SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memutuskan membebaskan Sekretaris Desa Kaliwinasuh, Kabupaten Banjarnegara, Rito, dari segala dakwaan dalam kasus dugaan korupsi dana ketahanan pangan tahun 2022.
Keputusan ini mengejutkan publik, mengingat tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta untuk terdakwa.
Dalam sidang yang digelar Senin, Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko menyatakan bahwa Rito tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan setempat, penggunaan anggaran sebesar Rp214 juta untuk membeli sapi indukan dan anakan masih dapat dipertanggungjawabkan.
"Anggaran yang digunakan untuk pengadaan sapi tetap terawat dengan baik, sehingga tidak ditemukan kerugian negara," tegas Hakim Bambang dikutip dari ANTARA pada Senin (24/9/2024).
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar uang sebesar Rp192 juta yang dititipkan oleh terdakwa sebagai pengganti kerugian negara dikembalikan kepadanya, mengingat tidak ada bukti bahwa terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus ini.
Namun, putusan bebas ini tidak diterima begitu saja oleh Jaksa Penuntut Umum, Sutan Takdir, yang menyatakan akan mengajukan kasasi. Menurutnya, ada kejanggalan dalam pembuktian kasus ini, dan pihaknya masih meyakini bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang berujung pada pembebasan terdakwa, meskipun tuntutan penjara telah diajukan oleh jaksa. Kontroversi terkait efektivitas hukum pemberantasan korupsi di Indonesia pun kembali mencuat, terutama dalam kasus yang melibatkan dana publik seperti ketahanan pangan.
Baca Juga: KPK Periksa Kepala Bapenda Semarang Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan
-
Di Tengah Ancaman PHK, Investasi Baru di Jateng Buka 650 Lapangan Kerja
-
Musim Kemarau di Jateng Datang, Pendaki Gunung Diminta Tak Nyalakan Api Sembarangan