SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memutuskan membebaskan Sekretaris Desa Kaliwinasuh, Kabupaten Banjarnegara, Rito, dari segala dakwaan dalam kasus dugaan korupsi dana ketahanan pangan tahun 2022.
Keputusan ini mengejutkan publik, mengingat tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta untuk terdakwa.
Dalam sidang yang digelar Senin, Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko menyatakan bahwa Rito tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan setempat, penggunaan anggaran sebesar Rp214 juta untuk membeli sapi indukan dan anakan masih dapat dipertanggungjawabkan.
"Anggaran yang digunakan untuk pengadaan sapi tetap terawat dengan baik, sehingga tidak ditemukan kerugian negara," tegas Hakim Bambang dikutip dari ANTARA pada Senin (24/9/2024).
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar uang sebesar Rp192 juta yang dititipkan oleh terdakwa sebagai pengganti kerugian negara dikembalikan kepadanya, mengingat tidak ada bukti bahwa terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus ini.
Namun, putusan bebas ini tidak diterima begitu saja oleh Jaksa Penuntut Umum, Sutan Takdir, yang menyatakan akan mengajukan kasasi. Menurutnya, ada kejanggalan dalam pembuktian kasus ini, dan pihaknya masih meyakini bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang berujung pada pembebasan terdakwa, meskipun tuntutan penjara telah diajukan oleh jaksa. Kontroversi terkait efektivitas hukum pemberantasan korupsi di Indonesia pun kembali mencuat, terutama dalam kasus yang melibatkan dana publik seperti ketahanan pangan.
Baca Juga: KPK Periksa Kepala Bapenda Semarang Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota