SuaraJawaTengah.id - Kasus kekerasan seksual di Universitas Negeri Semarang (UNNES) kembali menjadi sorotan setelah Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UNNES mengeluarkan rekomendasi sanksi bagi seorang akademisi yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap beberapa mahasiswa.
Ketua Satgas PKK UNNES, Dr. Ristina Yudhanti, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari empat mahasiswa korban pada 13 Desember 2024.
Satgas kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku pada 16 hingga 23 Desember 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya tindakan kekerasan seksual berupa sentuhan fisik terhadap korban. Kasus ini dikategorikan sebagai kekerasan seksual tingkat sedang.
"Sesuai rekomendasi dari Satgas PPK, UNNES memutuskan untuk mencopot jabatan pelaku dan melarang pelaku menduduki jabatan apapun selama 2 tahun," tulisnya dikutip dari keterangan pers pada Selasa (25/2/2025).
Mengacu pada Pasal 74 ayat 4 Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, Satgas merekomendasikan pencopotan pelaku dari jabatannya serta larangan menduduki jabatan apapun selama dua tahun. UNNES pun memutuskan untuk menjalankan rekomendasi tersebut.
Namun, meski sanksi telah diberikan, beberapa pihak, termasuk korban, masih mempertanyakan transparansi penanganan kasus ini. Dalam cuitan akun Twitter atau X @hannibananna, disebutkan bahwa proses penanganan kasus ini berlarut-larut dan kurang transparan.
"Jangan jadi korban pelecehan seksual di kampus kalau kalian gak mau dihadapkan sama proses yang berkelit, orang-orang di sekitar yang minta kalian diam, dan kasih ruang pelaku untuk tetap eksis," tulis akun tersebut.
Lebih lanjut, akun itu juga menyebut bahwa korban mengalami tekanan, baik dari lingkungan akademik maupun organisasi tempat terduga pelaku bernaung. Disebutkan pula bahwa terduga pelaku masih diundang sebagai pembicara dalam seminar nasional, meskipun kasusnya sedang ditangani.
"Penanganan yang berbelit sejak tahun lalu, dengan korban lebih dari satu. Sampai satu prodi mungkin tahu terkait masalah ini, tapi belum ada sanksi resmi yang diterima terduga," tulis akun itu lagi.
Baca Juga: Viral Rekaman Suara Pengakuan Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswa Undip: Gue Pengen Masalah Ini Kelar
Hingga saat ini, korban masih berharap agar kasus ini mendapat perhatian lebih dari pihak kampus dan proses penanganannya dilakukan dengan lebih transparan serta berpihak pada keadilan bagi korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI Meriahkan Fun Run HUT PPSDM Migas Cepu ke-60
-
Juara Bertahan Berjaya! SDN Sendangmulyo 04 dan SDN Klepu 03 Raih Gelar di MilkLife Soccer Challenge
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng