SuaraJawaTengah.id - Kasus video viral yang mempertontonkan dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Kudus adu jotos di tempat karaoke memasuki babak baru.
Aksi memalukan yang diduga terjadi karena rebutan seorang wanita pemandu lagu (LC) sambil mabuk itu kini ditangani serius oleh pemerintah daerah.
Peristiwa yang terjadi di sebuah tempat hiburan di Kabupaten Pati pada Selasa (8/7/2025) sore itu sontak menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, perkelahian tersebut tidak hanya terjadi di luar wilayah tugas, tetapi juga dilakukan pada saat jam dinas masih berlangsung, mencoreng muruah abdi negara.
Dalam video yang beredar luas di platform media sosial, kedua pria berseragam khaki itu tampak saling melayangkan pukulan dalam kondisi emosional.
Perkelahian tersebut mengundang kecaman luas dari masyarakat yang geram dengan kelakuan aparat sipil yang seharusnya memberikan teladan.
Menanggapi insiden yang kadung viral ini, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris memastikan tidak akan ada toleransi bagi PNS yang melakukan tindakan indisipliner.
Pihaknya telah memerintahkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) untuk segera memproses kasus ini secara transparan dan tegas.
Bupati Kudus, Sam’ani menyatakan keprihatinannya dan menegaskan bahwa perilaku tersebut sama sekali tidak mencerminkan integritas sebagai pelayan publik.
Baca Juga: Duh! Terdakwa Kasus Korupsi KONI Kabupaten Kudus Tak Hadiri Persidangan, Ini Alasannya
"Kami sangat menyesalkan dan prihatin. Perilaku tersebut jelas tidak mencerminkan integritas seorang abdi negara. Saya sudah instruksikan Inspektorat dan BKPP untuk memproses sesuai aturan yang berlaku, tidak ada yang akan ditutup-tutupi," ujar Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris beberapa waktu lalu.
Kedua oknum PNS itu kini terancam sanksi berat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tindakan mangkir dari tugas saat jam kerja untuk pergi ke tempat hiburan, ditambah dengan perkelahian dan dugaan mabuk, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat.
Sanksi yang menanti bisa berupa penurunan pangkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, hingga sanksi paling fatal yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota