SuaraJawaTengah.id - Empat dari lima mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi peringatan Hari Buruh yang berakhir ricuh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, pada 1 Mei 2025, resmi mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Langkah ini menjadi bentuk perlawanan hukum dari para mahasiswa tersebut terhadap proses penetapan status tersangka oleh aparat penegak hukum. Mereka menilai penetapan tersebut perlu diuji kembali melalui jalur praperadilan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Haruno Patriadi, membenarkan adanya gugatan yang dilayangkan oleh para mahasiswa tersebut terhadap Polrestabes Semarang. Gugatan tersebut telah resmi didaftarkan pada 16 Juni 2025 lalu dan langsung ditindaklanjuti oleh pengadilan.
“Sudah ada penetapan hakim tunggal yang menyidangkan dan jadwal sidangnya,” kata Haruno dikutip dari ANTARA di Semarang, Sabtu (21/6/2025).
Empat tersangka yang mengajukan praperadilan diketahui berinisial MAS, KM, ADA, dan ANH. Sementara satu tersangka lainnya, MJR, hingga kini belum mengajukan langkah hukum serupa.
Pengadilan Negeri Semarang menetapkan Hakim Tunggal Mira Sendangsari untuk memimpin proses praperadilan tersebut.
Sidang pertama dijadwalkan akan digelar pada 23 Juni 2025 mendatang, menandai dimulainya proses pembuktian apakah penetapan status tersangka terhadap para mahasiswa ini sudah sesuai prosedur hukum atau tidak.
Kasus ini berawal dari peringatan Hari Buruh yang berlangsung pada Kamis sore, 1 Mei 2025, di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang.
Aksi yang semula berlangsung damai mendadak berubah ricuh setelah diduga muncul provokasi dari sekelompok massa berpakaian hitam yang menyusup di tengah-tengah barisan buruh.
Baca Juga: BRI Semarang Dukung Penuh Program Koperasi Merah Putih: Siap Dampingi dengan Layanan Digital
Kondisi semakin tidak terkendali dan membuat aparat kepolisian terpaksa membubarkan aksi tersebut. Dalam proses pengamanan, lima mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Semarang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam kericuhan tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima mahasiswa tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang untuk proses penuntutan. Namun, Kejari mengambil langkah berbeda dalam proses penahanan.
Kejaksaan memutuskan untuk mengalihkan status penahanan para tersangka dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Kebijakan ini membuat para tersangka tetap harus menjalani proses hukum, tetapi dengan mekanisme pengawasan yang tidak seketat di rumah tahanan.
Dalam perkara ini, kelima mahasiswa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, atau Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah petugas.
Penggunaan pasal-pasal tersebut menimbulkan berbagai reaksi dari kalangan masyarakat, terutama dari kelompok pegiat hak asasi manusia dan akademisi. Mereka mempertanyakan sejauh mana bukti keterlibatan para mahasiswa dalam tindakan kekerasan yang terjadi saat aksi berlangsung.
Dengan adanya gugatan praperadilan ini, maka proses hukum terhadap kasus tersebut memasuki babak baru. Apabila hakim dalam praperadilan memutuskan bahwa penetapan status tersangka tidak sah, maka hal itu berpotensi menggugurkan proses hukum selanjutnya terhadap para penggugat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota
-
Bukan Cuma Sepak Bola! Intip Keseruan dan Kekompakan Jurnalis Semarang di Tiba Tiba Badminton 2025