SuaraJawaTengah.id - Menjelang Hari Raya Idulfitri, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, melakukan inspeksi ke sejumlah perusahaan di Kota Semarang untuk memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan telah dibayarkan sesuai ketentuan.
Inspeksi ini dilakukan di PT Apparel One Indonesia dan PT AST Indonesia yang berlokasi di Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW), Senin, 24 Maret 2025.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap kebijakan THR. Dalam keterangannya, Ahmad Luthfi menyatakan bahwa kedua perusahaan yang diperiksa telah memenuhi kewajiban mereka dengan mentransfer THR secara online kepada karyawan.
“Hari ini dua pengecekan clear karena pembayarannya sudah dilakukan secara online,” ujar Luthfi.
Posko Pengaduan THR Disiapkan
Kepastian pembayaran THR ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran. Luthfi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap lebih dari 103 ribu perusahaan yang beroperasi di Jawa Tengah.
“Artinya, ini harus kita lakukan pengecekan agar hak karyawan benar-benar dipenuhi,” tegasnya.
Bagi karyawan yang tidak menerima THR sesuai ketentuan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menyediakan posko pengaduan khusus. Posko ini bertujuan untuk menampung keluhan pekerja dan menindaklanjuti kasus-kasus ketidaksesuaian dalam pembayaran THR.
“Kami membuka posko pengaduan THR, karena ini merupakan hak karyawan yang harus diberikan kepada mereka,” tambah mantan Kapolda Jateng itu.
Baca Juga: Gawat! Balon Udara Liar Ancam Penerbangan, Gubernur Jateng Minta Tindak Tegas
Sejak posko pengaduan dibuka, setidaknya tujuh laporan telah masuk ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah. Dari jumlah tersebut, lima aduan telah diselesaikan, sementara dua lainnya masih dalam proses tindak lanjut.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar
Gubernur juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai aturan akan dikenakan sanksi administrasi. Meski demikian, hingga saat ini belum ada perusahaan di Jawa Tengah yang mendapatkan sanksi tersebut karena sebagian besar telah mematuhi aturan.
Diketahui, PT Apparel One Indonesia memiliki sekitar 7.469 tenaga kerja, sedangkan PT AST Indonesia mempekerjakan sekitar 1.250 orang. Kedua perusahaan tersebut telah membayarkan THR kepada karyawannya pada pekan lalu, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain inspeksi ke perusahaan, Luthfi juga mengimbau para pekerja untuk tidak ragu melaporkan ketidaksesuaian dalam pembayaran THR. Pemerintah menyediakan kanal pengaduan yang dapat diakses secara offline di Ruang Pelayanan Publik Disnakertrans Jateng, Jalan Pahlawan Nomor 16, Kota Semarang. Pengaduan juga dapat dilakukan secara online melalui nomor telepon 0813 1927 0725 atau website Siladu di bit.ly/aduanpekerja.
Mendorong Kepatuhan Perusahaan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
7 Perbedaan Toyota Agya G dan Daihatsu Ayla R yang Perlu Kamu Tahu Sebelum Membeli
-
Fitur Reksa Dana BRImo Jawab Kebutuhan Investasi Nasabah Modern Digital
-
5 Mobil Bekas Irit BBM, Harga di Bawah Rp115 Juta, Pilihan Cerdas Keluarga Muda
-
Sambut Pergantian Tahun, Indosat Siapkan Jaringan 5G Terluas di Semarang, dan Pacu Ekonomi Digital
-
Semarang Diguyur Hujan Ringan: Waspada Potensi Banjir Rob dan Dampak Ekonomi