SuaraJawaTengah.id - Kasus penembakan terhadap guru madrasah di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, terus bergulir di jalur hukum, meskipun korban, Eko Hadi Susanto (43), telah memaafkan pelaku.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menegaskan, proses hukum tetap berjalan meski ada peluang mediasi melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
“Hasil pengecekan di Reskrim menunjukkan kasus pidananya masih dalam proses. Bila keluarga korban dan pelaku ingin menjalin komunikasi untuk mediasi, itu menjadi hak mereka. Namun, proses hukum tetap berlanjut,” ujar Kapolres dikutip dari ANTARA di Jepara, Jumat (6/12/2024).
Korban, Eko, menyampaikan bahwa dirinya memaafkan pelaku, MMR, warga Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Jepara. Namun, ia menekankan pentingnya penegakan hukum untuk memberikan efek jera.
“Sebagai santri Mbah Mun Balekambang, saya sudah memaafkan pelaku. Namun, proses hukum harus ditegakkan seadil-adilnya agar menjadi pelajaran bagi semua pihak,” kata Eko.
Dukungan dari Tokoh Agama dan Keluarga Pelaku
Orang tua pelaku telah menemui Eko untuk meminta maaf dan berjanji mengganti sepeda motor yang dibakar. Selain itu, sejumlah tokoh agama seperti Dr. KH. Nasrullah Affandi, pengasuh Majelis Ngopi An Nahdloh sekaligus Ketua Pimpinan Pusat Pergunu, serta Wakil Rois Syuriyah PCNU Jepara KH. M. Amirul Wildan Fadhil, turut mendatangi korban untuk menyampaikan permohonan maaf dan mendukung perdamaian.
Namun, Eko berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran. “Para ulama, kiai, gus, dan ustaz seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, pelindung, dan pengayom umat,” tambah Eko, yang pernah belajar di Pondok Pesantren Roudlotul Mubtadiin Balekambang, Gemiring Lor.
Kronologi Insiden
Penembakan terjadi pada Senin (25/11) pukul 10.30 WIB, di Dukuh Kepel, Desa Buaran, Kecamatan Mayong. Kejadian bermula saat Eko hendak menjemput anaknya di sekolah. Selain penembakan, sepeda motor milik korban juga dibakar. Pelaku, MMR, hingga kini masih ditahan di Polres Jepara.
Kapolres Jepara menambahkan bahwa pendekatan keadilan restoratif dapat dipertimbangkan jika ada kesepakatan antara pihak korban dan pelaku. Namun, penegakan hukum tetap menjadi prioritas untuk memastikan keadilan bagi korban.
“Kasus ini bukan hanya soal mediasi, tapi juga memberi efek jera kepada pelaku untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” tutup Kapolres.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
Terkini
-
Jalur Kereta Pantura Lumpuh, KAI Batalkan 23 Perjalanan KA di Semarang Akibat Banjir Pekalongan
-
Waspada! Semarang dan Sebagian Wilayah Jawa Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Sedang Hari Ini
-
7 Mobil Bekas Cocok untuk Keluarga Harga Rp120 Jutaan, Nyaman dan Irit Bensin!
-
Viral Petani Kudus Kuras Air Sawah Saat Banjir, Ini Penjelasannya yang Sempat Disalahpahami
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI Meriahkan Fun Run HUT PPSDM Migas Cepu ke-60