keberlangsungan dunia usaha di wilayah Jawa Tengah, khususnya di Kota Semarang yang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi provinsi.
Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025, memberikan waktu bagi perusahaan untuk mempersiapkan implementasinya.
Daftar Besaran UMK 2025 Kabupaten/Kota se-Jateng:
1. UMK Kota Semarang 2025: Rp 3.454.827,00
2. UMK Solo 2025 Rp 2.416.560,00
3. UMK Kota Magelang 2025: Rp 2.281.230,00
4. UMK Kota Salatiga 2025: Rp 2.533.583,00
5. UMK Kota Pekalongan 2025: Rp 2.545.138,00
6. UMK Kota Tegal 2025: Rp 2.376.683,82
7. UMK Cilacap 2025: Rp 2.640.248,00
8. UMK Banyumas 2025: Rp 2.338.410,00
9. UMK Purbalingga 2025: Rp 2.338.283,12
10. UMK Banjarnegara 2025: Rp 2.170.475,32
11. UMK Kebumen 2025: Rp 2.259.873,55
12. UMK Purworejo 2025: Rp 2.265.937,67
13. UMK Wonosobo 2025: Rp 2.299.521,38
14. UMK Kabupaten Magelang 2025: Rp 2.467.488,00
15. UMK Boyolali 2025: Rp 2.396.598,00
16. UMK Klaten 2025: Rp 2.389.872,78
17. UMK Sukoharjo 2025: Rp 2.359.488,00
18. UMK Wonogiri 2025: Rp 2.180.587,50
19. UMK Karanganyar 2025: Rp 2.437.110,00
20. UMK Sragen 2025: Rp 2.182.200,00
21. UMK Grobogan 2025: Rp 2.254.089,54
22. UMK Blora 2025: Rp 2.238.430,85
23. UMK Rembang 2025: Rp 2.236.168,78
24. UMK Pati 2025: Rp 2.332.350,00
25. UMK Kudus 2025: Rp 2.680.485,72
26. UMK Jepara 2025: Rp 2.610.224,00
27. UMK Demak 2025: Rp 2.940.716,00
28. UMK Kabupaten Semarang 2025: Rp 2.750.136,00
29. UMK Temanggung 2025: Rp 2.246.850,00
30. UMK Kendal 2025: Rp 2.783.455,25
31. UMK Batang 2025: Rp. 2.534.382,00
32. UMK Pekalongan 2025: Rp 2.486.653,59
33. UMK Pemalang 2025: Rp 2.296.140,00
34. UMK Tegal 2025: Rp. 2.333.586,46
35. UMK Brebes 2025: Rp 2.239.801,50
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Shin Tae-yong Kasih Kode Rotasi Skuad Persija, Shayne Pattynama Bisa Unjuk Gigi di League Cup
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Viral Atlet Silat Kejang di Porprov Jateng, Wasit Dinilai Belum Berpengalaman
-
Jelang Akhir Tahun, Wakil Ketua DPRD Jateng Wanti-wanti Ancaman Kelangkaan dan Antrean BBM
-
Hati-hati! Wakil Ketua DPRD Jateng Peringatkan Bahaya Bullying di Sekolah
-
Kabur ke Hutan Dua Hari, Dua Pria di Purbalingga Ditangkap dengan Bukti 23.198 Obat Keras
-
Wakil Ketua MK Ingatkan Bahaya AI: Jangan Sampai Mematikan Kemampuan Berpikir Kritis