Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 09 Agustus 2025 | 15:09 WIB
Terpidana kasus penipuan Adrianus Gunartias Tanoto (kedua kanan) saat diserahkan ke Lapas Semarang, Jumat (8/8/2025), untuk menjalani hukuman. [ANTARA/HO-Kejari Semarang]

SuaraJawaTengah.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang kembali menunjukkan taringnya dalam memburu para koruptor dan pelaku kejahatan yang mencoba lari dari tanggung jawab hukum.

Setelah lebih dari satu dekade, pelarian seorang terpidana kasus penipuan akhirnya terhenti di tangan tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan.

Satu lagi buronan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap sejak 12 tahun silam berhasil diringkus.

Terpidana tersebut adalah Adrianus Gunartias Tanoto, yang selama ini licin menghindari eksekusi hukuman penjara.

"Terpidana kasus penipuan Adrianus Gunartias Tanoto, ditangkap di Jakarta," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, dalam keterangannya di Semarang, Sabtu (9/8/2025).

Penangkapan Adrianus menjadi babak baru dalam pengungkapan tuntas kasus ini. Pasalnya, ia merupakan rekan satu komplotan dari buronan yang telah lebih dulu diamankan beberapa hari sebelumnya, yakni Earlica Alias Sherly.

Keduanya merupakan terpidana dalam perkara penipuan yang sama dan telah menjadi target operasi Kejaksaan.

Cakra menjelaskan, setelah berhasil diamankan di Jakarta pada Jumat (8/8/2025), terpidana Adrianus tidak diberi ruang gerak lagi.

Tim Kejaksaan langsung membawanya ke Semarang untuk dieksekusi. "Terpidana Adrianus langsung dibawa ke Lapas Semarang pada Jumat (8/8) untuk menjalani hukuman 3 tahun penjara," tegasnya.

Baca Juga: 12 Tahun Buron, Wanita Terpidana Kasus Penipuan Diciduk Kejari Semarang

Perjalanan kasus ini sendiri cukup panjang dan berliku. Earlica dan Adrianus pertama kali diadili di Pengadilan Negeri Kota Semarang pada tahun 2012 atas dakwaan penipuan.

Namun, pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim memutus lepas keduanya dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun penjara.

Tak menyerah, jaksa penuntut umum menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Upaya ini membuahkan hasil. Pada tahun 2013, MA membatalkan putusan PN Semarang dan menyatakan para terdakwa bersalah.

"Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1357 K/Pid/2013 tanggal 21 Desember 2013, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," tambah Cakra.

Namun, sejak putusan MA keluar, para terpidana ini justru menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Load More