SuaraJawaTengah.id - Kasus video viral yang mempertontonkan dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Kudus adu jotos di tempat karaoke memasuki babak baru.
Aksi memalukan yang diduga terjadi karena rebutan seorang wanita pemandu lagu (LC) sambil mabuk itu kini ditangani serius oleh pemerintah daerah.
Peristiwa yang terjadi di sebuah tempat hiburan di Kabupaten Pati pada Selasa (8/7/2025) sore itu sontak menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, perkelahian tersebut tidak hanya terjadi di luar wilayah tugas, tetapi juga dilakukan pada saat jam dinas masih berlangsung, mencoreng muruah abdi negara.
Dalam video yang beredar luas di platform media sosial, kedua pria berseragam khaki itu tampak saling melayangkan pukulan dalam kondisi emosional.
Perkelahian tersebut mengundang kecaman luas dari masyarakat yang geram dengan kelakuan aparat sipil yang seharusnya memberikan teladan.
Menanggapi insiden yang kadung viral ini, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris memastikan tidak akan ada toleransi bagi PNS yang melakukan tindakan indisipliner.
Pihaknya telah memerintahkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) untuk segera memproses kasus ini secara transparan dan tegas.
Bupati Kudus, Sam’ani menyatakan keprihatinannya dan menegaskan bahwa perilaku tersebut sama sekali tidak mencerminkan integritas sebagai pelayan publik.
Baca Juga: Duh! Terdakwa Kasus Korupsi KONI Kabupaten Kudus Tak Hadiri Persidangan, Ini Alasannya
"Kami sangat menyesalkan dan prihatin. Perilaku tersebut jelas tidak mencerminkan integritas seorang abdi negara. Saya sudah instruksikan Inspektorat dan BKPP untuk memproses sesuai aturan yang berlaku, tidak ada yang akan ditutup-tutupi," ujar Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris beberapa waktu lalu.
Kedua oknum PNS itu kini terancam sanksi berat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tindakan mangkir dari tugas saat jam kerja untuk pergi ke tempat hiburan, ditambah dengan perkelahian dan dugaan mabuk, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat.
Sanksi yang menanti bisa berupa penurunan pangkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, hingga sanksi paling fatal yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis
-
Dulu Kerap Ditolak dan Dibully, Pekerja Difabel Ini Temukan Rumah Baru di Pabrik Rokok Magelang
-
Mengenal Varian Cicada, Ahli Sebut Anak-Anak Lebih Rentan Tertular Dibanding Dewasa
-
Cuaca Semarang Jumat Ini 'Adem Ayem', BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 5 Wilayah Lain