Namun, sebaliknya, jika gugatan praperadilan ditolak, maka proses hukum terhadap mereka akan tetap berlanjut hingga persidangan pokok perkara di pengadilan.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari kuasa hukum para tersangka maupun pihak Polrestabes Semarang terkait substansi gugatan praperadilan maupun tanggapannya terhadap permohonan tersebut.
Proses sidang praperadilan yang akan dimulai pada 23 Juni 2025 mendatang dipastikan menjadi perhatian banyak pihak, terutama dari kalangan mahasiswa, aktivis, serta elemen masyarakat sipil yang selama ini aktif mengawal isu-isu kebebasan berpendapat dan demokrasi.
Praperadilan ini pun menjadi penentu penting dalam menilai transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum dalam menangani aksi-aksi unjuk rasa, khususnya yang melibatkan elemen mahasiswa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota
-
Bukan Cuma Sepak Bola! Intip Keseruan dan Kekompakan Jurnalis Semarang di Tiba Tiba Badminton 2025
-
7 Jalur Trek Lari di Purwokerto, Syahdyu untuk Melepas Penat dan Menjaga Kebugaran