SuaraJawaTengah.id - Polemik pengelolaan tanah wakaf di Kadilangu, Demak, yang selama ini dikaitkan dengan warisan spiritual Sunan Kalijaga, kembali memanas.
Kali ini, perselisihan antar-dua yayasan yang sama-sama mengklaim legalitas kepengurusan berujung ke meja polisi, setelah sertifikat tanah wakaf dilaporkan raib dari brankas.
Peristiwa tersebut bukan sekadar isu administrasi, melainkan menyentuh aset wakaf bernilai tinggi yang selama ini menjadi sumber kegiatan keagamaan dan sosial di kawasan Kadilangu, pusat ziarah makam Sunan Kalijaga.
Ratusan Sertifikat Raib, Aksi Terekam CCTV
Atas hilangnya ratusan sertifikat di dalam brankas, Raden Krisniadi, salah satu pendiri Yayasan Sunan Kalidjogo tahun 1999, membuat laporan ke Polres Demak, pada Rabu 6 Agustus 2025.
Didampingi kuasa hukumnya, Nidzar Alqodari, ia membawa sejumlah bukti di antaranya rekaman CCTV saat kejadian.
Dalam video tersebut, terlihat sekelompok orang membawa keluar tumpukan berkas yang diduga sertifikat dari sebuah ruangan.
Mereka kemudian melenggang dengan santai keluar gedung, tanpa ada yang berani menghentikannya.
"Terjadi pencurian aset sertifikat tanah wakaf milik yayasan Sunan Kalidjoga tahun 1999, di situ kurang lebih di angka 230 sertifikat yang hilang," katanya.
Baca Juga: Ekonomi Jawa Tengah Melesat 5,28%, Sukses Kalahkan Angka Nasional
Nizar menyampaikan pihaknya mengenal sejumlah orang dalam rekaman CCTV tersebut.
Mereka berasal dari Yayasan Sunan Kalijaga tahun 2020 yang menurutnya tidak memiliki hak atas kepemilikan sertifikat tanah wakaf.
"Dari CCTV kami mengenali pelaku. Mereka yang mengambil sertifikat tidak ada hak hukum kepemilikan ataupun pengelolaan sertifikat tanah wakaf," jelasnya.
Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu yang ia bela berdiri sejak 1999, didirikan oleh Raden Rahmat (ketua), Raden Krisniadi (sekretaris), dan Anggani Sujono (bendahara).
Awalnya, yayasan ini mengelola 288 bidang tanah basah dan 10 bidang tanah kering. Namun, 58 bidang tanah basah terdampak proyek tol Semarang–Demak, menyisakan 230 bidang tanah basah dan 10 bidang tanah kering yang tersimpan di brankas.
Nidzar menegaskan, pelaku tidak memiliki hak atas aset tersebut. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Maret 2021, yang menurutnya menegaskan yayasan penggugat (didirikan Habibi Aji) hanya berhak meneruskan kepengurusan, bukan mengelola atau mengambil alih aset wakaf.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Antisipasi Server Tumbang, Pemprov Jateng Gandeng Alibaba untuk SPMB 2026
-
Kirab 1 Suro Terancam Pecah Dua, Wali Kota Solo Didesak Akhiri Dualisme Keraton
-
Dukung Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT Bhimasena Power Indonesia Siapkan 30 Ribu Bibit Mangrove
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Rehabilitasi 600 Ribu Hektare Lahan Kritis Harus Libatkan Masyarakat
-
Gubernur Luthfi Potong Jalur Tengkulak, Demi Amankan Harga Pangan dari Gejolak Global