SuaraJawaTengah.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang kembali menunjukkan taringnya dalam memburu para koruptor dan pelaku kejahatan yang mencoba lari dari tanggung jawab hukum.
Setelah lebih dari satu dekade, pelarian seorang terpidana kasus penipuan akhirnya terhenti di tangan tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan.
Satu lagi buronan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap sejak 12 tahun silam berhasil diringkus.
Terpidana tersebut adalah Adrianus Gunartias Tanoto, yang selama ini licin menghindari eksekusi hukuman penjara.
"Terpidana kasus penipuan Adrianus Gunartias Tanoto, ditangkap di Jakarta," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, dalam keterangannya di Semarang, Sabtu (9/8/2025).
Penangkapan Adrianus menjadi babak baru dalam pengungkapan tuntas kasus ini. Pasalnya, ia merupakan rekan satu komplotan dari buronan yang telah lebih dulu diamankan beberapa hari sebelumnya, yakni Earlica Alias Sherly.
Keduanya merupakan terpidana dalam perkara penipuan yang sama dan telah menjadi target operasi Kejaksaan.
Cakra menjelaskan, setelah berhasil diamankan di Jakarta pada Jumat (8/8/2025), terpidana Adrianus tidak diberi ruang gerak lagi.
Tim Kejaksaan langsung membawanya ke Semarang untuk dieksekusi. "Terpidana Adrianus langsung dibawa ke Lapas Semarang pada Jumat (8/8) untuk menjalani hukuman 3 tahun penjara," tegasnya.
Baca Juga: 12 Tahun Buron, Wanita Terpidana Kasus Penipuan Diciduk Kejari Semarang
Perjalanan kasus ini sendiri cukup panjang dan berliku. Earlica dan Adrianus pertama kali diadili di Pengadilan Negeri Kota Semarang pada tahun 2012 atas dakwaan penipuan.
Namun, pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim memutus lepas keduanya dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun penjara.
Tak menyerah, jaksa penuntut umum menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Upaya ini membuahkan hasil. Pada tahun 2013, MA membatalkan putusan PN Semarang dan menyatakan para terdakwa bersalah.
"Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1357 K/Pid/2013 tanggal 21 Desember 2013, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," tambah Cakra.
Namun, sejak putusan MA keluar, para terpidana ini justru menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
-
Gebrakan Awal Tahun, Saloka Theme Park Gelar Saloka Mencari Musik Kolaborasi dengan Eross Candra
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga