Budi Arista Romadhoni
Rabu, 13 Agustus 2025 | 19:57 WIB
Kejati Jateng menahan Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta, HU, di Semarang, Rabu (13/8/2025), dalam kasus dugaan korupsi pembelian fiktif biji kakao oleh PT Pagilaran, senilai Rp7 miliar pada tahun 2019. [ANTARA/I.C. Senjaya.]

Keterlibatan dua pejabat tinggi di lingkungan UGM dan perusahaannya ini mengindikasikan adanya persekongkolan yang terstruktur.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka diancam dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Load More