SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, serta suaminya yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri. Keduanya kini ditahan selama 20 hari pertama hingga 10 Maret 2025.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menjelaskan bahwa sejak menjabat sebagai Wali Kota Semarang, Mbak Ita dan Alwin diduga menerima sejumlah uang dari fee pengadaan meja dan kursi untuk SD, pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan, serta permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang.
1. Dugaan Korupsi Pengadaan Meja dan Kursi SD
Pada akhir November 2022, setelah dilantik, Mbak Ita dan Alwin mengumpulkan para pejabat Pemkot Semarang di kediaman pribadinya dan meminta mereka mengikuti perintahnya. Beberapa minggu kemudian, Alwin mengenalkan Mohammad Ahsan (Sekretaris Dinas Pendidikan) kepada RUD (Direktur PT Deka Sari Perkasa) dan memerintahkan agar perusahaan tersebut menjadi penyedia meja kursi SD.
Pada Juni 2023, Mbak Ita menginstruksikan setiap OPD menyisihkan 10% anggaran untuk APBD-P, termasuk mengurangi beberapa proyek fisik di Dinas Pendidikan. Usulan anggaran sebesar Rp20 miliar untuk pengadaan meja dan kursi pun dimasukkan dalam APBD-P 2023 dan PT Deka Sari Perkasa ditunjuk sebagai pemenang tender. Sebagai imbalan, Alwin menerima fee sebesar Rp1,75 miliar dari perusahaan tersebut.
2. Pengaturan Proyek Penunjukan Langsung di Kecamatan
Alwin juga meminta para camat di Kota Semarang memberikan proyek penunjukan langsung senilai Rp20 miliar kepada Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang. Sebagai imbalan, Alwin menerima komitmen fee sebesar Rp2 miliar. Selain itu, kontraktor yang ingin mendapatkan proyek diwajibkan menyetor 13% dari nilai proyek kepada Martono, yang kemudian digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk acara festival bunga Pemkot Semarang.
3. Permintaan Uang dari Bapenda
Pada Desember 2022, Mbak Ita menolak menandatangani Keputusan Wali Kota terkait insentif pemungutan pajak ASN. Ia meminta tambahan dari insentif tersebut, yang kemudian dikumpulkan secara "sukarela" dari pegawai Bapenda Kota Semarang. Dari April hingga Desember 2023, Mbak Ita dan Alwin menerima setidaknya Rp2,4 miliar dari dana ini.
Baca Juga: Maraknya Kenakalan Remaja di Semarang, Wali Kota Serukan Edukasi dan Pengawasan Ketat
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka ditahan di Rutan KPK Jakarta Timur mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2025.
Kontributor : Dinar Oktarini
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025