Ketua FMBB, Puguh Tri Warsono skeptis masalah selesai hanya dengan cara memperluas hak pengelolaan kawasan Candi Borobudur kepada PT Taman Wisata Candi.
Rambang itu muncul, mengingat konflik kepentingan berkepanjangan antara PT Taman Wisata Candi dan Museum Cagar Budaya soal pengelolaan zona 1 Candi Borobudur.
“Kami tidak peduli ujungnya yang mengelola siapa. Tapi jadikan ini (baik seperti) semula. Bukan benturannya diteruskan. Track record-nya sudah ada. PT Taman mengelola sejak tahun 1992. Berapa puluh tahun sudah mengelola.”
Forum Masyarakat Borobudur Bangkit kemudian menggalang dukungan agar Perpres 101/2024 direvisi. Demostrasi yang melibatkan semua unsur warga, digelar 2 Februari kemarin.
Pejabat Pengganti Sementara Corporate Secretary PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko, Destantiana Nurina, membantah jika Perpres 101 tahun 2024 bakal tidak melindungi kepentingan warga.
“Adanya Perpres ini kepentingan masyarakat jadi tidak dilindungi, itu kesalahan besar. Media komunikasi, media membangun ekosistem masyarakat, tercantum dalam Perpres dan lampirannya.”
Perpres 101 mengatur bagaimana PT TWB harus berkolaborasi dengan pemerintah desa, pemerintah daerah, dan pemerintah provinsi.
“Dalam pengelolaan ini TWB punya 3 prinsip: Inklusif, holistik, dan kolektif. Kami tidak menutup aspirasi masyarakat. Silakan masukkannya apa. Toh akhirnya pengelolaan ini berdampak untuk masyarakat,” kata Destantiana.
Kelola Bersama Warga
Baca Juga: Kunjungan Presiden Prabowo ke Akmil Berkah Bagi Hotel di Magelang, Okupansi Tembus 100%!
Anggota FMBB, Jack Priyana menyodorkan solusi manajemen terintegrasi untuk mengurai masalah pengelolaan candi. Dia meminta masyarakat Borobudur diberi ruang untuk terlibat.
Monopoli manajemen memisahkan identitas budaya warga dari Candi Borobudur. Akhirnya warga kehilangan rasa memiliki dan putus keterikatan generasi dari candi.
“Kami kehilangan rasa memiliki Borobudur. Anak cucu kami semakin tidak paham Borobudur. Ini semata-mata pariwisata dengan kepentingan oligarki yang sembunyi di ketiak undang-undang.”
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
130 Tahun BRI, Konsisten Tumbuh Bersama Rakyat dan Perkuat Ekonomi Inklusif
-
10 Tempat Wisata di Brebes yang Cocok untuk Liburan Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Borobudur Mawayang: Sujiwo Tejo dan Sindhunata Hidupkan Kisah Ambigu Sang Rahvana
-
5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
-
BRI Peduli Guyur Rp800 Juta, Wajah 4 Desa di Pemalang Kini Makin Ciamik