Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah modus serupa pernah dilakukan di lokasi berbeda.
"Motif tersangka adalah alasan ekonomi. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain atau adanya kasus serupa," ujar Kompol Hartono.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan adanya pola baru dalam kejahatan pencurian hewan ternak.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya peternak sapi, untuk waspada terhadap calon pembeli yang mencurigakan, meskipun terlihat meyakinkan karena memberikan uang muka.
“Modus seperti ini memang terkesan sopan dan meyakinkan, tapi tetap perlu kehati-hatian dan sebaiknya tidak langsung percaya sebelum transaksi benar-benar selesai,” tambah Kompol Hartono.
Dengan terbongkarnya kasus ini, Polres Batang berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan agar kejadian serupa tidak terulang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Peringatan Keras Gubernur Luthfi untuk Kepala Daerah, OTT KPK Cukup Pati dan Pekalongan!
-
Pengusaha dan Pelindo Antisipasi Kepadatan Logistik Jelang Lebaran Meningkat
-
Jawa Tengah Bersiap Sambut 'Serbuan' Pemudik Lebaran 2026: Antara Kerinduan dan Kesiapan Darurat
-
Semen Gresik Gelar Berkah Ramadan Bersama Masyarakat Enam Desa di Rembang dan Blora
-
Buka Puasa Makin Seru, Transaksi QRIS BRImo di Kenangan Brands Dapat Cashback 40%