Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:54 WIB
Ilustrasi - Sejumlah wisatawan menikmati panorama alam di Pantai Cemara Sewu, Desa Jetis, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (3/3/2024). [ANTARA/Sumarwoto]

Selain berisiko bagi aktivitas pelayaran, gelombang tinggi juga dapat membahayakan wisatawan yang mengunjungi pantai selatan Jateng, terutama di Cilacap, Kebumen, dan Purworejo. Hal ini menjadi perhatian khusus mengingat momen Ramadhan sering dimanfaatkan masyarakat untuk ngabuburit di kawasan pantai.

"Bagi wisatawan maupun masyarakat yang menunggu waktu berbuka puasa di pantai selatan Jateng, kami imbau untuk tidak bermain air laut terutama di pantai yang terhubung langsung dengan laut lepas. Gelombang tinggi dapat datang secara tiba-tiba dan membahayakan keselamatan," ujar Teguh.

BMKG meminta masyarakat untuk terus memantau informasi terkini mengenai cuaca maritim dan peringatan dini yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Dengan langkah antisipatif yang tepat, diharapkan potensi risiko akibat gelombang tinggi dapat diminimalkan dan keselamatan masyarakat tetap terjaga.

Antisipasi dan Langkah Pencegahan

Baca Juga: Pertamina Sabet BUMN Terbaik CSR Jateng: Ungguli Perusahaan Lain dalam Atasi Kemiskinan Ekstrem!

Sebagai upaya mitigasi, BMKG mengimbau agar seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, kelompok nelayan, dan pengelola wisata pantai, meningkatkan kewaspadaan. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  • Nelayan disarankan menunda melaut jika kondisi tidak memungkinkan.
  • Kapal-kapal kecil dan wisata bahari agar menghindari perairan yang berpotensi terkena dampak gelombang tinggi.
  • Wisatawan diimbau untuk tidak berenang atau bermain air di pantai yang memiliki gelombang besar.
  • Masyarakat diminta selalu memperbarui informasi cuaca maritim dari sumber resmi BMKG.

Dengan adanya peringatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan mengutamakan keselamatan dalam beraktivitas di wilayah perairan selatan Jawa Tengah selama periode 15-18 Maret 2025.

Load More