SuaraJawaTengah.id - Polemik pengelolaan tanah wakaf di Kadilangu, Demak, yang selama ini dikaitkan dengan warisan spiritual Sunan Kalijaga, kembali memanas.
Kali ini, perselisihan antar-dua yayasan yang sama-sama mengklaim legalitas kepengurusan berujung ke meja polisi, setelah sertifikat tanah wakaf dilaporkan raib dari brankas.
Peristiwa tersebut bukan sekadar isu administrasi, melainkan menyentuh aset wakaf bernilai tinggi yang selama ini menjadi sumber kegiatan keagamaan dan sosial di kawasan Kadilangu, pusat ziarah makam Sunan Kalijaga.
Ratusan Sertifikat Raib, Aksi Terekam CCTV
Atas hilangnya ratusan sertifikat di dalam brankas, Raden Krisniadi, salah satu pendiri Yayasan Sunan Kalidjogo tahun 1999, membuat laporan ke Polres Demak, pada Rabu 6 Agustus 2025.
Didampingi kuasa hukumnya, Nidzar Alqodari, ia membawa sejumlah bukti di antaranya rekaman CCTV saat kejadian.
Dalam video tersebut, terlihat sekelompok orang membawa keluar tumpukan berkas yang diduga sertifikat dari sebuah ruangan.
Mereka kemudian melenggang dengan santai keluar gedung, tanpa ada yang berani menghentikannya.
"Terjadi pencurian aset sertifikat tanah wakaf milik yayasan Sunan Kalidjoga tahun 1999, di situ kurang lebih di angka 230 sertifikat yang hilang," katanya.
Baca Juga: Ekonomi Jawa Tengah Melesat 5,28%, Sukses Kalahkan Angka Nasional
Nizar menyampaikan pihaknya mengenal sejumlah orang dalam rekaman CCTV tersebut.
Mereka berasal dari Yayasan Sunan Kalijaga tahun 2020 yang menurutnya tidak memiliki hak atas kepemilikan sertifikat tanah wakaf.
"Dari CCTV kami mengenali pelaku. Mereka yang mengambil sertifikat tidak ada hak hukum kepemilikan ataupun pengelolaan sertifikat tanah wakaf," jelasnya.
Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu yang ia bela berdiri sejak 1999, didirikan oleh Raden Rahmat (ketua), Raden Krisniadi (sekretaris), dan Anggani Sujono (bendahara).
Awalnya, yayasan ini mengelola 288 bidang tanah basah dan 10 bidang tanah kering. Namun, 58 bidang tanah basah terdampak proyek tol Semarang–Demak, menyisakan 230 bidang tanah basah dan 10 bidang tanah kering yang tersimpan di brankas.
Nidzar menegaskan, pelaku tidak memiliki hak atas aset tersebut. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Maret 2021, yang menurutnya menegaskan yayasan penggugat (didirikan Habibi Aji) hanya berhak meneruskan kepengurusan, bukan mengelola atau mengambil alih aset wakaf.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK