Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 09 Agustus 2025 | 15:09 WIB
Terpidana kasus penipuan Adrianus Gunartias Tanoto (kedua kanan) saat diserahkan ke Lapas Semarang, Jumat (8/8/2025), untuk menjalani hukuman. [ANTARA/HO-Kejari Semarang]

Meski dua orang telah berhasil dieksekusi, pekerjaan Kejari Kota Semarang belum sepenuhnya tuntas. Cakra menambahkan dalam perkara tersebut masih ada satu terpidana yang belum dieksekusi dan masih buron.

Tim dari Kejari Kota Semarang kini masih terus bergerak aktif menelusuri keberadaan satu terpidana terakhir untuk segera diseret ke penjara.

Load More