- Lapas Kelas I Semarang memindahkan 40 warga binaan pada 4 Februari 2026 akibat pengendalian narkoba dari balik jeruji.
- Narapidana Robig Zaenudin diduga menjadi otak peredaran narkoba setelah menerima laporan masyarakat dan pemeriksaan Polda Jawa Tengah.
- Pihak Lapas mengevakuasi Robig beserta narapidana lainnya ke Nusakambangan guna memutus mata rantai kejahatan dan menjaga keamanan lembaga.
SuaraJawaTengah.id - Skandal pengendalian peredaran narkotika dari balik jeruji besi kembali mencuat dan kali ini mengguncang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.
Merespons indikasi kuat adanya "bisnis haram" yang dikendalikan oleh warga binaan, pihak Lapas mengambil langkah drastis dengan melakukan "bersih-bersih" besar-besaran.
Sebanyak 40 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) langsung dipindahkan secara massal pada Rabu, 4 Februari 2026 lalu, sebagai upaya memutus mata rantai kejahatan tersebut.
Sorotan utama dalam operasi pemindahan ini mengarah pada sosok narapidana bernama Robig Zaenudin.
Ia diduga kuat menjadi otak di balik pengendalian peredaran narkoba meskipun statusnya sedang menjalani masa hukuman di dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, membenarkan bahwa tindakan tegas ini bermula dari adanya keresahan dan pengaduan masyarakat mengenai aktivitas ilegal yang dilakukan oleh Robig.
Tembok penjara tampaknya belum cukup untuk menghentikan aksi Robig. Menyadari bahaya yang ditimbulkan, pihak Lapas berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendalami dugaan tersebut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar Tohari, dalam keterangan resminya, Kamis (23/4/2026).
Pemeriksaan oleh Polda Jateng inilah yang menjadi dasar kuat untuk segera mengevakuasi Robig dan puluhan napi lainnya.
Baca Juga: Ngeri! 5 Fakta Remaja Dibakar Paman di Semarang, Pemicunya Cuma Perkara Mandi
Sebagai langkah antisipasi cepat guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban yang lebih luas, Robig Zaenudin segera "diasingkan" ke pulau penjara dengan pengamanan super ketat, Nusakambangan.
Dalam operasi tersebut, total 40 narapidana dipindahkan dengan rincian: 20 WBP, termasuk Robig, dikirim ke Lapas IIA Gladakan Nusakambangan, sedangkan 20 WBP lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Nirbaya.
Ahmad Tohari menegaskan bahwa kebijakan pemindahan ini memiliki dasar hukum yang kuat, merujuk pada Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah dan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Aturan tersebut membolehkan pemindahan napi dengan pertimbangan kebutuhan pembinaan, aspek keamanan, serta untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas (overcrowding).
“Setiap kebijakan kami jalankan dengan prinsip kepastian hukum dan penghormatan hak asasi manusia,” tegasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Heboh Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Pati, Bapak dan Kakak Tiri Jadi Pelaku
-
Jangan Tunggu Korban Berjatuhan! Sarif Abdillah Desak Pemda Ubah Total Cara Tangani Bencana
-
UNDIP dan Bhimasena Power Luncurkan Produk Hilirisasi Riset AFA dan APR
-
Bukan Sekadar Pintar, Ini Tantangan Terberat Pemimpin Muda di Era Digital Menurut Gus Yasin
-
Tragedi Porprov Jateng 2026: Dua Atlet Berprestasi Meninggal Dunia, Polisi Periksa Keterangan Dokter