SuaraJawaTengah.id - Polemik pengelolaan tanah wakaf di Kadilangu, Demak, yang selama ini dikaitkan dengan warisan spiritual Sunan Kalijaga, kembali memanas.
Kali ini, perselisihan antar-dua yayasan yang sama-sama mengklaim legalitas kepengurusan berujung ke meja polisi, setelah sertifikat tanah wakaf dilaporkan raib dari brankas.
Peristiwa tersebut bukan sekadar isu administrasi, melainkan menyentuh aset wakaf bernilai tinggi yang selama ini menjadi sumber kegiatan keagamaan dan sosial di kawasan Kadilangu, pusat ziarah makam Sunan Kalijaga.
Ratusan Sertifikat Raib, Aksi Terekam CCTV
Atas hilangnya ratusan sertifikat di dalam brankas, Raden Krisniadi, salah satu pendiri Yayasan Sunan Kalidjogo tahun 1999, membuat laporan ke Polres Demak, pada Rabu 6 Agustus 2025.
Didampingi kuasa hukumnya, Nidzar Alqodari, ia membawa sejumlah bukti di antaranya rekaman CCTV saat kejadian.
Dalam video tersebut, terlihat sekelompok orang membawa keluar tumpukan berkas yang diduga sertifikat dari sebuah ruangan.
Mereka kemudian melenggang dengan santai keluar gedung, tanpa ada yang berani menghentikannya.
"Terjadi pencurian aset sertifikat tanah wakaf milik yayasan Sunan Kalidjoga tahun 1999, di situ kurang lebih di angka 230 sertifikat yang hilang," katanya.
Baca Juga: Ekonomi Jawa Tengah Melesat 5,28%, Sukses Kalahkan Angka Nasional
Nizar menyampaikan pihaknya mengenal sejumlah orang dalam rekaman CCTV tersebut.
Mereka berasal dari Yayasan Sunan Kalijaga tahun 2020 yang menurutnya tidak memiliki hak atas kepemilikan sertifikat tanah wakaf.
"Dari CCTV kami mengenali pelaku. Mereka yang mengambil sertifikat tidak ada hak hukum kepemilikan ataupun pengelolaan sertifikat tanah wakaf," jelasnya.
Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu yang ia bela berdiri sejak 1999, didirikan oleh Raden Rahmat (ketua), Raden Krisniadi (sekretaris), dan Anggani Sujono (bendahara).
Awalnya, yayasan ini mengelola 288 bidang tanah basah dan 10 bidang tanah kering. Namun, 58 bidang tanah basah terdampak proyek tol Semarang–Demak, menyisakan 230 bidang tanah basah dan 10 bidang tanah kering yang tersimpan di brankas.
Nidzar menegaskan, pelaku tidak memiliki hak atas aset tersebut. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Maret 2021, yang menurutnya menegaskan yayasan penggugat (didirikan Habibi Aji) hanya berhak meneruskan kepengurusan, bukan mengelola atau mengambil alih aset wakaf.
“Pencurian ini kami duga melibatkan orang dalam. Kami sudah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Semua langkah hukum sedang kami tempuh untuk melindungi aset wakaf,” tegasnya.
Bantahan dari Pihak Tertuduh
Pernyataan keras itu dibantah tegas oleh Raden Kristiawan Saputra, Ketua Yayasan Sunan Kalijaga yang kini memegang sertifikat tersebut. Menurutnya, tuduhan pencurian tidak berdasar.
Ia menjelaskan, yayasan yang berdiri pada 1999 awalnya bernama Yayasan Sunan Kalidjogo, dipimpin Raden Rahmat sebagai ketua, Krisniadi sebagai sekretaris, dan Anggrani Sudjono sebagai bendahara.
Pada 2003, nama yayasan diubah menjadi Yayasan Sunan Kalijaga agar sesuai ejaan.
Masalah mulai muncul pada 2004 ketika Undang-Undang Organisasi mewajibkan pendaftaran yayasan ke Kemenkumham.
“Hingga 2017, yayasan itu tidak pernah didaftarkan,” kata Kristiawan saat ditemui SUARAJAWATENGAH.ID, Sabtu (9/8/2025).
Situasi semakin rumit ketika Agus Supriyanto, ketua setelah 2003, mendirikan yayasan baru dengan nama lama, “Yayasan Sunan Kalidjogo,” yang tetap mengklaim pengelolaan tanah wakaf.
