SuaraJawaTengah.id - Kasus viral seorang guru madrasah diniah (Madin) di Demak yang didenda puluhan juta rupiah oleh wali murid ternyata memiliki alur kronologi yang kompleks dan penuh liku.
Peristiwa yang menimpa Kiai Ahmad Zuhdi (60) tidak sesederhana aksi penamparan, melainkan sebuah drama yang berlanjut dari ruang kelas, meja mediasi, hingga ke kantor polisi.
Berikut adalah urutan lengkap peristiwa yang menyeret guru dengan pengabdian 30 tahun itu ke dalam pusaran masalah hukum dan finansial yang dikutip dari berita sebelumnya Viral! Guru Madin Tampar Murid, Keluarga Minta Ganti Rugi 25 Juta: Pendidikan di Demak Jadi Sorotan.
Selasa, 30 April 2025: Insiden Pemicu di Ruang Kelas
Semua bermula sekitar pukul 14.30 WIB di Madin Raudlatul Muta'alimin, Dukuh Ngampel, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Demak. Kiai Zuhdi sedang mengajar Fiqih di kelas 5. Tiba-tiba, sebuah sandal melayang masuk ke kelas dan mengenai kepalanya hingga pecinya terjatuh. Sandal itu berasal dari beberapa murid kelas 6 yang sedang bermain di luar.
Zuhdi keluar dan menanyakan siapa pelakunya, namun tidak ada yang mengaku. Ia lantas memberikan ultimatum.
"Kalau tidak ada yang mengaku saya akan masukkan ke kantor semua, untuk pembinaan," ujar Zuhdi menceritakan kembali, Jumat (18/07/2025).
Setelah ultimatum itu, para murid menunjuk siswa berinisial D. Secara spontan, Kiai Zuhdi menarik D dan menamparnya sebagai bentuk sanksi disiplin. "Tamparan itu tidak sampai melukai, hanya untuk mendidik," tegasnya.
Rabu, 1 Mei 2025: Mediasi Pertama dan Surat Damai Bermaterai
Baca Juga: Cuci Darah Ditanggung Penuh JKN, Suprayitno: Kalau Harus Bayar Sendiri, Saya Tak Mampu
Sehari setelah kejadian, kakek dan ibu dari murid D mendatangi rumah kepala madin untuk mengadukan peristiwa tersebut. Mediasi pertama pun digelar yang mempertemukan Kiai Zuhdi dengan keluarga murid.
Dalam pertemuan itu, Kiai Zuhdi mengakui tindakannya dan menyampaikan permohonan maaf secara tulus. Ibu murid, SM (37), menyatakan menerima maaf tersebut dan meminta Zuhdi untuk menandatangani surat pernyataan damai di atas materai. Pada titik ini, masalah dianggap telah selesai.
Sabtu, 4 Mei 2025: Perdamaian Dikhianati, Laporan Polisi Dibuat
Tiga hari setelah surat damai ditandatangani, terjadi sebuah plot twist. Ibu murid D ternyata mendatangi Polres Demak dan membuat pengaduan resmi. Satreskrim Polres Demak merespons cepat dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Lidik/533/V/2025/Satreskrim pada hari yang sama.
Kamis, 10 Juli 2025: Panggilan Polisi yang Tak Terpenuhi
Lebih dari dua bulan kemudian, Kiai Zuhdi menerima surat undangan klarifikasi dari Polres Demak. Namun, karena rasa takut dan tidak memahami prosedur hukum, ia tidak berani memenuhi panggilan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota
-
Bukan Cuma Sepak Bola! Intip Keseruan dan Kekompakan Jurnalis Semarang di Tiba Tiba Badminton 2025
-
7 Jalur Trek Lari di Purwokerto, Syahdyu untuk Melepas Penat dan Menjaga Kebugaran