SuaraJawaTengah.id - SUARA.COM - Sebuah ironi pahit terjadi di Kabupaten Demak, yang selama ini dikenal sebagai Kota Wali. Seorang guru madrasah diniah (madin) yang telah mengabdi selama puluhan tahun, justru dihadapkan pada tuntutan hukum dan denda fantastis sebesar Rp 25 juta setelah memberikan sanksi fisik kepada muridnya.
Kasus yang menimpa Kiai Ahmad Zuhdi (60) ini memicu reaksi keras dari Ketua DPRD Demak, H. Zayinul Fata, yang secara tegas menyebut peristiwa ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pendidik yang tidak bisa dibiarkan.
Kemarahan Zayin memuncak saat menemui Kiai Zuhdi di Madin Raudlatul Muta'alimin, Dukuh Ngampel, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, pada Jumat (18/7/2025). Ia melihat kasus ini sebagai pukulan telak bagi dunia pendidikan, khususnya di kota yang kental dengan nuansa religius.
"Jangan ada lagi kriminalisasi terhadap guru kita, kiai kita, apalagi Demak ini terkenal sebagai kota santri," tegas Zayinul Fata dengan nada prihatin.
Menurutnya, dinamika yang terjadi di lingkungan madin antara guru dan murid adalah bagian dari proses pendidikan karakter yang semestinya tidak ditarik ke ranah hukum. Ia menilai, pelaporan ke polisi dan tuntutan denda adalah reaksi yang berlebihan.
"Ini terlalu dibesar-besarkan kalau sampai timbul ancaman dan denda," ujarnya. "Beliau sudah mengabdi 30 tahun dengan ikhlas, tetapi yang didapat malah seperti ini," lanjut Zayin, menyoroti pengabdian Kiai Zuhdi yang seolah tak ada harganya.
Insiden ini bermula pada 30 April 2025 lalu. Saat Kiai Zuhdi sedang mengajar Fiqih, kepalanya terkena lemparan sandal dari murid kelas 6 yang bermain di luar. Setelah murid berinisial D mengaku, Zuhdi secara spontan menamparnya sebagai bentuk pendisiplinan.
"Tamparan itu tidak sampai melukai, hanya untuk mendidik," kata Kiai Zuhdi, yang telah mengabdi sebagai guru madin selama 30 tahun itu.
Namun, tindakan spontan itu berbuntut panjang. Orang tua murid, SM (37), tidak terima dan melaporkan Kiai Zuhdi ke Polres Demak. Proses mediasi yang alot akhirnya memaksa sang kiai untuk membayar uang damai agar laporan dicabut. Awalnya, pihak pelapor meminta Rp 25 juta.
Baca Juga: Benarkah Tanggul Laut Jadi Solusi Ampuh Atasi Rob di Sayung Demak?
"Awalnya diminta uang Rp 25 juta, kakak saya menawar Rp juta, itu sudah jual motor, tapi karena masih belum terima maka diutangi teman-teman, dapat Rp 12,5 juta untuk bayar denda," jelas Zuhdi menceritakan perjuangannya.
Melihat ketidakadilan ini, Ketua DPRD Demak Zayinul Fata merasa terpanggil. Baginya, ini adalah persoalan marwah guru dan kiai yang harus dibela.
"Saya tidak hanya menangis, tetapi terpukul melihat ini. Kami ini lahir dan dibesarkan di rahim yang sama dengan beliau. Kami seorang santri dan murid, apa maknanya kami di DPR kalau tidak bisa membantu beliau, maka ini harus kami selesaikan," jelasnya dengan emosional.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Zayinul Fata tidak hanya memberikan dukungan moril dan meminta agar perkara ini dicabut, tetapi juga memberikan bantuan finansial untuk menutupi denda yang telah dibayarkan Kiai Zuhdi.
"Uang ini sebagai pengganti dendanya saja," tutup Zayin.
Kontributor : Sigit Aulia Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Perkuat Sistem Tanggap Darurat Perusahaan, PT Semen Gresik Gelar Sertifikasi Pemadam Kebakaran
-
Imigrasi Semarang Deportasi 14 WNA dan Tolak 21 WNA Masuk via Bandara Ahmad Yani
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Gelar Edukasi Finansial, Dorong Semangat Belajar
-
Didakwa Pasal Berlapis, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq Tak Ajukan Keberatan
-
Krisis Air dan Perubahan Iklim Mengintai, Amdatara Desak Pabrik AMDK Segera Jadi Industri Hijau