4. Waktu Penyembelihan yang Ditetapkan Syariat
Waktu penyembelihan dimulai setelah salat Idul Adha dan berlangsung dari 10 Dzulhijjah hingga tanggal 13 Dzulhijjah (hari tasyrik terakhir). Ini sesuai dengan sabda Nabi:
"Barang siapa menyembelih (hewan kurban) sebelum salat (Id), maka hendaknya ia menyembelih lagi." (HR. Bukhari no. 955)
Perlu diketahui kalau penyembelihan sebelum salat Id tidak dianggap sebagai kurban, melainkan hanya sembelihan biasa.
5. Kepemilikan Hewan Harus Jelas
Hewan kurban harus berasal dari harta milik pribadi, bukan hasil curian, barang ghasab, atau hasil dari akad yang meragukan. Ini sesuai dengan prinsip dasar Islam tentang kehalalan harta.
Berqurban adalah ibadah yang agung dan menjadi bentuk ketakwaan kepada Allah SWT. Seperti dalam Al-Qur’an:
"Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya..." (QS. Al-Hajj: 37)
Oleh karena itu, memilih hewan kurban tidak boleh asal-asalan.
Pastikan hewan yang dipilih memenuhi semua syarat di atas agar ibadah kurban benar-benar sah dan bernilai di sisi Allah SWT.
Kontributor : Dinar Oktarini
Baca Juga: Sejarah Mahsyur Pisau Balak Magelang, Andalan Para Jagal Hewan Kurban
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota