SuaraJawaTengah.id - Sebuah cerita datang dari seorang warga lanjut usia (lansia) di Kabupaten Semarang yang mendadak viral di media sosial Instagram @undercover.id.
Menyadur dari utasan tersebut, Tukimah (69), warga Baran Kauman, Kecamatan Ambarawa, dibuat terkejut bukan main saat menerima Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2025.
Bagaimana tidak, nilai pajak yang harus ia bayarkan melonjak lebih dari 400 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Sebuah kenaikan yang terasa sangat memberatkan bagi seorang pensiunan.
Pada tahun 2024, Tukimah hanya membayar PBB untuk rumah warisan keluarganya sekitar Rp161.000. Namun, untuk tahun 2025, angka yang tertera di surat pemberitahuan melonjak drastis menjadi Rp872.000.
“Terus terang saat menerima surat PBB dan melihat angka pembayarannya kok naik banyak, saya kaget dan merasa keberatan,” ujar Tukimah tulis di media sosial tersebut.
Ia mengaku syok dengan lonjakan yang tidak wajar tersebut. Menurutnya, rumah yang ia tempati merupakan peninggalan keluarga yang sudah dihuni secara turun-temurun.
Merasa keberatan, Tukimah mengatakan bahwa masalah ini sudah coba diurus oleh anaknya, namun hingga kini belum ada jawaban pasti terkait pengajuan keberatannya.
“Soal PBB ini telah diuruskan anak saya, tapi belum tahu hasilnya,” katanya.
Baca Juga: Butuh Tarik Tunai? Ini Daftar Lokasi ATM di Semarang yang Wajib Anda Tahu, dari Mal hingga Kampus
Penjelasan Pemkab Semarang: Bukan Kenaikan Tarif, Tapi Penilaian Ulang
Menanggapi keluhan yang viral ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang melalui Badan Keuangan Daerah (BKUD) memberikan penjelasan.
Kepala BKUD Kabupaten Semarang, Rudibdo, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB di wilayahnya.
“Sehingga para wajib pajak di Kabupaten Semarang tidak perlu mencemaskan atas kewajibannya tersebut,” ujarnya.
Lantas, apa yang menyebabkan PBB milik Tukimah melejit? Rudibdo menjelaskan bahwa yang terjadi adalah proses penilaian ulang terhadap objek pajak milik Tukimah.
Penilaian ulang ini difokuskan pada bidang-bidang tanah yang mengalami perubahan fungsi atau nilai jualnya meningkat signifikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
BRI DPLK: Cara Buka Dana Pensiun dan Aktifkan Autopayment di BRImo
-
Polisi Libatkan Densus 88 dan Jatanras Usut Pembakaran Warung Mi dan Babi di Sukoharjo
-
Wapres Gibran Serukan Dukungan untuk Stabilitas Ekonomi Usai Pergantian Menkeu
-
20 Ribu Prompt Belum Tentu Jadi Hak Cipta, Pakar Soroti Batas Karya AI
-
UU Ketenagakerjaan Dikejar Deadline, Akademisi Soroti Minimnya Riset Empiris