SuaraJawaTengah.id - Hari pertama retreat kepala daerah, Sabtu (22/2), diisi kegiatan belajar di kelas sepanjang hari. Pembekalan materi dipusatkan di Ruang Sudirman, Kompleks Akmil, Magelang.
Kegiatan diawali senam bersama pukul 06.00 dilanjutkan apel pagi pukul 07.45. Pada pelaksanaan apel, kepala daerah wajib mengenakan pakaian dinas lapangan polisi pamong praja.
Setelah pembukaan Magelang Retreat 2025 oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pukul 08.10, acara dilanjutkan pemberian materi secara maraton oleh Lemhanas dan Menteri Pertahanan.
Meski tidak begitu banyak melibatkan kegiatan fisik, panitia memberikan dispensasi kepada kepala daerah yang sedang sakit untuk tidak mengikuti sesi latihan.
Baca Juga: Tanpa Anggaran Daerah, Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang Ditanggung APBN
Dari 450 kepala daerah yang terkonfirmasi hadir, 19 diantaranya dalam kondisi yang kurang sehat. Mereka diberi gelang berwarna merah sebagai tanda jika sewaktu-waktu membutuhkan perhatian khusus.
“Kondisi fisiknya harus memerlukan atensi seperti pascaoperasi, penyakit serius, dan lain-lain. Tapi mereka bersemangat untuk hadir, tentu kita izinkan tetapi dengan atensi yang sangat serius dan dispensasi pada kegiatan-kegiatan tertentu,” kata Bima Arya.
Beberapa kepala daerah bahkan mendapat dispensasi untuk didampingi panitia dan tim medis selama retreat. Kondisi kesehatan mereka membutuhkan pantauan intensif.
Bupati Rokan Hilir, H Bistamam misalnya, menderita sakit punggung sehingga tidak bisa membungkuk. Dia membutuhkan 2 orang panitia standby untuk membantu mengikatkan sepatu.
Kemudian Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki yang sedang menjalani pengobatan diabetes melitus, meminta tim medis untuk memberikan infus setiap jam pelajaran kosong.
Baca Juga: Dukung Pilkada, Saloka Theme Park Berikan Promo Khusus untuk Para Pemilih
Magelang Retreat 2025 yang digelar hingga 28 Februari 2025 merupakan agenda rutin Kemendagri dan Lemhanas pada setiap pergantian gubernur dan bupati atau walikota. Hal itu diamanatkan oleh UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang Pemda antara lain memberi kewenangan kepada Kemendagri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah kepada para kepala daerah.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
-
Peserta Retreat Magelang Semangat Ikuti Olahraga Pagi, Mendagri Tito Ikut Senam Pagi Bersama
-
PLN Sukses Kawal Kelistrikan Kompleks Istana Kepresidenan, Pelantikan 961 Kepala Daerah Berjalan Lancar
-
Megawati Instruksikan 'Boikot' Retret, PDIP Resmi Oposisi Prabowo?
-
PDIP Pamer Kekuatan! Ratusan Kepala Daerah Tolak Retret di Magelang
-
Yakin Kepala Daerah PDIP Terpanggil Ikut Retret, Gerindra: Mereka Wakili Seluruh Rakyat Indonesia
Terpopuler
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Viral Video Hadirin Tak Tepuk Tangan Saat Nama Jokowi Disebut, Netizen: Orang Semakin...
- Mengintip 4 Mobil Sherly Tjoanda yang Jadi Gubernur Terkaya Indonesia
- Ayah Kandung El Barack Sempat Telepon Keluarga Jessica Iskandar, Vincent Verhaag: Dia Harus Temui Aku Dulu
- Striker Keturunan Yugoslavia Kirim Kode ke Patrick Kluivert: Usia Saya Tidak Muda Lagi, Tapi Saya Masih Kuat
Pilihan
-
Megawati Hangestri Tampil Menawan, Red Sparks Hempaskan GS Caltex
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Hot 50 Pro+ vs Redmi Note 14, Duel HP 4G Rp 2 Jutaan Terbaru
-
Kisah di Balik Kedipan Lampu Strobo, Beda Warna Beda Arti
-
Perbandingan Spesifikasi Realme C75 vs Redmi Note 14, Duel Sengit HP 4G Rp 2 Jutaan
-
Buntut Ricuh Lawan Persib, Persija Jakarta Dapat Sanksi Berat, Ini Daftarnya
Terkini
-
Waspada! Cuaca Ekstrem Berpotensi Landa Jateng 3 Hari Kedepan
-
Iswar Pastikan Wali Kota Semarang Berangkat Retret di Magelang
-
Menembus Batas dengan IM3 Platinum: Simple, Next Level untuk Koneksi Tanpa Hambatan
-
Hari Pertama Retreat Kepala Daerah Full Belajar di Kelas, Peserta Sakit dapat Dispensasi
-
Ahmad Luthfi Siap Ikuti Rangkaian Retret di Akmil Magelang