SuaraJawaTengah.id - Kasus penembakan terhadap guru madrasah di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, terus bergulir di jalur hukum, meskipun korban, Eko Hadi Susanto (43), telah memaafkan pelaku.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menegaskan, proses hukum tetap berjalan meski ada peluang mediasi melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
“Hasil pengecekan di Reskrim menunjukkan kasus pidananya masih dalam proses. Bila keluarga korban dan pelaku ingin menjalin komunikasi untuk mediasi, itu menjadi hak mereka. Namun, proses hukum tetap berlanjut,” ujar Kapolres dikutip dari ANTARA di Jepara, Jumat (6/12/2024).
Korban, Eko, menyampaikan bahwa dirinya memaafkan pelaku, MMR, warga Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Jepara. Namun, ia menekankan pentingnya penegakan hukum untuk memberikan efek jera.
“Sebagai santri Mbah Mun Balekambang, saya sudah memaafkan pelaku. Namun, proses hukum harus ditegakkan seadil-adilnya agar menjadi pelajaran bagi semua pihak,” kata Eko.
Dukungan dari Tokoh Agama dan Keluarga Pelaku
Orang tua pelaku telah menemui Eko untuk meminta maaf dan berjanji mengganti sepeda motor yang dibakar. Selain itu, sejumlah tokoh agama seperti Dr. KH. Nasrullah Affandi, pengasuh Majelis Ngopi An Nahdloh sekaligus Ketua Pimpinan Pusat Pergunu, serta Wakil Rois Syuriyah PCNU Jepara KH. M. Amirul Wildan Fadhil, turut mendatangi korban untuk menyampaikan permohonan maaf dan mendukung perdamaian.
Namun, Eko berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran. “Para ulama, kiai, gus, dan ustaz seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, pelindung, dan pengayom umat,” tambah Eko, yang pernah belajar di Pondok Pesantren Roudlotul Mubtadiin Balekambang, Gemiring Lor.
Kronologi Insiden
Penembakan terjadi pada Senin (25/11) pukul 10.30 WIB, di Dukuh Kepel, Desa Buaran, Kecamatan Mayong. Kejadian bermula saat Eko hendak menjemput anaknya di sekolah. Selain penembakan, sepeda motor milik korban juga dibakar. Pelaku, MMR, hingga kini masih ditahan di Polres Jepara.
Kapolres Jepara menambahkan bahwa pendekatan keadilan restoratif dapat dipertimbangkan jika ada kesepakatan antara pihak korban dan pelaku. Namun, penegakan hukum tetap menjadi prioritas untuk memastikan keadilan bagi korban.
“Kasus ini bukan hanya soal mediasi, tapi juga memberi efek jera kepada pelaku untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” tutup Kapolres.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Semen Gresik Gelar Silaturahmi Bersama dengan Puluhan Media Partner Se-Jawa Tengah
-
Gubernur Luthfi Turun Gunung, Pastikan THR Pekerja Jateng Cair Tepat Waktu
-
Exit Tol Bawen Angker! Pemprov Jateng Siapkan Rekayasa Darurat, Antisipasi Kecelakaan saat Lebaran!
-
Tol Bawen-Ambarawa Dibuka Fungsional 13 Maret, Urai Simpang Bawen yang Kritis!
-
Cara Praktis Mengedit Konten dengan Pemotong Video Online dan AI Voice Over di CapCut