Namun, sebaliknya, jika gugatan praperadilan ditolak, maka proses hukum terhadap mereka akan tetap berlanjut hingga persidangan pokok perkara di pengadilan.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari kuasa hukum para tersangka maupun pihak Polrestabes Semarang terkait substansi gugatan praperadilan maupun tanggapannya terhadap permohonan tersebut.
Proses sidang praperadilan yang akan dimulai pada 23 Juni 2025 mendatang dipastikan menjadi perhatian banyak pihak, terutama dari kalangan mahasiswa, aktivis, serta elemen masyarakat sipil yang selama ini aktif mengawal isu-isu kebebasan berpendapat dan demokrasi.
Praperadilan ini pun menjadi penentu penting dalam menilai transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum dalam menangani aksi-aksi unjuk rasa, khususnya yang melibatkan elemen mahasiswa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
-
Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
Terkini
-
BRI Semarang Tebar Berkah Ramadan, Berbagi Makanan Berbuka untuk Pengendara
-
BRI KPR Berikan Kemudahan Akses Pembiayaan untuk Wujudkan Rumah Impian
-
Jateng Bakal Diserbu 17 Juta Pemudik, Gubernur Luthfi Gerak Cepat Amankan Stok Pangan
-
Kegemaran Tingkat Membaca Buku Sleman Turun, Penggunaan Internet Kian Masif Jadi Faktor Utama
-
Pencarian Hari Keempat Korban Banjir Lahar Merapi: Tim SAR Dihadang Tembok Pasir, Hasil Masih Nihil