SuaraJawaTengah.id - Seorang konsumen bernama Elnard Peter menggugat PT Toyota Manufacturing Indonesia, PT Toyota Astra Motor, dan PT Astra International terkait dugaan cacat produk pada Toyota All New Kijang Innova yang dibelinya pada 2021.
Gugatan ini diajukan karena geometri roda kendaraan tersebut diduga tidak memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan oleh Toyota Motor Corporation.
Toyota Motor Corporation sendiri menetapkan baku mutu sebagai standar kualitas global bagi produk-produknya, termasuk All New Kijang Innova yang diproduksi dan dipasarkan di berbagai negara seperti Indonesia, Malaysia, Vietnam, dan Filipina.
Namun, dalam perkara ini, pengadilan tingkat pertama dan kedua dinilai mengabaikan pembuktian terbalik yang seharusnya menjadi tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Proses Hukum Berlanjut ke Kasasi
Elnard mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah menilai proses hukum sebelumnya mengalami "cacat tersembunyi." Menurutnya, pengadilan tidak melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti otentik dari lini purna jual Toyota, Auto2000 Bintaro, yang menunjukkan adanya cacat pada geometri roda. Selain itu, standar baku mutu dari Toyota Motor Corporation juga tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan.
"Permohonan kasasi ini telah didaftarkan ke Mahkamah Agung sejak 12 Juli 2024, namun baru mendapatkan nomor registrasi perkara No.80 K/Pdt/2025 pada 2 Januari 2025, setelah menunggu 175 hari," katanya dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat (7/2/2025).
Di tengah proses kasasi, muncul dugaan adanya praktik jual-beli putusan di Mahkamah Agung. Ia menyebut sejak 21 Januari 2025, seorang oknum yang mengaku sebagai pihak MA menghubungi dirinya.
Oknum tersebut menawarkan "putusan yang memihak" dengan syarat pembayaran ratusan juta rupiah, yang harus diserahkan di kantor Mahkamah Agung setelah putusan dibacakan.
Baca Juga: Sejarah Perayaan Hari Valentine, Dimulai Sejak Kapan?
Menanggapi hal ini, Elnard menyebut menolak tawaran itu dan menegaskan bahwa putusan kasasi seharusnya didasarkan pada alat bukti otentik serta mempertimbangkan yurisprudensi dalam kasus serupa.
Ia berharap Mahkamah Agung dapat mengeluarkan putusan yang adil sesuai dengan prinsip hukum dan perlindungan konsumen.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut kualitas produk otomotif, tetapi juga transparansi dan integritas peradilan di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota
-
Bukan Cuma Sepak Bola! Intip Keseruan dan Kekompakan Jurnalis Semarang di Tiba Tiba Badminton 2025
-
7 Jalur Trek Lari di Purwokerto, Syahdyu untuk Melepas Penat dan Menjaga Kebugaran