SuaraJawaTengah.id - Semua pihak mendaku pengelolaan Candi Borobudur untuk kemaslahatan masyarakat. Tapi mengapa protes terus tumbuh dan menuntut untuk didengar?
Begitu Borobudur ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), harapan warga menggelembung seperti balon warna-warni.
Janji kesejahteraan diobral. Silih berganti pejabat kementerian hadir, memaparkan proyek pariwisata yang katanya akan memajukan ekonomi masyarakat sekitar candi.
Glorifikasi opini yang dibangun: Borobudur dirombak menjadi ‘Bali Baru’.
"Tapi fakta yang terjadi, harapan dalam setiap aturan yang dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kawasan, ternyata tidak terbukti untuk saat ini," kata Ketua Forum Masyarakat Borobudur Bangkit (FMBB), Puguh Tri Warsono belum lama ini.
Terutama sebelum pandemi, Puguh mengakui pengembangan infrastruktur KSPN memberi dampak positif bagi masyarakat. Dibuktikan melalui jumlah kunjungan wisatawan ke Candi Borobudur.
Jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke Borobudur tahun 2019 mencapai 243 ribu orang. Terbanyak ketiga diantara 10 destinasi wisata warisan budaya dunia yang ditetapkan UNESCO.
Borobudur hanya kalah jumlah kunjungan turis asing dari destinasi wisata pertanian Subak di Bali dan objek sejarah kawasan Keraton Yogyakarta.
Mencatatkan jumlah kunjungan pelancong lokal sebanyak 3.748.000 orang, KSPN Borobudur -bisa dibilang- lebih disukai dibanding destinasi wisata warisan budaya dunia lainnya, Candi Prambanan yang didatangi 2.327.000 wisatawan.
Baca Juga: Kunjungan Presiden Prabowo ke Akmil Berkah Bagi Hotel di Magelang, Okupansi Tembus 100%!
Dampak Pembatasan Pengunjung
Kamudian arus balik terjadi pasca pandemi. Adaptasi perilaku yang mengharuskan wisatawan candi menjaga jarak, diteruskan menjadi pembatasan jumlah pengunjung harian.
Kajian Balai Konservasi Borobudur (BKB), sebelum berubah nama menjadi Museum dan Cagar Budaya (MCB) Warisan Dunia Borobudur, menyebut kerusakan struktur candi -salah satunya- disebabkan oleh membludaknya jumlah turis.
Atas nama kepentingan konservasi Borobudur, jumlah pengunjung harus dibatasi. Hasil kajian itu lalu dikukuhkan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) 5 tahun 2024, yang mengatur batas maksimal pengunjung candi menjadi 1.200 orang per hari.
“Begitu tahun 2024, begitu banyak polemik terkait Candi Borobudur. Utamanya antara sektor pemanfaatan dan konservasi. Seolah (kepentingan) ini tidak bisa di-mix dengan baik.”
Padahal kata Puguh, selain memberi mandat konservasi, UNESCO juga memerintahkan pengelola memperhatikan kesejahteraan masyarakat, pengembangan wilayah, dan kepuasan wisatawan sebagai konsep utama pemanfaatan cagar budaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
BRI Dampingi Rosyidah Wujudkan Mimpi Membangun Usaha Olahan Laut di Pesisir Indramayu
-
Tragis! Dua Bocah yang Hilang di Irigasi Singomerto Ditemukan Tewas, Terseret hingga 3,5 Km
-
Bupati Pekalongan Non-Aktif Fadia Arafiq Disidang di Pengadilan Tipikor Semarang Pekan Depan
-
Hadir Hingga Pelosok Negeri, Mantri BRI Bantu Wujudkan Harapan dan Kemandirian Keluarga
-
Krisis Air Bersih Meluas, 11 Desa di Banjarnegara Kini Dilanda Kekeringan