SuaraJawaTengah.id - Kasus video viral yang mempertontonkan dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Kudus adu jotos di tempat karaoke memasuki babak baru.
Aksi memalukan yang diduga terjadi karena rebutan seorang wanita pemandu lagu (LC) sambil mabuk itu kini ditangani serius oleh pemerintah daerah.
Peristiwa yang terjadi di sebuah tempat hiburan di Kabupaten Pati pada Selasa (8/7/2025) sore itu sontak menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, perkelahian tersebut tidak hanya terjadi di luar wilayah tugas, tetapi juga dilakukan pada saat jam dinas masih berlangsung, mencoreng muruah abdi negara.
Dalam video yang beredar luas di platform media sosial, kedua pria berseragam khaki itu tampak saling melayangkan pukulan dalam kondisi emosional.
Perkelahian tersebut mengundang kecaman luas dari masyarakat yang geram dengan kelakuan aparat sipil yang seharusnya memberikan teladan.
Menanggapi insiden yang kadung viral ini, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris memastikan tidak akan ada toleransi bagi PNS yang melakukan tindakan indisipliner.
Pihaknya telah memerintahkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) untuk segera memproses kasus ini secara transparan dan tegas.
Bupati Kudus, Sam’ani menyatakan keprihatinannya dan menegaskan bahwa perilaku tersebut sama sekali tidak mencerminkan integritas sebagai pelayan publik.
Baca Juga: Duh! Terdakwa Kasus Korupsi KONI Kabupaten Kudus Tak Hadiri Persidangan, Ini Alasannya
"Kami sangat menyesalkan dan prihatin. Perilaku tersebut jelas tidak mencerminkan integritas seorang abdi negara. Saya sudah instruksikan Inspektorat dan BKPP untuk memproses sesuai aturan yang berlaku, tidak ada yang akan ditutup-tutupi," ujar Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris beberapa waktu lalu.
Kedua oknum PNS itu kini terancam sanksi berat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tindakan mangkir dari tugas saat jam kerja untuk pergi ke tempat hiburan, ditambah dengan perkelahian dan dugaan mabuk, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat.
Sanksi yang menanti bisa berupa penurunan pangkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, hingga sanksi paling fatal yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Jelang EPA U-19, Kendal Tornado FC Youth Simulasi Jadwal Kompetisi
-
Kecelakaan Maut di Blora! Truk Rem Blong Tabrak 5 Motor, Satu Orang Tewas
-
Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir