Budi Arista Romadhoni
Kamis, 22 Mei 2025 | 19:50 WIB
EVP Corporate Secretary & Corporate Counsel ACC, Bagus Dwiantho. [Suara.com/Budi Arista Romadhoni]

“Saat ini marak penipuan kredit dengan menggunakan dokumen dan data pribadi milik orang lain. ACC juga mengingatkan jangan pernah memberikan data dan dokumen pribadi kepada orang lain karena akan merugikan diri sendiri,” tegasnya.

Pahami Hak dan Kewajiban

Sebelum menandatangani perjanjian pembiayaan, pastikan nasabah memahami seluruh ketentuan di dalamnya. ACC telah menyediakan Ringkasan Informasi Pembiayaan dan Layanan (RIPLAY) untuk mempermudah konsumen memahami isi perjanjian.

“Perjanjian pembiayaan mengatur seluruh proses mulai dari awal hingga pelunasan,” jelas Bagus.

Jalankan Kewajiban Pembayaran dengan Baik

Jika mengalami kendala keuangan, disarankan segera menghubungi kantor cabang ACC terdekat untuk dicarikan solusi.

“Saat ini juga marak kasus customer yang nekat menyembunyikan atau bahkan menjual mobilnya yang dalam masa kredit kepada orang lain ketika dia tidak dapat membayar angsuran. Padahal tindakan ini termasuk dalam aksi penggelapan dan memiliki konsekuensi hukum pidana,” tegas Bagus.

Media gathering ini menegaskan komitmen ACC dalam membangun industri pembiayaan yang berorientasi pada perlindungan konsumen dan tanggung jawab sosial. Dengan mengikuti empat tips di atas, masyarakat diharapkan dapat mengakses kredit secara cermat, aman, dan nyaman.

Baca Juga: Jawa Tengah Diguyur Hujan Lebat! BMKG Keluarkan Peringatan untuk 5 Daerah, Ini Daftarnya

Load More