SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, serta suaminya yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri. Keduanya kini ditahan selama 20 hari pertama hingga 10 Maret 2025.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menjelaskan bahwa sejak menjabat sebagai Wali Kota Semarang, Mbak Ita dan Alwin diduga menerima sejumlah uang dari fee pengadaan meja dan kursi untuk SD, pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan, serta permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang.
1. Dugaan Korupsi Pengadaan Meja dan Kursi SD
Pada akhir November 2022, setelah dilantik, Mbak Ita dan Alwin mengumpulkan para pejabat Pemkot Semarang di kediaman pribadinya dan meminta mereka mengikuti perintahnya. Beberapa minggu kemudian, Alwin mengenalkan Mohammad Ahsan (Sekretaris Dinas Pendidikan) kepada RUD (Direktur PT Deka Sari Perkasa) dan memerintahkan agar perusahaan tersebut menjadi penyedia meja kursi SD.
Baca Juga: Maraknya Kenakalan Remaja di Semarang, Wali Kota Serukan Edukasi dan Pengawasan Ketat
Pada Juni 2023, Mbak Ita menginstruksikan setiap OPD menyisihkan 10% anggaran untuk APBD-P, termasuk mengurangi beberapa proyek fisik di Dinas Pendidikan. Usulan anggaran sebesar Rp20 miliar untuk pengadaan meja dan kursi pun dimasukkan dalam APBD-P 2023 dan PT Deka Sari Perkasa ditunjuk sebagai pemenang tender. Sebagai imbalan, Alwin menerima fee sebesar Rp1,75 miliar dari perusahaan tersebut.
2. Pengaturan Proyek Penunjukan Langsung di Kecamatan
Alwin juga meminta para camat di Kota Semarang memberikan proyek penunjukan langsung senilai Rp20 miliar kepada Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang. Sebagai imbalan, Alwin menerima komitmen fee sebesar Rp2 miliar. Selain itu, kontraktor yang ingin mendapatkan proyek diwajibkan menyetor 13% dari nilai proyek kepada Martono, yang kemudian digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk acara festival bunga Pemkot Semarang.
3. Permintaan Uang dari Bapenda
Pada Desember 2022, Mbak Ita menolak menandatangani Keputusan Wali Kota terkait insentif pemungutan pajak ASN. Ia meminta tambahan dari insentif tersebut, yang kemudian dikumpulkan secara "sukarela" dari pegawai Bapenda Kota Semarang. Dari April hingga Desember 2023, Mbak Ita dan Alwin menerima setidaknya Rp2,4 miliar dari dana ini.
Baca Juga: Pengundian Nomor Urut Calon Wali Kota Semarang 2024: Agustina-Iswar Nomor 1, Yoyok-Joko Nomor 2
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka ditahan di Rutan KPK Jakarta Timur mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2025.
Kontributor : Dinar Oktarini
Berita Terkait
-
Makna Rahasia di Balik Pernyataan Hasto Kristiyanto Usai Ditahan KPK
-
KPK Pastikan Djan Faridz Akan Diperiksa Terkait Kasus Hasto dan Harun Masiku
-
Korupsi Proyek Pabrik Gula Rp871 Miliar, Hutama Karya dan PTPN XI Diduga Kongkalikong
-
Kantor Hutama Karya Digerebek Bareskrim Polri, Kenapa?
-
Kelamnya Korupsi dan Kesenjangan Sosial: Review Novel 'Senja di Jakarta'
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
Terkini
-
Ahmad Luthfi Siap Ikuti Rangkaian Retret di Akmil Magelang
-
Retret Kepala Daerah, Gubernur Paling Kaya Sherly Tjoanda Tampil Anggun Berseragam Loreng
-
Usai Dilantik Presiden Prabowo, 47 Kepala Daerah Absen Retreat Tanpa Keterangan
-
Kemendagri: Tak Ada Sanksi Hukum untuk Kepala Daerah yang Absen Retreat di Akmil
-
Kecelakaan Bongkar Penyelundupan 12 Kg Sabu di Tol Tegal, Begini Kronologinya