SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, serta suaminya yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri. Keduanya kini ditahan selama 20 hari pertama hingga 10 Maret 2025.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menjelaskan bahwa sejak menjabat sebagai Wali Kota Semarang, Mbak Ita dan Alwin diduga menerima sejumlah uang dari fee pengadaan meja dan kursi untuk SD, pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan, serta permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang.
1. Dugaan Korupsi Pengadaan Meja dan Kursi SD
Pada akhir November 2022, setelah dilantik, Mbak Ita dan Alwin mengumpulkan para pejabat Pemkot Semarang di kediaman pribadinya dan meminta mereka mengikuti perintahnya. Beberapa minggu kemudian, Alwin mengenalkan Mohammad Ahsan (Sekretaris Dinas Pendidikan) kepada RUD (Direktur PT Deka Sari Perkasa) dan memerintahkan agar perusahaan tersebut menjadi penyedia meja kursi SD.
Pada Juni 2023, Mbak Ita menginstruksikan setiap OPD menyisihkan 10% anggaran untuk APBD-P, termasuk mengurangi beberapa proyek fisik di Dinas Pendidikan. Usulan anggaran sebesar Rp20 miliar untuk pengadaan meja dan kursi pun dimasukkan dalam APBD-P 2023 dan PT Deka Sari Perkasa ditunjuk sebagai pemenang tender. Sebagai imbalan, Alwin menerima fee sebesar Rp1,75 miliar dari perusahaan tersebut.
2. Pengaturan Proyek Penunjukan Langsung di Kecamatan
Alwin juga meminta para camat di Kota Semarang memberikan proyek penunjukan langsung senilai Rp20 miliar kepada Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang. Sebagai imbalan, Alwin menerima komitmen fee sebesar Rp2 miliar. Selain itu, kontraktor yang ingin mendapatkan proyek diwajibkan menyetor 13% dari nilai proyek kepada Martono, yang kemudian digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk acara festival bunga Pemkot Semarang.
3. Permintaan Uang dari Bapenda
Pada Desember 2022, Mbak Ita menolak menandatangani Keputusan Wali Kota terkait insentif pemungutan pajak ASN. Ia meminta tambahan dari insentif tersebut, yang kemudian dikumpulkan secara "sukarela" dari pegawai Bapenda Kota Semarang. Dari April hingga Desember 2023, Mbak Ita dan Alwin menerima setidaknya Rp2,4 miliar dari dana ini.
Baca Juga: Maraknya Kenakalan Remaja di Semarang, Wali Kota Serukan Edukasi dan Pengawasan Ketat
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka ditahan di Rutan KPK Jakarta Timur mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2025.
Kontributor : Dinar Oktarini
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya
-
Fakta-Fakta Miris Erfan Soltani: Demonstran Iran yang Divonis Hukuman Mati
-
Suzuki Fronx vs Honda WR-V: Ini 9 Perbandingan Lengkap yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli