Ilustrasi anak kecil melihat hantu. [Suara.com/ChatGPT]
Sebelum melakukan ruqyah, Ustadz menyarankan agar dilakukan diagnosa terlebih dahulu. Tidak semua gangguan berasal dari jin; bisa saja itu gangguan psikologis atau trauma. Jika memang terbukti dari sihir atau jin, barulah ruqyah dilakukan. Tapi jika tidak, solusi kejiwaan atau perubahan lingkungan bisa menjadi jawaban yang tepat.
Mitos tentang bayi bisa melihat jin atau setan seringkali membuat orang tua panik tanpa alasan. Padahal, Islam telah memberikan panduan yang jelas: manusia tidak bisa melihat jin, dan perlindungan terbaik adalah dengan zikir, menjaga rumah dari maksiat, serta menjauh dari praktik syirik. Selalu rujuk pada ilmu yang berdalil, agar tidak terjebak dalam was-was setan yang menyesatkan.
Kontributor : Dinar Oktarini
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Tumbuhkan Kesadaran Ekologis, Taj Yasin Ajak Ratusan Santri Tanam Mangrove di Rembang
-
Stafsus Menag Hubungi Ahmadiyah, Dalami Pembubaran Paksa Kemah di Karanganyar
-
Program Mageri Segoro, Ikhtiar Bersama Menjaga Masa Depan Pesisir Jateng
-
Camping Anak Ahmadiyah di Karanganyar Dibubarkan, SETARA Institute: Polisi Jadi Saksi Bisu
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah