Budi Arista Romadhoni
Senin, 30 Desember 2024 | 07:31 WIB
Pedagang Kampung Seni Borobudur (KSB). [Suara.com/Angga Haksoro]

Kekuatan bisnis pengusaha besar tentu berbeda dengan para mantan pedagang kaki lima Borobudur yang modalnya cupet. Beberapa bulan saja uang tidak berputar, dipastikan modal habis digerogoti kebutuhan makan.

Menggunakan contoh kasus penggusuran warga Kulonprogo saat pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta, LBH mencurigai relokasi ke Kampung Seni sebagai cara pelan-pelan untuk menyingkirkan pedagang.     

“Di Bandara Kulonprogo ketika warga digusur, dijanjikan mendapat lapak jualan di dalam bandara. Tapi cuma (bertahan) 2-3 bulan akhirnya keluar karena nggak laku.”

Ketika warga meninggalkan lapaknya di bandara, pengusaha bermodal besar seperti Bakpia Tugu, Hamzah Batik dan perusahaan kuliner besar lainnya masuk untuk menggantikan.   

Pengelola bandara kemudian dengan mudahnya berdalih bahwa mereka telah menyediakan tempat usaha untuk warga, tapi tidak dimanfaatkan.

“Prediksi kami, mereka di dalam (pedagang di Kampung Seni Borobudur) yang nggak tahan akan pergi dengan sendirinya. Nanti alasannya sama: ‘Kami sudah menyediakan lapak, tapi mereka pergi’. Padahal dalam sistem ekonomi nggak seperti itu caranya. Harus ada rekayasa (yang mendukung para pedagang kecil),” ujar Royan.

SKMB Berjuang

Pedagang Kampung Seni Borobudur (KSB). [Suara.com/Angga Haksoro]

Demi mewujudkan ekosistem perekonomian yang mendukung para pedagang kecil, Sentra Kerajinan dan Makanan Borobudur (SKMB) memperjuangkan hak mereka mendapat lapak berdagang di Kampung Seni.

Para pedagang SKMB mengklaim berhak atas lapak di Kampung Seni, berdasarkan hasil validasi pedagang yang dilakukan pada 27 Juli 2023 di Balai Desa Borobudur.

Baca Juga: Kabinet Merah Putih Bakal Kumpul di Akmil Magelang, Polda Jateng Pastikan Tak Ada Penutupan Arus Lalu Lintas

Saat itu tercatat 1.943 pedagang di zona II Borobudur. Data itu yang menurut SKMB menjadi dasar membangun jumlah lapak berdagang di Kampung Seni Borobudur.

Kenyataanya, saat Kampung Seni resmi beroperasi malah para pedagang SKMB tidak mendapatkan tempat. Beberapa kali mereka protes dan melakukan pertemuan dengan PT Taman Wisata Candi, namun hasilnya nihil.

Belakangan atas arahan Ombudsman RI, PT Taman Wisata menyelesaikan proses pemadanan data pedagang SKMB di Pintu 1 Borobudur.  

“Proses ini dilakukan secara akuntabel, transparan, melibatkan Forkopimda Kabupaten Magelang, perwakilan pedagang, dan panitia yang ditunjuk,” kata Corporate Secretary Group Head PT TWC, Ryan Sakti melalui keterangan tertulis tertanggal 10 Desember 2024.  

Hasil pemadanan data justru memunculkan masalah karena hanya memberi hak menempati lapak di Kampung Seni Borobudur kepada 89 anggota SKMB.

Alasan yang digunakan untuk menolak sebagian besar anggota SKMB masuk ke Kampung Seni dianggap tidak masuk akal. Salah satu anggota Pak Tarmin misalnya, ditolak karena lapak di pasar sebelumnya terdata atas nama istrinya tapi sudah meninggal.

Load More