Budi Arista Romadhoni
Rabu, 30 Juli 2025 | 06:29 WIB
Viral tarif parkir kendaraan di Masjid Agung Demak mencapai Rp60 ribu. [Instagram]

Jika dana dari lelang sawah memang benar ada dan besar, mengapa masih ada pungutan mahal kepada para peziarah?

Pertanyaan-pertanyaan ini pantas untuk dijawab secara terbuka oleh pihak terkait—baik pengelola masjid, dinas perhubungan, maupun pemerintah kabupaten.

Perlu Audit dan Penataan Ulang Pengelolaan Parkir

Kondisi seperti ini tidak bisa dianggap remeh. Masjid Agung Demak bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga simbol peradaban Islam di Jawa. Pengunjung datang dari berbagai penjuru negeri, dan pengalaman mereka akan menjadi cermin dari tata kelola dan pelayanan publik daerah.

Jika parkir saja sudah menyisakan kesan negatif, bagaimana dengan aspek lain?

Pemerintah Kabupaten Demak bersama PD Parkir atau dinas teknis terkait perlu segera melakukan audit menyeluruh atas pengelolaan parkir di kawasan Masjid Agung.

Jika benar ada oknum yang bermain, maka harus ditindak tegas. Jika tarif memang resmi, maka harus ada transparansi mengenai dasar perhitungannya.

Unggahan seperti ini adalah sinyal bahwa masyarakat sudah jenuh dengan praktik-praktik tak wajar yang terus terjadi berulang. Apalagi jika menyangkut tempat suci seperti masjid.

Sudah saatnya pemerintah daerah tidak hanya bertindak saat sudah viral, tapi mulai menata dari hulu ke hilir secara sistematis dan akuntabel.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Guru Madin Tampar Murid Didenda Rp25 Juta, hingga Berujung Laporan Polisi

Dengan parkir yang tertib, tarif yang wajar, serta pengelolaan yang jujur, Masjid Agung Demak tidak hanya menjadi destinasi spiritual, tapi juga menjadi contoh baik pelayanan publik yang beradab.

Kontributor : Dinar Oktarini

Load More