SuaraJawaTengah.id - Seorang konsumen bernama Elnard Peter menggugat PT Toyota Manufacturing Indonesia, PT Toyota Astra Motor, dan PT Astra International terkait dugaan cacat produk pada Toyota All New Kijang Innova yang dibelinya pada 2021.
Gugatan ini diajukan karena geometri roda kendaraan tersebut diduga tidak memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan oleh Toyota Motor Corporation.
Toyota Motor Corporation sendiri menetapkan baku mutu sebagai standar kualitas global bagi produk-produknya, termasuk All New Kijang Innova yang diproduksi dan dipasarkan di berbagai negara seperti Indonesia, Malaysia, Vietnam, dan Filipina.
Namun, dalam perkara ini, pengadilan tingkat pertama dan kedua dinilai mengabaikan pembuktian terbalik yang seharusnya menjadi tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Sejarah Perayaan Hari Valentine, Dimulai Sejak Kapan?
Proses Hukum Berlanjut ke Kasasi
Elnard mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah menilai proses hukum sebelumnya mengalami "cacat tersembunyi." Menurutnya, pengadilan tidak melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti otentik dari lini purna jual Toyota, Auto2000 Bintaro, yang menunjukkan adanya cacat pada geometri roda. Selain itu, standar baku mutu dari Toyota Motor Corporation juga tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan.
"Permohonan kasasi ini telah didaftarkan ke Mahkamah Agung sejak 12 Juli 2024, namun baru mendapatkan nomor registrasi perkara No.80 K/Pdt/2025 pada 2 Januari 2025, setelah menunggu 175 hari," katanya dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat (7/2/2025).
Di tengah proses kasasi, muncul dugaan adanya praktik jual-beli putusan di Mahkamah Agung. Ia menyebut sejak 21 Januari 2025, seorang oknum yang mengaku sebagai pihak MA menghubungi dirinya.
Oknum tersebut menawarkan "putusan yang memihak" dengan syarat pembayaran ratusan juta rupiah, yang harus diserahkan di kantor Mahkamah Agung setelah putusan dibacakan.
Baca Juga: Doa untuk Jateng: Pj Gubernur Ajak Warga Lawan Bencana Banjir dan Longsor
Menanggapi hal ini, Elnard menyebut menolak tawaran itu dan menegaskan bahwa putusan kasasi seharusnya didasarkan pada alat bukti otentik serta mempertimbangkan yurisprudensi dalam kasus serupa.
Ia berharap Mahkamah Agung dapat mengeluarkan putusan yang adil sesuai dengan prinsip hukum dan perlindungan konsumen.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut kualitas produk otomotif, tetapi juga transparansi dan integritas peradilan di Indonesia.
Berita Terkait
-
Dugaan Gratifikasi dan Penelusuran Aset Kendaraan Mantan Istri Dedi Mulyadi, Mobilnya Cuma Segini
-
Mobil Mewah Impian? Intip Harga Alphard, Vellfire, dan Land Cruiser Februari 2025!
-
Daftar Harga Mobil Toyota Terbaru Februari 2025: Dari Agya hingga Avanza
-
Ternyata Segini! Biaya Servis Innova Zenix Pasca Banjir Bikin Melongo, Bisa Buat Beli Mobil Baru
-
Innova Hybrid Zenix Jadi Barang Bukti Dugaan Gratifikasi di Purwakarta
Terpopuler
- Cek Fakta: Benarkah Semua Surat Tanah dan Rumah Akan Jadi Milik Negara Jika Tidak Diubah ke Elektronik?
- Kisruh Gas LPG 3 Kg, Publik Pertanyakan Fungsi Program Lapor Mas Wapres: Gibran Cuma Bisa Bagi Susu
- Simon Tahamata Kecewa dengan Belanda: Orang Maluku Berjuang untuk Mereka, tapi...
- Eliano Reijnders: Jujur Saya Tidak Bisa
- Kevin Diks Tunggu Telepon dari Timnas Belanda
Pilihan
Terkini
-
Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Jateng, BMKG: Waspada Banjir Rob!
-
Banjir Rendam 60.000 Hektare Sawah di Jateng, Pemerintah Pastikan Produksi Gabah Tetap Aman
-
Konsumen Gugat Toyota atas Cacat Produk, MA Didorong Tegakkan Keadilan
-
Pemprov Jateng Terus Upayakan Iklim Usaha yang Kondusif
-
BRI Gelar Program Prima untuk Nasabah Pensiunan di Semarang