SuaraJawaTengah.id - Kasus viral seorang guru madrasah diniah (Madin) di Demak yang didenda puluhan juta rupiah oleh wali murid ternyata memiliki alur kronologi yang kompleks dan penuh liku.
Peristiwa yang menimpa Kiai Ahmad Zuhdi (60) tidak sesederhana aksi penamparan, melainkan sebuah drama yang berlanjut dari ruang kelas, meja mediasi, hingga ke kantor polisi.
Berikut adalah urutan lengkap peristiwa yang menyeret guru dengan pengabdian 30 tahun itu ke dalam pusaran masalah hukum dan finansial yang dikutip dari berita sebelumnya Viral! Guru Madin Tampar Murid, Keluarga Minta Ganti Rugi 25 Juta: Pendidikan di Demak Jadi Sorotan.
Selasa, 30 April 2025: Insiden Pemicu di Ruang Kelas
Semua bermula sekitar pukul 14.30 WIB di Madin Raudlatul Muta'alimin, Dukuh Ngampel, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Demak. Kiai Zuhdi sedang mengajar Fiqih di kelas 5. Tiba-tiba, sebuah sandal melayang masuk ke kelas dan mengenai kepalanya hingga pecinya terjatuh. Sandal itu berasal dari beberapa murid kelas 6 yang sedang bermain di luar.
Zuhdi keluar dan menanyakan siapa pelakunya, namun tidak ada yang mengaku. Ia lantas memberikan ultimatum.
"Kalau tidak ada yang mengaku saya akan masukkan ke kantor semua, untuk pembinaan," ujar Zuhdi menceritakan kembali, Jumat (18/07/2025).
Setelah ultimatum itu, para murid menunjuk siswa berinisial D. Secara spontan, Kiai Zuhdi menarik D dan menamparnya sebagai bentuk sanksi disiplin. "Tamparan itu tidak sampai melukai, hanya untuk mendidik," tegasnya.
Rabu, 1 Mei 2025: Mediasi Pertama dan Surat Damai Bermaterai
Baca Juga: Cuci Darah Ditanggung Penuh JKN, Suprayitno: Kalau Harus Bayar Sendiri, Saya Tak Mampu
Sehari setelah kejadian, kakek dan ibu dari murid D mendatangi rumah kepala madin untuk mengadukan peristiwa tersebut. Mediasi pertama pun digelar yang mempertemukan Kiai Zuhdi dengan keluarga murid.
Dalam pertemuan itu, Kiai Zuhdi mengakui tindakannya dan menyampaikan permohonan maaf secara tulus. Ibu murid, SM (37), menyatakan menerima maaf tersebut dan meminta Zuhdi untuk menandatangani surat pernyataan damai di atas materai. Pada titik ini, masalah dianggap telah selesai.
Sabtu, 4 Mei 2025: Perdamaian Dikhianati, Laporan Polisi Dibuat
Tiga hari setelah surat damai ditandatangani, terjadi sebuah plot twist. Ibu murid D ternyata mendatangi Polres Demak dan membuat pengaduan resmi. Satreskrim Polres Demak merespons cepat dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Lidik/533/V/2025/Satreskrim pada hari yang sama.
Kamis, 10 Juli 2025: Panggilan Polisi yang Tak Terpenuhi
Lebih dari dua bulan kemudian, Kiai Zuhdi menerima surat undangan klarifikasi dari Polres Demak. Namun, karena rasa takut dan tidak memahami prosedur hukum, ia tidak berani memenuhi panggilan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Antisipasi Gempa, BRI Blora Gelar Simulasi dan Latih Karyawan Tanggap Darurat
-
Zakat di Era Digital: Transparansi dan Kemudahan Jadi Kunci Gaet Donatur Muda
-
Fakta Baru Kecurangan UTBK di Undip, Polisi Sebut Peserta Diduga Jadi Korban Penipuan
-
Pelindo Terminal Peti Kemas Tunjukkan Kinerja Positif di Tengah Gejolak Global