4. Waktu Penyembelihan yang Ditetapkan Syariat
Waktu penyembelihan dimulai setelah salat Idul Adha dan berlangsung dari 10 Dzulhijjah hingga tanggal 13 Dzulhijjah (hari tasyrik terakhir). Ini sesuai dengan sabda Nabi:
"Barang siapa menyembelih (hewan kurban) sebelum salat (Id), maka hendaknya ia menyembelih lagi." (HR. Bukhari no. 955)
Perlu diketahui kalau penyembelihan sebelum salat Id tidak dianggap sebagai kurban, melainkan hanya sembelihan biasa.
5. Kepemilikan Hewan Harus Jelas
Hewan kurban harus berasal dari harta milik pribadi, bukan hasil curian, barang ghasab, atau hasil dari akad yang meragukan. Ini sesuai dengan prinsip dasar Islam tentang kehalalan harta.
Berqurban adalah ibadah yang agung dan menjadi bentuk ketakwaan kepada Allah SWT. Seperti dalam Al-Qur’an:
"Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya..." (QS. Al-Hajj: 37)
Oleh karena itu, memilih hewan kurban tidak boleh asal-asalan.
Pastikan hewan yang dipilih memenuhi semua syarat di atas agar ibadah kurban benar-benar sah dan bernilai di sisi Allah SWT.
Kontributor : Dinar Oktarini
Baca Juga: Sejarah Mahsyur Pisau Balak Magelang, Andalan Para Jagal Hewan Kurban
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
Terkini
-
Petani Temanggung Geruduk Komisi IV DPR RI, Nilai Aturan Nikotin Ancam Tembakau Lokal
-
Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng
-
Perempuan Berkebutuhan Khusus Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang