SuaraJawaTengah.id - PT Semen Gresik terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan industri ramah lingkungan melalui sinergi bersama Pemerintah Kabupaten Kudus dalam bentuk pemanfaatan sampah kota menjadi energi alternatif berupa Refuse Derived Fuel (RDF), yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Pendopo Kantor Bupati Kudus, Kamis (10/7/2025).
Penandatanganan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, beserta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Sementara itu, dari PT Semen Gresik, hadir Direktur Utama Muchamad Supriyadi, Direktur Keuangan dan SDM Fardhi Sjahrul Ade, Direktur Operasi Benny Ismanto, serta General Manager of Communication, Legal & Risk Compliance Abdul Manan.
Direktur Utama PT Semen Gresik, Muchamad Supriyadi, menuturkan bahwa kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam menjawab tantangan keterbatasan sumber energi fosil.
Ia menjelaskan bahwa RDF menjadi salah satu alternatif penting untuk menggantikan batu bara dalam proses produksi semen.
“Dengan pengolahan sampah menjadi RDF, kita tidak hanya mengurangi ketergantungan terhadap batu bara, tapi juga mendukung pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. Kami siap menerima pasokan RDF dari Pemkab Kudus dalam jumlah puluhan ton per hari,” ungkap Supriyadi.
Ia juga menyebutkan bahwa Semen Gresik telah lebih dulu menjalin kerja sama serupa dengan sejumlah pemerintah kabupaten lainnya di Jawa Tengah seperti Cilacap, Banyumas, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Kendal.
Kolaborasi ini membuktikan upaya serius perusahaan dalam mendukung transisi energi bersih.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, mengapresiasi kerja sama ini dan berharap bahwa pengelolaan sampah menjadi RDF dapat menjadi solusi konkret dalam menangani persoalan sampah lingkungan dan sosial masyarakat.
Baca Juga: Semen Gresik Salurkan Beasiswa kepada Mahasiswa PTN Prasejahtera Berprestasi di Rembang dan Blora
“Melihat jarak antara Kudus dan PT Semen Gresik yang terbilang berdekatan sehingga mempermudah mobilisasi armada ke lokasi. Dengan harapan, sinergi ini mampu menciptakan dampak positif, baik dari sisi lingkungan, sosial, maupun ekonomi. “tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus, Abdul Halil, menambahkan bahwa saat ini Pemkab Kudus telah mengalokasikan anggaran dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2025 untuk pengadaan alat RDF yang akan dipasang di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo.
“Pengadaannya masih menunggu pengesahan anggaran. Begitu disahkan, akan langsung dibeli,” ujar Halil. Ia memperkirakan alat RDF tersebut mampu mengolah sekitar 20-30 ton sampah anorganik per hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan