SuaraJawaTengah.id - Kasus video viral yang mempertontonkan dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Kudus adu jotos di tempat karaoke memasuki babak baru.
Aksi memalukan yang diduga terjadi karena rebutan seorang wanita pemandu lagu (LC) sambil mabuk itu kini ditangani serius oleh pemerintah daerah.
Peristiwa yang terjadi di sebuah tempat hiburan di Kabupaten Pati pada Selasa (8/7/2025) sore itu sontak menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, perkelahian tersebut tidak hanya terjadi di luar wilayah tugas, tetapi juga dilakukan pada saat jam dinas masih berlangsung, mencoreng muruah abdi negara.
Dalam video yang beredar luas di platform media sosial, kedua pria berseragam khaki itu tampak saling melayangkan pukulan dalam kondisi emosional.
Perkelahian tersebut mengundang kecaman luas dari masyarakat yang geram dengan kelakuan aparat sipil yang seharusnya memberikan teladan.
Menanggapi insiden yang kadung viral ini, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris memastikan tidak akan ada toleransi bagi PNS yang melakukan tindakan indisipliner.
Pihaknya telah memerintahkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) untuk segera memproses kasus ini secara transparan dan tegas.
Bupati Kudus, Sam’ani menyatakan keprihatinannya dan menegaskan bahwa perilaku tersebut sama sekali tidak mencerminkan integritas sebagai pelayan publik.
Baca Juga: Duh! Terdakwa Kasus Korupsi KONI Kabupaten Kudus Tak Hadiri Persidangan, Ini Alasannya
"Kami sangat menyesalkan dan prihatin. Perilaku tersebut jelas tidak mencerminkan integritas seorang abdi negara. Saya sudah instruksikan Inspektorat dan BKPP untuk memproses sesuai aturan yang berlaku, tidak ada yang akan ditutup-tutupi," ujar Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris beberapa waktu lalu.
Kedua oknum PNS itu kini terancam sanksi berat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tindakan mangkir dari tugas saat jam kerja untuk pergi ke tempat hiburan, ditambah dengan perkelahian dan dugaan mabuk, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat.
Sanksi yang menanti bisa berupa penurunan pangkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, hingga sanksi paling fatal yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Sebelum Dipulangkan Syafiq Ali Pendaki Hilang di Gunung Slamet akan Diautopsi di Pemalang
-
9 Fakta Mengerikan di Balik Kerusuhan Iran: Ratusan Tewas, Ribuan Ditangkap, dan Ancaman Militer AS
-
Suzuki Karimun 2015 vs Kia Visto 2003: Pilih yang Lebih Worth It Dibeli?
-
Banjir Lumpuhkan SPBU Kudus, Pertamina Patra Niaga Sigap Alihkan Suplai BBM Demi Layanan Optimal
-
Semen Gresik Gaungkan Empowering Futures sebagai Landasan Pertumbuhan dan Keberkelanjutan