SuaraJawaTengah.id - Kasus video viral yang mempertontonkan dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Kudus adu jotos di tempat karaoke memasuki babak baru.
Aksi memalukan yang diduga terjadi karena rebutan seorang wanita pemandu lagu (LC) sambil mabuk itu kini ditangani serius oleh pemerintah daerah.
Peristiwa yang terjadi di sebuah tempat hiburan di Kabupaten Pati pada Selasa (8/7/2025) sore itu sontak menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, perkelahian tersebut tidak hanya terjadi di luar wilayah tugas, tetapi juga dilakukan pada saat jam dinas masih berlangsung, mencoreng muruah abdi negara.
Dalam video yang beredar luas di platform media sosial, kedua pria berseragam khaki itu tampak saling melayangkan pukulan dalam kondisi emosional.
Perkelahian tersebut mengundang kecaman luas dari masyarakat yang geram dengan kelakuan aparat sipil yang seharusnya memberikan teladan.
Menanggapi insiden yang kadung viral ini, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris memastikan tidak akan ada toleransi bagi PNS yang melakukan tindakan indisipliner.
Pihaknya telah memerintahkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) untuk segera memproses kasus ini secara transparan dan tegas.
Bupati Kudus, Sam’ani menyatakan keprihatinannya dan menegaskan bahwa perilaku tersebut sama sekali tidak mencerminkan integritas sebagai pelayan publik.
Baca Juga: Duh! Terdakwa Kasus Korupsi KONI Kabupaten Kudus Tak Hadiri Persidangan, Ini Alasannya
"Kami sangat menyesalkan dan prihatin. Perilaku tersebut jelas tidak mencerminkan integritas seorang abdi negara. Saya sudah instruksikan Inspektorat dan BKPP untuk memproses sesuai aturan yang berlaku, tidak ada yang akan ditutup-tutupi," ujar Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris beberapa waktu lalu.
Kedua oknum PNS itu kini terancam sanksi berat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tindakan mangkir dari tugas saat jam kerja untuk pergi ke tempat hiburan, ditambah dengan perkelahian dan dugaan mabuk, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat.
Sanksi yang menanti bisa berupa penurunan pangkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, hingga sanksi paling fatal yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan
-
7 Fakta Banjir dan Longsor Mengerikan yang Menghantam Kudus, 1 Korban Tewas!
-
Wujud Syukur 12 Tahun Perjalanan Perusahaan, Semen Gresik Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
-
Darurat Kecelakaan Kerja di Jawa Tengah: Wagub Taj Yasin Desak Perusahaan Genjot Budaya K3!