Budi Arista Romadhoni
Rabu, 14 Mei 2025 | 09:44 WIB
SD Negeri 10 Karangggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. [ANTARA/HO-Pemkab Jepara]

"Masalah ini bisa diselesaikan secara baik-baik sehingga ada titik temu, dan para guru yang mengajar serta anak-anak yang bersekolah tetap nyaman," katanya.

Ia pun menyatakan bahwa seluruh pihak telah menunjukkan komitmennya untuk mengedepankan kenyamanan siswa.

Dari pihak keluarga ahli waris, Mawarji, yang mewakili keturunan dari Mbah Surip, pemilik lahan, menyatakan bahwa mereka tidak berniat mengganggu proses pendidikan.

Ia menegaskan bahwa keinginan ahli waris semata-mata adalah untuk mendapatkan kejelasan dan hak atas lahan yang mereka klaim sebagai milik keluarga.

"Kami mewakili ahli waris atas nama Mbah Surip, hanya ingin mendapatkan hak atas lahan tersebut," ujar Mawarji.

Langkah mediasi ini diharapkan menjadi awal dari penyelesaian menyeluruh terhadap permasalahan yang telah berlangsung cukup lama.

Pemerintah Kabupaten Jepara menyatakan akan terus mengawal proses ini dengan mempertimbangkan aspek hukum sekaligus menjaga stabilitas dan kenyamanan dalam dunia pendidikan, terutama bagi siswa-siswa yang terdampak.

Kepala Disdikpora Ali Hidayat memastikan bahwa proses belajar mengajar tidak akan terganggu selama penyelesaian berlangsung. Ia menyebut segala upaya akan dilakukan agar anak-anak tetap bisa belajar dengan tenang dan aman.

Dengan adanya komitmen bersama ini, harapannya SDN 10 Karanggondang tetap bisa berdiri tegak dan menjadi tempat belajar yang nyaman bagi generasi muda, tanpa bayang-bayang sengketa yang mengganggu masa depan mereka.

Baca Juga: Eks Bos Persijap Jepara Esti Puji Lestari Jabat Chairman Klub Raksasa Filipina

Pemerintah daerah pun mengisyaratkan kesiapan untuk menjajaki segala opsi hukum maupun non-hukum untuk menjaga kepentingan pendidikan masyarakat.

Load More