SuaraJawaTengah.id - Seorang konsumen bernama Elnard Peter menggugat PT Toyota Manufacturing Indonesia, PT Toyota Astra Motor, dan PT Astra International terkait dugaan cacat produk pada Toyota All New Kijang Innova yang dibelinya pada 2021.
Gugatan ini diajukan karena geometri roda kendaraan tersebut diduga tidak memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan oleh Toyota Motor Corporation.
Toyota Motor Corporation sendiri menetapkan baku mutu sebagai standar kualitas global bagi produk-produknya, termasuk All New Kijang Innova yang diproduksi dan dipasarkan di berbagai negara seperti Indonesia, Malaysia, Vietnam, dan Filipina.
Namun, dalam perkara ini, pengadilan tingkat pertama dan kedua dinilai mengabaikan pembuktian terbalik yang seharusnya menjadi tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Proses Hukum Berlanjut ke Kasasi
Elnard mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah menilai proses hukum sebelumnya mengalami "cacat tersembunyi." Menurutnya, pengadilan tidak melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti otentik dari lini purna jual Toyota, Auto2000 Bintaro, yang menunjukkan adanya cacat pada geometri roda. Selain itu, standar baku mutu dari Toyota Motor Corporation juga tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan.
"Permohonan kasasi ini telah didaftarkan ke Mahkamah Agung sejak 12 Juli 2024, namun baru mendapatkan nomor registrasi perkara No.80 K/Pdt/2025 pada 2 Januari 2025, setelah menunggu 175 hari," katanya dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat (7/2/2025).
Di tengah proses kasasi, muncul dugaan adanya praktik jual-beli putusan di Mahkamah Agung. Ia menyebut sejak 21 Januari 2025, seorang oknum yang mengaku sebagai pihak MA menghubungi dirinya.
Oknum tersebut menawarkan "putusan yang memihak" dengan syarat pembayaran ratusan juta rupiah, yang harus diserahkan di kantor Mahkamah Agung setelah putusan dibacakan.
Baca Juga: Sejarah Perayaan Hari Valentine, Dimulai Sejak Kapan?
Menanggapi hal ini, Elnard menyebut menolak tawaran itu dan menegaskan bahwa putusan kasasi seharusnya didasarkan pada alat bukti otentik serta mempertimbangkan yurisprudensi dalam kasus serupa.
Ia berharap Mahkamah Agung dapat mengeluarkan putusan yang adil sesuai dengan prinsip hukum dan perlindungan konsumen.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut kualitas produk otomotif, tetapi juga transparansi dan integritas peradilan di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan
-
Di Tengah Ancaman PHK, Investasi Baru di Jateng Buka 650 Lapangan Kerja
-
Musim Kemarau di Jateng Datang, Pendaki Gunung Diminta Tak Nyalakan Api Sembarangan