SuaraJawaTengah.id - Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah menggelar rekonstruksi kasus penembakan terhadap siswa SMK Negeri 04 Semarang, Senin 29 Desember lalu. Tiga siswa menjadi korban dalam kasus tersebut yang membuat satu di antaranya atas nama Gamma Rizkynata Oktafandi (17) meregang nyawa.
Rekonstruksi ini tidak hanya menjawab banyak isu ambigu, tetapi juga 44 adegan yang diperagakan mengungkap kronologi dari awal sebelum penembakan dan peran masing-masing saksi, korban, dan tersangka.
"Rekonstruksi ini sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto kepada awak media seusia kegiatan.
Gelar rekonstruksi dimulai sekira pukul 13.00 WIB, di Kelurahan Jerakah, Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Lalu berpindah ke lima titik lainnya hingga sampai di lokasi penembakan di Jalan Penataran Candi, Kecamatan Ngaliyan, tepatnya di depan Alfamart.
Dalam rekonstruksi tersebut, memang tidak terlihat adanya tawuran. Yang ada hanya rencana perkelahian antar-dua kelompok yang urung terlaksana lantaran satu pihak membawa senjata tajam atau celurit.
Bukannya membubarkan diri, kelompok almarhum Gamma, lalu menaiki sepeda motor untuk mengambil celurit dan melakukan pengejaran terhadap lawannya. Baik kelompok yang mengejar maupun yang dikejar sama-sama membawa sajam.
Alasan Sebenarnya Aipda Robig Menembak Terungkap
Kombes Artanto mengungkapkan bahwa Aipda Robig Zaenudin yang melihat peristiwa kajar-kejaran tersebut, mengira ada aksi begal sehingga mengeluarkan tembakan beberapa kali. Satu tembakan peringatan ke arah pukul 11, dan tiga tembakan ke arah pengendara sepeda motor yang dikira begal.
"Jadi Aipda R terbukti melakukan perbuatan yang tidak perlu dilakukan dan dianggap berlebihan, ini koreksi untuk yang bersangkutan," katanya.
Baca Juga: Semarang Diprakirakan Hujan Ringan, Warga Diminta Waspada Kondisi Cuaca
Terpisah, Kuasa Hukum Aipda Robig, Herry Darman mengatakan bahwa kliennya memang mengira bahwa peristiwa pengejaran satu kendaraan oleh tiga kendaraan di belakangannya merupakan aksi begal. Menurutnya, sebelum melakukan tembakan, Aipda Robig melakukan peringatan dua kali.
"Satu peringatan dengan lisan, satu dengan tembakan ke arah jam 11," katanya.
Herry menjelaskan bahwa polisi sesuai aturan bisa menembak dengan standar operasional prosedur (SOP). "Jika ada aksi kejar-kejaran dengan menggunakan senjata tajam yang membahayakan nyawa, dan Aipda Robig melihat peristiwa itu, apakah tidak boleh menambak?" katanya.
2 Adegan Rekonstruksi Jadi Perdebatan, Satu Adegan Hilang
Selama rekonstruksi berlangsung, ada sejumlah reka adegan yang menjadi perbedaan dari sisi tersangka dan korban. Adegan pertama adalah mengenai jarak antara tersangka dan korban saat Aipda Robig mengeluarkan tembakan pertama.
Robig berdalih bahwa jaraknya sekitar 10 meter sesuai BAP, tetapi saksi bersikukuh bahwa jaraknya 8 meter. Perbedaan jarak setelah diukur dengan meteran oleh tim penyidik ini, sempat menimbulkan ketegangan antara kuasa hukum korban dan tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
BRI DPLK: Cara Buka Dana Pensiun dan Aktifkan Autopayment di BRImo
-
Polisi Libatkan Densus 88 dan Jatanras Usut Pembakaran Warung Mi dan Babi di Sukoharjo
-
Wapres Gibran Serukan Dukungan untuk Stabilitas Ekonomi Usai Pergantian Menkeu
-
20 Ribu Prompt Belum Tentu Jadi Hak Cipta, Pakar Soroti Batas Karya AI
-
UU Ketenagakerjaan Dikejar Deadline, Akademisi Soroti Minimnya Riset Empiris