Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 03 Mei 2025 | 21:42 WIB
Petugas mengamankan sejumlah orang usai aksi Hari Buruh di Semarang, Kamis (1/5/2025), yang berakhir ricuh. [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 yang semestinya menjadi momen menyuarakan hak-hak kaum pekerja ternoda oleh tindakan anarkis yang terjadi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis 1 Mei 2025 lalu.

Aksi kekerasan yang ditengarai dilakukan kelompok terafiliasi Anarko tak hanya mencederai semangat damai buruh, tapi juga menciptakan kekhawatiran tentang adanya upaya sistematis membajak narasi perjuangan.

Akademisi hukum Dr. Carto Nuryanto, MM, MH, mengungkapkan keprihatinannya atas insiden tersebut.

Ia mengecam keras tindakan anarkis yang dilakukan sekelompok individu yang justru menunggangi aksi damai kaum buruh untuk agenda yang bertentangan dengan hukum dan nilai demokrasi.

"Kami sangat mengecam aksi kelompok Anarko yang melawan hukum. Tindakan anarkisme tersebut sangat menodai perjuangan kawan-kawan buruh yang tengah memperingati May Day," tegas Carto saat memberikan keterangan tertulis pada Sabtu 3 Mei 2025.

Menurut dosen IAIN Kudus tersebut, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara, namun harus tetap berlandaskan aturan hukum yang berlaku.

Hal itu telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Setiap masyarakat, elemen masyarakat, aktivis, kaum intelektual jika ingin menyampaikan pendapat perlu mematuhi pedoman UU No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum," lanjut Carto.

Ia menegaskan bahwa tindakan anarkisme yang dilakukan secara sadar dan melanggar hukum tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Baca Juga: Gubernur Ahmad Luthfi Inisiasi Koperasi sebagai Solusi Ekonomi Buruh Jateng

Perlu ada penegakan hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan pidana, termasuk berdasarkan bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

"Kami sangat memahami bahwa aksi unjuk rasa dan penyampaian pendapat menjadi bagian penting dalam proses demokrasi. Untuk itulah peserta aksi demo wajib mematuhi peraturan yang ada, agar pelaksanaan May Day ini bisa digunakan sebaik-baiknya para buruh untuk menyuarakan aspirasinya," tambahnya.

Namun, kenyataannya, aksi damai tersebut justru dicemari oleh sekelompok oknum berpakaian serba hitam yang memancing kerusuhan dan bahkan menyerang aparat keamanan.

"Namun tiba-tiba muncul kelompok Anarko yang melakukan aksi anarkis, bahkan menyerang dan melukai aparat yang ada, saya kira itu bukan cara berdemokrasi yang baik," tegas Carto.

Polrestabes Semarang membenarkan bahwa kerusuhan tersebut tidak terjadi secara spontan.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. M. Syahduddi, menyampaikan bahwa sehari sebelum kejadian, kelompok pelaku sempat menggelar rapat konsolidasi tertutup di salah satu ruang kampus di Kota Semarang.

Load More