Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 21 Juni 2025 | 21:04 WIB
Ilustrasi 4 mahasiswa tersangka kericuhan May Day di Semarang ajukan praperadilan ke PN Semarang. [istockphoto]

Namun, sebaliknya, jika gugatan praperadilan ditolak, maka proses hukum terhadap mereka akan tetap berlanjut hingga persidangan pokok perkara di pengadilan.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari kuasa hukum para tersangka maupun pihak Polrestabes Semarang terkait substansi gugatan praperadilan maupun tanggapannya terhadap permohonan tersebut.

Proses sidang praperadilan yang akan dimulai pada 23 Juni 2025 mendatang dipastikan menjadi perhatian banyak pihak, terutama dari kalangan mahasiswa, aktivis, serta elemen masyarakat sipil yang selama ini aktif mengawal isu-isu kebebasan berpendapat dan demokrasi.

Praperadilan ini pun menjadi penentu penting dalam menilai transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum dalam menangani aksi-aksi unjuk rasa, khususnya yang melibatkan elemen mahasiswa.

Load More