SuaraJawaTengah.id - Kejutan pahit datang dari ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025), ketika nama mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita, resmi disebut sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Tak sendirian, suaminya, Alwin Basri, yang juga dikenal publik sebagai mantan Ketua TP PKK Kota Semarang, turut didakwa menerima aliran dana haram dalam tiga perkara berbeda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Vernika Putra, dikutip dari ANTARA, membacakan dakwaan yang menyebut pasangan suami istri ini menerima suap dan gratifikasi senilai Rp9 miliar dari pengusaha dan aparat birokrasi Pemkot Semarang.
Pada dakwaan pertama, Hevearita dan Alwin disebut menerima suap dari dua pengusaha: Direktur PT Chimader 777, Martono, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
Alwin disebut meminta “komitmen fee” sebesar Rp1 miliar kepada Martono sebagai syarat agar perusahaan tersebut mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di tahun 2023. Uang tersebut, menurut jaksa, dipergunakan untuk membiayai pelantikan Hevearita sebagai Wali Kota Semarang.
Rachmat Utama Djangkar, yang mendapat pekerjaan pengadaan meja dan kursi fabrikasi senilai Rp20 miliar dalam Perubahan APBD 2023, juga memberikan komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar kepada terdakwa.
Pada dakwaan kedua, pasangan ini bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, didakwa memotong insentif pemungutan pajak serta tambahan penghasilan para ASN di Bapenda.
Total uang yang dinikmati Hevearita disebut mencapai Rp1,8 miliar, sedangkan Alwin menerima Rp1,2 miliar.
Uang yang disebut sebagai “iuran kebersamaan” ini sejatinya merupakan hak pegawai, namun dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai pengeluaran pribadi Hevearita sebesar Rp383 juta.
Baca Juga: Sekdes Kaliwinasuh Banjarnegara Bebas dari Tuduhan Korupsi, Jaksa Ajukan Kasasi
Sementara dalam dakwaan ketiga, Hevearita dan Alwin menerima gratifikasi dari proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan Kota Semarang dengan nilai total Rp16 miliar. Dari sana, masing-masing terdakwa menerima Rp2 miliar, yang tidak pernah dilaporkan kepada KPK.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 B. Dalam sidang tersebut, keduanya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi dan siap menjalani pemeriksaan lanjutan.
Profil Singkat Hevearita G. Rahayu: Karier Cemerlang yang Berujung Tragis
Lahir di Semarang pada 15 Mei 1966, Hevearita Gunaryanti Rahayu dikenal sebagai sosok perempuan tangguh yang lama berkiprah di dunia birokrasi dan politik.
Ia meniti karier di Pemkot Semarang sejak awal 2000-an, dan pada 2016, menjabat sebagai Wakil Wali Kota Semarang mendampingi Hendrar Prihadi.
Setelah Hendrar ditarik ke pusat, Hevearita dilantik menjadi Wali Kota Semarang definitif pada Januari 2023—menjadikannya perempuan pertama yang memimpin ibu kota Jawa Tengah itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
Terkini
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan CSR untuk Gapura Tanjung Water Park, Dukung Ekonomi Lokal Grobogan
-
OTT Bupati Sudewo, KPK Amankan Rp2,6 Miliar! Inilah Alur Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati