SuaraJawaTengah.id - Kasus penembakan terhadap guru madrasah di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, terus bergulir di jalur hukum, meskipun korban, Eko Hadi Susanto (43), telah memaafkan pelaku.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menegaskan, proses hukum tetap berjalan meski ada peluang mediasi melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
“Hasil pengecekan di Reskrim menunjukkan kasus pidananya masih dalam proses. Bila keluarga korban dan pelaku ingin menjalin komunikasi untuk mediasi, itu menjadi hak mereka. Namun, proses hukum tetap berlanjut,” ujar Kapolres dikutip dari ANTARA di Jepara, Jumat (6/12/2024).
Korban, Eko, menyampaikan bahwa dirinya memaafkan pelaku, MMR, warga Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Jepara. Namun, ia menekankan pentingnya penegakan hukum untuk memberikan efek jera.
“Sebagai santri Mbah Mun Balekambang, saya sudah memaafkan pelaku. Namun, proses hukum harus ditegakkan seadil-adilnya agar menjadi pelajaran bagi semua pihak,” kata Eko.
Dukungan dari Tokoh Agama dan Keluarga Pelaku
Orang tua pelaku telah menemui Eko untuk meminta maaf dan berjanji mengganti sepeda motor yang dibakar. Selain itu, sejumlah tokoh agama seperti Dr. KH. Nasrullah Affandi, pengasuh Majelis Ngopi An Nahdloh sekaligus Ketua Pimpinan Pusat Pergunu, serta Wakil Rois Syuriyah PCNU Jepara KH. M. Amirul Wildan Fadhil, turut mendatangi korban untuk menyampaikan permohonan maaf dan mendukung perdamaian.
Namun, Eko berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran. “Para ulama, kiai, gus, dan ustaz seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, pelindung, dan pengayom umat,” tambah Eko, yang pernah belajar di Pondok Pesantren Roudlotul Mubtadiin Balekambang, Gemiring Lor.
Kronologi Insiden
Penembakan terjadi pada Senin (25/11) pukul 10.30 WIB, di Dukuh Kepel, Desa Buaran, Kecamatan Mayong. Kejadian bermula saat Eko hendak menjemput anaknya di sekolah. Selain penembakan, sepeda motor milik korban juga dibakar. Pelaku, MMR, hingga kini masih ditahan di Polres Jepara.
Kapolres Jepara menambahkan bahwa pendekatan keadilan restoratif dapat dipertimbangkan jika ada kesepakatan antara pihak korban dan pelaku. Namun, penegakan hukum tetap menjadi prioritas untuk memastikan keadilan bagi korban.
“Kasus ini bukan hanya soal mediasi, tapi juga memberi efek jera kepada pelaku untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” tutup Kapolres.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Jangan Tunggu Hutan Terbakar, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemerintah Siaga Karhutla Hadapi El Nino
-
Saat Hujan Turun, Siswa SMAN 1 Cepu Terpaksa Geser Meja di Tengah Pelajaran Akibat Atap Bocor
-
Dendam Lama Berujung Teror, Eks Napi Bakar Dua Rumah di Demak dalam Semalam
-
BRI Gelar Buyback Fluktuatif Rp500 Miliar, Optimistis Fundamental Tetap Kuat
-
Semen Gresik Konsisten Salurkan Beasiswa Prasejahtera kepada 120 Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri