SuaraJawaTengah.id - Polemik pengelolaan tanah wakaf di Kadilangu, Demak, yang selama ini dikaitkan dengan warisan spiritual Sunan Kalijaga, kembali memanas.
Kali ini, perselisihan antar-dua yayasan yang sama-sama mengklaim legalitas kepengurusan berujung ke meja polisi, setelah sertifikat tanah wakaf dilaporkan raib dari brankas.
Peristiwa tersebut bukan sekadar isu administrasi, melainkan menyentuh aset wakaf bernilai tinggi yang selama ini menjadi sumber kegiatan keagamaan dan sosial di kawasan Kadilangu, pusat ziarah makam Sunan Kalijaga.
Ratusan Sertifikat Raib, Aksi Terekam CCTV
Atas hilangnya ratusan sertifikat di dalam brankas, Raden Krisniadi, salah satu pendiri Yayasan Sunan Kalidjogo tahun 1999, membuat laporan ke Polres Demak, pada Rabu 6 Agustus 2025.
Didampingi kuasa hukumnya, Nidzar Alqodari, ia membawa sejumlah bukti di antaranya rekaman CCTV saat kejadian.
Dalam video tersebut, terlihat sekelompok orang membawa keluar tumpukan berkas yang diduga sertifikat dari sebuah ruangan.
Mereka kemudian melenggang dengan santai keluar gedung, tanpa ada yang berani menghentikannya.
"Terjadi pencurian aset sertifikat tanah wakaf milik yayasan Sunan Kalidjoga tahun 1999, di situ kurang lebih di angka 230 sertifikat yang hilang," katanya.
Baca Juga: Ekonomi Jawa Tengah Melesat 5,28%, Sukses Kalahkan Angka Nasional
Nizar menyampaikan pihaknya mengenal sejumlah orang dalam rekaman CCTV tersebut.
Mereka berasal dari Yayasan Sunan Kalijaga tahun 2020 yang menurutnya tidak memiliki hak atas kepemilikan sertifikat tanah wakaf.
"Dari CCTV kami mengenali pelaku. Mereka yang mengambil sertifikat tidak ada hak hukum kepemilikan ataupun pengelolaan sertifikat tanah wakaf," jelasnya.
Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu yang ia bela berdiri sejak 1999, didirikan oleh Raden Rahmat (ketua), Raden Krisniadi (sekretaris), dan Anggani Sujono (bendahara).
Awalnya, yayasan ini mengelola 288 bidang tanah basah dan 10 bidang tanah kering. Namun, 58 bidang tanah basah terdampak proyek tol Semarang–Demak, menyisakan 230 bidang tanah basah dan 10 bidang tanah kering yang tersimpan di brankas.
Nidzar menegaskan, pelaku tidak memiliki hak atas aset tersebut. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Maret 2021, yang menurutnya menegaskan yayasan penggugat (didirikan Habibi Aji) hanya berhak meneruskan kepengurusan, bukan mengelola atau mengambil alih aset wakaf.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Avanza Kalah Telak! Inilah Mobil Seumur Hidup Pilihan Terbaik di Bawah 200 Juta
-
10 Perbedaan Utama Toyota Rush dan Daihatsu Rocky Varian Tertinggi, Lebih Bagus Mana?
-
7 Fakta Banjir Bandang di Pati, Jembatan Putus hingga Tumpukan Kayu Misterius
-
Warga Sumbang Tolak Tambang Kaki Gunung Slamet: Lingkungan Rusak, Masa Depan Terancam!
-
Kudus Darurat Longsor! Longsor Terjang 4 Desa, Akses Jalan Putus hingga Mobil Terperosok