SuaraJawaTengah.id - Kasus viral seorang guru madrasah diniah (Madin) di Demak yang didenda puluhan juta rupiah oleh wali murid ternyata memiliki alur kronologi yang kompleks dan penuh liku.
Peristiwa yang menimpa Kiai Ahmad Zuhdi (60) tidak sesederhana aksi penamparan, melainkan sebuah drama yang berlanjut dari ruang kelas, meja mediasi, hingga ke kantor polisi.
Berikut adalah urutan lengkap peristiwa yang menyeret guru dengan pengabdian 30 tahun itu ke dalam pusaran masalah hukum dan finansial yang dikutip dari berita sebelumnya Viral! Guru Madin Tampar Murid, Keluarga Minta Ganti Rugi 25 Juta: Pendidikan di Demak Jadi Sorotan.
Selasa, 30 April 2025: Insiden Pemicu di Ruang Kelas
Semua bermula sekitar pukul 14.30 WIB di Madin Raudlatul Muta'alimin, Dukuh Ngampel, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Demak. Kiai Zuhdi sedang mengajar Fiqih di kelas 5. Tiba-tiba, sebuah sandal melayang masuk ke kelas dan mengenai kepalanya hingga pecinya terjatuh. Sandal itu berasal dari beberapa murid kelas 6 yang sedang bermain di luar.
Zuhdi keluar dan menanyakan siapa pelakunya, namun tidak ada yang mengaku. Ia lantas memberikan ultimatum.
"Kalau tidak ada yang mengaku saya akan masukkan ke kantor semua, untuk pembinaan," ujar Zuhdi menceritakan kembali, Jumat (18/07/2025).
Setelah ultimatum itu, para murid menunjuk siswa berinisial D. Secara spontan, Kiai Zuhdi menarik D dan menamparnya sebagai bentuk sanksi disiplin. "Tamparan itu tidak sampai melukai, hanya untuk mendidik," tegasnya.
Rabu, 1 Mei 2025: Mediasi Pertama dan Surat Damai Bermaterai
Baca Juga: Cuci Darah Ditanggung Penuh JKN, Suprayitno: Kalau Harus Bayar Sendiri, Saya Tak Mampu
Sehari setelah kejadian, kakek dan ibu dari murid D mendatangi rumah kepala madin untuk mengadukan peristiwa tersebut. Mediasi pertama pun digelar yang mempertemukan Kiai Zuhdi dengan keluarga murid.
Dalam pertemuan itu, Kiai Zuhdi mengakui tindakannya dan menyampaikan permohonan maaf secara tulus. Ibu murid, SM (37), menyatakan menerima maaf tersebut dan meminta Zuhdi untuk menandatangani surat pernyataan damai di atas materai. Pada titik ini, masalah dianggap telah selesai.
Sabtu, 4 Mei 2025: Perdamaian Dikhianati, Laporan Polisi Dibuat
Tiga hari setelah surat damai ditandatangani, terjadi sebuah plot twist. Ibu murid D ternyata mendatangi Polres Demak dan membuat pengaduan resmi. Satreskrim Polres Demak merespons cepat dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Lidik/533/V/2025/Satreskrim pada hari yang sama.
Kamis, 10 Juli 2025: Panggilan Polisi yang Tak Terpenuhi
Lebih dari dua bulan kemudian, Kiai Zuhdi menerima surat undangan klarifikasi dari Polres Demak. Namun, karena rasa takut dan tidak memahami prosedur hukum, ia tidak berani memenuhi panggilan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC