Budi Arista Romadhoni
Senin, 21 April 2025 | 17:08 WIB
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin. (ANTARA/I.C. Senjaya)

SuaraJawaTengah.id - Kejutan pahit datang dari ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025), ketika nama mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita, resmi disebut sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Tak sendirian, suaminya, Alwin Basri, yang juga dikenal publik sebagai mantan Ketua TP PKK Kota Semarang, turut didakwa menerima aliran dana haram dalam tiga perkara berbeda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Vernika Putra, dikutip dari ANTARA, membacakan dakwaan yang menyebut pasangan suami istri ini menerima suap dan gratifikasi senilai Rp9 miliar dari pengusaha dan aparat birokrasi Pemkot Semarang.

Pada dakwaan pertama, Hevearita dan Alwin disebut menerima suap dari dua pengusaha: Direktur PT Chimader 777, Martono, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

Alwin disebut meminta “komitmen fee” sebesar Rp1 miliar kepada Martono sebagai syarat agar perusahaan tersebut mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di tahun 2023. Uang tersebut, menurut jaksa, dipergunakan untuk membiayai pelantikan Hevearita sebagai Wali Kota Semarang.

Rachmat Utama Djangkar, yang mendapat pekerjaan pengadaan meja dan kursi fabrikasi senilai Rp20 miliar dalam Perubahan APBD 2023, juga memberikan komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar kepada terdakwa.

Pada dakwaan kedua, pasangan ini bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, didakwa memotong insentif pemungutan pajak serta tambahan penghasilan para ASN di Bapenda.

Total uang yang dinikmati Hevearita disebut mencapai Rp1,8 miliar, sedangkan Alwin menerima Rp1,2 miliar.

Uang yang disebut sebagai “iuran kebersamaan” ini sejatinya merupakan hak pegawai, namun dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai pengeluaran pribadi Hevearita sebesar Rp383 juta.

Baca Juga: Sekdes Kaliwinasuh Banjarnegara Bebas dari Tuduhan Korupsi, Jaksa Ajukan Kasasi

Sementara dalam dakwaan ketiga, Hevearita dan Alwin menerima gratifikasi dari proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan Kota Semarang dengan nilai total Rp16 miliar. Dari sana, masing-masing terdakwa menerima Rp2 miliar, yang tidak pernah dilaporkan kepada KPK.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 B. Dalam sidang tersebut, keduanya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi dan siap menjalani pemeriksaan lanjutan.

Profil Singkat Hevearita G. Rahayu: Karier Cemerlang yang Berujung Tragis

Lahir di Semarang pada 15 Mei 1966, Hevearita Gunaryanti Rahayu dikenal sebagai sosok perempuan tangguh yang lama berkiprah di dunia birokrasi dan politik.

Ia meniti karier di Pemkot Semarang sejak awal 2000-an, dan pada 2016, menjabat sebagai Wakil Wali Kota Semarang mendampingi Hendrar Prihadi.

Setelah Hendrar ditarik ke pusat, Hevearita dilantik menjadi Wali Kota Semarang definitif pada Januari 2023—menjadikannya perempuan pertama yang memimpin ibu kota Jawa Tengah itu.

Load More