SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memutuskan membebaskan Sekretaris Desa Kaliwinasuh, Kabupaten Banjarnegara, Rito, dari segala dakwaan dalam kasus dugaan korupsi dana ketahanan pangan tahun 2022.
Keputusan ini mengejutkan publik, mengingat tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta untuk terdakwa.
Dalam sidang yang digelar Senin, Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko menyatakan bahwa Rito tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan setempat, penggunaan anggaran sebesar Rp214 juta untuk membeli sapi indukan dan anakan masih dapat dipertanggungjawabkan.
"Anggaran yang digunakan untuk pengadaan sapi tetap terawat dengan baik, sehingga tidak ditemukan kerugian negara," tegas Hakim Bambang dikutip dari ANTARA pada Senin (24/9/2024).
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar uang sebesar Rp192 juta yang dititipkan oleh terdakwa sebagai pengganti kerugian negara dikembalikan kepadanya, mengingat tidak ada bukti bahwa terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus ini.
Namun, putusan bebas ini tidak diterima begitu saja oleh Jaksa Penuntut Umum, Sutan Takdir, yang menyatakan akan mengajukan kasasi. Menurutnya, ada kejanggalan dalam pembuktian kasus ini, dan pihaknya masih meyakini bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang berujung pada pembebasan terdakwa, meskipun tuntutan penjara telah diajukan oleh jaksa. Kontroversi terkait efektivitas hukum pemberantasan korupsi di Indonesia pun kembali mencuat, terutama dalam kasus yang melibatkan dana publik seperti ketahanan pangan.
Baca Juga: KPK Periksa Kepala Bapenda Semarang Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Danantara dan BP BUMN Hadirkan 1.000 Relawan, Tegaskan Peran BUMN Hadir di Wilayah Terdampak
-
Turunkan Bantuan ke Sumatera, BRI Juga akan Perbaiki dan Renovasi Sekolah
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan