SuaraJawaTengah.id - Seorang konsumen bernama Elnard Peter menggugat PT Toyota Manufacturing Indonesia, PT Toyota Astra Motor, dan PT Astra International terkait dugaan cacat produk pada Toyota All New Kijang Innova yang dibelinya pada 2021.
Gugatan ini diajukan karena geometri roda kendaraan tersebut diduga tidak memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan oleh Toyota Motor Corporation.
Toyota Motor Corporation sendiri menetapkan baku mutu sebagai standar kualitas global bagi produk-produknya, termasuk All New Kijang Innova yang diproduksi dan dipasarkan di berbagai negara seperti Indonesia, Malaysia, Vietnam, dan Filipina.
Namun, dalam perkara ini, pengadilan tingkat pertama dan kedua dinilai mengabaikan pembuktian terbalik yang seharusnya menjadi tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Proses Hukum Berlanjut ke Kasasi
Elnard mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah menilai proses hukum sebelumnya mengalami "cacat tersembunyi." Menurutnya, pengadilan tidak melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti otentik dari lini purna jual Toyota, Auto2000 Bintaro, yang menunjukkan adanya cacat pada geometri roda. Selain itu, standar baku mutu dari Toyota Motor Corporation juga tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan.
"Permohonan kasasi ini telah didaftarkan ke Mahkamah Agung sejak 12 Juli 2024, namun baru mendapatkan nomor registrasi perkara No.80 K/Pdt/2025 pada 2 Januari 2025, setelah menunggu 175 hari," katanya dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat (7/2/2025).
Di tengah proses kasasi, muncul dugaan adanya praktik jual-beli putusan di Mahkamah Agung. Ia menyebut sejak 21 Januari 2025, seorang oknum yang mengaku sebagai pihak MA menghubungi dirinya.
Oknum tersebut menawarkan "putusan yang memihak" dengan syarat pembayaran ratusan juta rupiah, yang harus diserahkan di kantor Mahkamah Agung setelah putusan dibacakan.
Baca Juga: Sejarah Perayaan Hari Valentine, Dimulai Sejak Kapan?
Menanggapi hal ini, Elnard menyebut menolak tawaran itu dan menegaskan bahwa putusan kasasi seharusnya didasarkan pada alat bukti otentik serta mempertimbangkan yurisprudensi dalam kasus serupa.
Ia berharap Mahkamah Agung dapat mengeluarkan putusan yang adil sesuai dengan prinsip hukum dan perlindungan konsumen.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut kualitas produk otomotif, tetapi juga transparansi dan integritas peradilan di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah
-
Polisi Bubarkan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah, Jubir JAI: Itu Cuma Camping Anak-Anak dan Olahraga
-
Musim Kemarau Sudah Dekat, BMKG Beri Peringatan Hujan Masih akan Mengguyur Wilayah Jateng
-
Apresiasi Ombudsman Jateng, YPAI biMBA AIUEO: Keadilan untuk Rumah Baca Purbalingga Terwujud
-
Predator Dana Hari Tua: Eks Pegawai Bank Tipu 60 Pensiunan di Purwokerto Lewat Investasi Bodong