Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 24 September 2024 | 07:21 WIB
Gedung Pengadilan Tipikor Semarang (ANTARA/I.C. Senjaya)

SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memutuskan membebaskan Sekretaris Desa Kaliwinasuh, Kabupaten Banjarnegara, Rito, dari segala dakwaan dalam kasus dugaan korupsi dana ketahanan pangan tahun 2022.

Keputusan ini mengejutkan publik, mengingat tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta untuk terdakwa.

Dalam sidang yang digelar Senin, Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko menyatakan bahwa Rito tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan setempat, penggunaan anggaran sebesar Rp214 juta untuk membeli sapi indukan dan anakan masih dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: KPK Periksa Kepala Bapenda Semarang Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

"Anggaran yang digunakan untuk pengadaan sapi tetap terawat dengan baik, sehingga tidak ditemukan kerugian negara," tegas Hakim Bambang dikutip dari ANTARA pada Senin (24/9/2024).

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar uang sebesar Rp192 juta yang dititipkan oleh terdakwa sebagai pengganti kerugian negara dikembalikan kepadanya, mengingat tidak ada bukti bahwa terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus ini.

Namun, putusan bebas ini tidak diterima begitu saja oleh Jaksa Penuntut Umum, Sutan Takdir, yang menyatakan akan mengajukan kasasi. Menurutnya, ada kejanggalan dalam pembuktian kasus ini, dan pihaknya masih meyakini bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang berujung pada pembebasan terdakwa, meskipun tuntutan penjara telah diajukan oleh jaksa. Kontroversi terkait efektivitas hukum pemberantasan korupsi di Indonesia pun kembali mencuat, terutama dalam kasus yang melibatkan dana publik seperti ketahanan pangan.

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Wali Kota Semarang Tetap Ngegas Bahas APBD dan Proyek Triliunan

Load More