SuaraJawaTengah.id - Palu hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang berbunyi tegas bagi Aipda Robig Zaenudin, oknum anggota Polrestabes Semarang yang menjadi terdakwa kasus penembakan maut terhadap siswa SMKN 4 Semarang.
Ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, sebuah putusan yang mengubur dalih pembelaan dirinya.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Mira Sendang Sari pada Jumat, menyatakan Aipda Robig terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.
Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Selain kurungan badan, Robig juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta.
Jika denda tersebut tidak mampu dibayarkan, ia harus menjalani hukuman kurungan tambahan selama satu bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Hakim Ketua Mira Sendang Sari saat membacakan putusan dikutip dari ANTARA pada Jumat (8/8/2025).
Salah satu poin krusial dalam pertimbangan hakim adalah penolakan mentah-mentah terhadap klaim terdakwa yang merasa terancam saat insiden terjadi.
Hakim menilai tindakan Robig tidak dapat dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa.
Baca Juga: Fakta Brutal hingga Sisa Kejanggalan Kasus Penembakan Siswa Semarang, 2 Pihak Belum Puas
Menurut hakim, fakta yang terungkap selama persidangan tidak menunjukkan adanya ancaman langsung menggunakan senjata tajam yang diarahkan kepada terdakwa.
"Tindakan terdakwa tidak bisa dikategorikan sebagai pembelaan terdakwa karena tidak ancaman terhadap terdakwa maupun masyarakat," tegas hakim.
Lebih lanjut, majelis hakim menilai perbuatan Aipda Robig sama sekali tidak mencerminkan prosedur yang benar.
Perbuatannya dalam peristiwa itu, lanjut dia, tidak memedomani ketentuan tentang penggunaan kekuatan Polri.
Peristiwa kelam ini bermula pada 23 November 2024 di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang.
Terdakwa yang sedang melintas berpapasan dengan rombongan pemotor yang saling berkejaran. Salah satu motor memepet kendaraan Robig.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Gita Wirjawan di UHN Tegal: Kepemimpinan Mendatang Harus Ditata Ulang, Jangan Mabuk Elektabilitas
-
Garuda Calling! Bek Kendal Tornado FC Youth Davin Armadheni Dipanggil Seleksi Timnas U-20
-
Sentuh Seribuan Warga, Kapolda Jateng Pimpin Langsung Bakti Kesehatan Gratis di Tegal
-
Neraca Dagang Surplus, Arus Logistik Nasional Terus Bergerak
-
IJD Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Baru di Jawa Tengah