SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, serta suaminya yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri. Keduanya kini ditahan selama 20 hari pertama hingga 10 Maret 2025.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menjelaskan bahwa sejak menjabat sebagai Wali Kota Semarang, Mbak Ita dan Alwin diduga menerima sejumlah uang dari fee pengadaan meja dan kursi untuk SD, pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan, serta permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang.
1. Dugaan Korupsi Pengadaan Meja dan Kursi SD
Pada akhir November 2022, setelah dilantik, Mbak Ita dan Alwin mengumpulkan para pejabat Pemkot Semarang di kediaman pribadinya dan meminta mereka mengikuti perintahnya. Beberapa minggu kemudian, Alwin mengenalkan Mohammad Ahsan (Sekretaris Dinas Pendidikan) kepada RUD (Direktur PT Deka Sari Perkasa) dan memerintahkan agar perusahaan tersebut menjadi penyedia meja kursi SD.
Pada Juni 2023, Mbak Ita menginstruksikan setiap OPD menyisihkan 10% anggaran untuk APBD-P, termasuk mengurangi beberapa proyek fisik di Dinas Pendidikan. Usulan anggaran sebesar Rp20 miliar untuk pengadaan meja dan kursi pun dimasukkan dalam APBD-P 2023 dan PT Deka Sari Perkasa ditunjuk sebagai pemenang tender. Sebagai imbalan, Alwin menerima fee sebesar Rp1,75 miliar dari perusahaan tersebut.
2. Pengaturan Proyek Penunjukan Langsung di Kecamatan
Alwin juga meminta para camat di Kota Semarang memberikan proyek penunjukan langsung senilai Rp20 miliar kepada Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang. Sebagai imbalan, Alwin menerima komitmen fee sebesar Rp2 miliar. Selain itu, kontraktor yang ingin mendapatkan proyek diwajibkan menyetor 13% dari nilai proyek kepada Martono, yang kemudian digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk acara festival bunga Pemkot Semarang.
3. Permintaan Uang dari Bapenda
Pada Desember 2022, Mbak Ita menolak menandatangani Keputusan Wali Kota terkait insentif pemungutan pajak ASN. Ia meminta tambahan dari insentif tersebut, yang kemudian dikumpulkan secara "sukarela" dari pegawai Bapenda Kota Semarang. Dari April hingga Desember 2023, Mbak Ita dan Alwin menerima setidaknya Rp2,4 miliar dari dana ini.
Baca Juga: Maraknya Kenakalan Remaja di Semarang, Wali Kota Serukan Edukasi dan Pengawasan Ketat
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka ditahan di Rutan KPK Jakarta Timur mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2025.
Kontributor : Dinar Oktarini
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan
-
Di Tengah Ancaman PHK, Investasi Baru di Jateng Buka 650 Lapangan Kerja
-
Musim Kemarau di Jateng Datang, Pendaki Gunung Diminta Tak Nyalakan Api Sembarangan