SuaraJawaTengah.id - Penanganan kasus dugaan pencabulan yang menimpa seorang remaja putri berinisial HIF (17) di Blora, Jawa Tengah, menjadi sorotan.
Setelah hampir tiga bulan dilaporkan ke Polsek Blora, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya mengeluhkan lambannya proses hukum yang berjalan dan menuntut kejelasan.
Keluarga korban, yang diwakili oleh UJ (52), telah menunjuk kuasa hukum Zainudin, SH, dari Lembaga Penyuluhan Hukum Nahdlatul Ulama (LPHNU) Kabupaten Blora.
Zainudin secara tegas mendesak pihak kepolisian untuk segera memberikan kepastian hukum dan menindaklanjuti laporan yang telah mereka layangkan.
Menurutnya, laporan resmi telah dibuat sejak pertengahan Mei 2025, namun hingga kini belum ada langkah konkret yang dirasakan oleh pihak korban terhadap terduga pelaku.
”Meskipun sudah kami laporkan secara tertulis ke Polsek Blora kota pada Senin, 12/5/2025 lalu, namun hingga saat ini dari pihak kepolisian belum juga ada tindakan yang nyata terhadap terlapor,” Jelasnya pada Jumat (8/8/2025).
Zainudin membeberkan, terduga pelaku adalah QS, seorang warga Kecamatan Kota Blora yang merupakan bos dari tempat korban bekerja.
Sementara HIF, korban, adalah seorang pelajar yang juga berasal dari Kecamatan Blora.
Peristiwa nahas ini diduga terjadi pada hari ketiga korban bekerja. "Peristiwa terjadi pada Senin, 5/5/2025. tersebut bermula dari HIF yang diterima bekerja di life tik tok usaha dari N istri QS. Satu dua hari bekerja tidak ada masalah," jelasnya.
Baca Juga: BRI Dukung Bhayangkara Run 5K di Cepu, Perkuat Sinergi dan Kenalkan Layanan Digital ke Masyarakat
Kronologi kejadian bermula ketika pada hari ketiga, HIF diajak oleh QS untuk pergi menggunakan mobil dengan dalih pekerjaan.
Di dalam mobil itulah, QS diduga mencoba melakukan tindakan asusila dengan mengajak korban berhubungan intim. HIF dengan tegas menolak ajakan tersebut dengan berbagai alasan, termasuk mengaku sedang menstruasi.
Merasa terancam dan tidak nyaman, korban berusaha melarikan diri.
Setelah beberapa kali mencoba, HIF akhirnya berhasil keluar dari mobil dan segera memesan ojek online untuk kembali ke tempat kerja mengambil barang-barangnya, sebelum akhirnya pulang dan mengadukan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.
Akibat kejadian ini, korban dilaporkan mengalami trauma mendalam.
Menanggapi keluhan pihak korban, Kanit Reskrim Polsek Blora, IPTU M Ansori, memberikan klarifikasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
-
5 Fakta Mengejutkan Dibalik Video Viral Pengejaran Begal Payudara di Pati
-
BRI Semarang Tebar Berkah Ramadan, Berbagi Makanan Berbuka untuk Pengendara
-
BRI KPR Berikan Kemudahan Akses Pembiayaan untuk Wujudkan Rumah Impian
-
Jateng Bakal Diserbu 17 Juta Pemudik, Gubernur Luthfi Gerak Cepat Amankan Stok Pangan