Kristiawan menyebut langkah itu tidak sah secara hukum, dan pernah dibahas di mediasi Badan Wakaf Indonesia (BWI).
“BWI menyatakan yayasan Sunan Kalidjogo yang didirikan Agus Supriyanto tidak memiliki legalitas untuk mengelola tanah wakaf, meski namanya sama,” ujarnya.
Perselisihan pun dibawa ke pengadilan. Kristiawan mengklaim pihaknya menang di tingkat pertama, dan upaya banding lawan tetap kalah.
“Kalau disebut pencurian, apakah ada pintu rusak? Brankas rusak? Kapan kami ambilnya? Itu kantor kami, sesuai sertifikat bahwa Gedung Widjil adalah kantor kasepuhan,” katanya didampingi Sesepuh Kadilangu R.H Muhammad Cahyo Imam Santoso.
Dalih “Mengamankan” Sertifikat
Kristiawan mengaku mengambil sertifikat bukan untuk mencuri, melainkan mengamankan aset. Ia khawatir sertifikat tidak kembali karena kunci brankas tidak diserahkan oleh pihak lawan setelah kasus pidana Agus Supriyanto.
“Kami punya legalitas. Putusan MA menyatakan pengurus lama boleh membentuk pengurus baru. Berdasar itu, kami mendaftarkan Yayasan Sunan Kalijaga ke Kemenkumham, dan sejak 2020 sudah memiliki AHU,” jelasnya.
Kristiawan menambahkan, pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan ke Polres Demak sebelum mengambil sertifikat.
Menurutnya, sertifikat yang diamankan terdiri dari 288 bidang tanah basah dan 10 bidang tanah kering.
Ancaman Laporan Balik
Kuasa hukum Yayasan Sunan Kalijaga versi Kristiawan, Jamal Abid, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum.
Namun, jika tuduhan pencurian terbukti tidak benar, mereka siap menempuh langkah hukum balik.
“Kami akan gunakan pasal 311 KUHP dan 390 KUHP terkait berita bohong dan fitnah. Faktanya, kami tidak mencuri. Kantor itu adalah kantor kasepuhan,” tegas Jamal.
Sengketa Panjang Aset Wakaf
Sengketa tanah wakaf di Kadilangu ini sejatinya bukan konflik baru. Akar masalahnya terletak pada klaim kepemilikan dan hak pengelolaan antara dua kubu yang sama-sama mengaku pewaris sah yayasan pendiri awal.
Di satu sisi, kubu Raden Krisniadi menegaskan yayasan yang ia dirikan pada 1999 adalah pengelola sah aset wakaf, dan pihak Kristiawan–Habibi Aji tidak berhak mengambil dokumen apa pun.
Di sisi lain, kubu Kristiawan menyatakan mereka adalah kelanjutan sah dari yayasan yang sama, hanya berbeda dalam struktur pengurus, dan telah mengantongi legalitas Kemenkumham sejak 2020.
Putusan MA Maret 2021 pun justru dimaknai berbeda oleh kedua pihak—satu pihak menilai itu pembatasan hak kelola, pihak lain menganggapnya legitimasi kepengurusan.
Potensi Dampak
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut aset wakaf yang bernilai besar dan memiliki makna historis-spiritual bagi masyarakat Demak.
Kadilangu selama ini menjadi pusat kegiatan ziarah dan tradisi Grebeg Besar yang melibatkan ribuan peziarah dari seluruh Indonesia.
Apabila konflik ini berlarut, dikhawatirkan akan mengganggu pengelolaan kegiatan keagamaan, pemeliharaan fasilitas ziarah, hingga distribusi manfaat wakaf bagi masyarakat sekitar.
Menanti Penyelesaian
Saat ini, proses hukum tengah berjalan di Polres Demak. Aparat akan memeriksa rekaman CCTV, memverifikasi kerusakan di lokasi, dan memeriksa dokumen legalitas kedua yayasan.
Baik pihak pelapor maupun terlapor mengaku memiliki bukti kuat.
Publik, khususnya jamaah dan ahli waris Sunan Kalijaga, tentu berharap sengketa ini bisa segera tuntas tanpa mengorbankan fungsi wakaf sebagai amal jariyah yang seharusnya menjadi perekat umat.
Kontributor : Sigit Aulia Firdaus
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota
-
Bukan Cuma Sepak Bola! Intip Keseruan dan Kekompakan Jurnalis Semarang di Tiba Tiba Badminton 2025