SuaraJawaTengah.id - Seorang konsumen bernama Elnard Peter menggugat PT Toyota Manufacturing Indonesia, PT Toyota Astra Motor, dan PT Astra International terkait dugaan cacat produk pada Toyota All New Kijang Innova yang dibelinya pada 2021.
Gugatan ini diajukan karena geometri roda kendaraan tersebut diduga tidak memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan oleh Toyota Motor Corporation.
Toyota Motor Corporation sendiri menetapkan baku mutu sebagai standar kualitas global bagi produk-produknya, termasuk All New Kijang Innova yang diproduksi dan dipasarkan di berbagai negara seperti Indonesia, Malaysia, Vietnam, dan Filipina.
Namun, dalam perkara ini, pengadilan tingkat pertama dan kedua dinilai mengabaikan pembuktian terbalik yang seharusnya menjadi tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Proses Hukum Berlanjut ke Kasasi
Elnard mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah menilai proses hukum sebelumnya mengalami "cacat tersembunyi." Menurutnya, pengadilan tidak melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti otentik dari lini purna jual Toyota, Auto2000 Bintaro, yang menunjukkan adanya cacat pada geometri roda. Selain itu, standar baku mutu dari Toyota Motor Corporation juga tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan.
"Permohonan kasasi ini telah didaftarkan ke Mahkamah Agung sejak 12 Juli 2024, namun baru mendapatkan nomor registrasi perkara No.80 K/Pdt/2025 pada 2 Januari 2025, setelah menunggu 175 hari," katanya dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat (7/2/2025).
Di tengah proses kasasi, muncul dugaan adanya praktik jual-beli putusan di Mahkamah Agung. Ia menyebut sejak 21 Januari 2025, seorang oknum yang mengaku sebagai pihak MA menghubungi dirinya.
Oknum tersebut menawarkan "putusan yang memihak" dengan syarat pembayaran ratusan juta rupiah, yang harus diserahkan di kantor Mahkamah Agung setelah putusan dibacakan.
Baca Juga: Sejarah Perayaan Hari Valentine, Dimulai Sejak Kapan?
Menanggapi hal ini, Elnard menyebut menolak tawaran itu dan menegaskan bahwa putusan kasasi seharusnya didasarkan pada alat bukti otentik serta mempertimbangkan yurisprudensi dalam kasus serupa.
Ia berharap Mahkamah Agung dapat mengeluarkan putusan yang adil sesuai dengan prinsip hukum dan perlindungan konsumen.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut kualitas produk otomotif, tetapi juga transparansi dan integritas peradilan di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
-
5 Fakta Mengejutkan Dibalik Video Viral Pengejaran Begal Payudara di Pati
-
BRI Semarang Tebar Berkah Ramadan, Berbagi Makanan Berbuka untuk Pengendara
-
BRI KPR Berikan Kemudahan Akses Pembiayaan untuk Wujudkan Rumah Impian
-
Jateng Bakal Diserbu 17 Juta Pemudik, Gubernur Luthfi Gerak Cepat Amankan Stok Pangan