SuaraJawaTengah.id - Dunia pendidikan tinggi Tanah Air kembali tercoreng oleh dugaan praktik korupsi. Ironisnya, skandal ini menyeret seorang dosen dari universitas ternama, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, yang diduga menyelewengkan dana di perusahaan milik kampusnya sendiri.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah secara resmi melakukan penahanan terhadap dosen UGM berinisial HU pada Rabu (12/8/2025).
HU ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi pembelian fiktif biji kakao yang merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar pada tahun 2019.
HU bukanlah dosen biasa. Ia memegang jabatan strategis sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM.
Posisi ini yang diduga menjadi pintu masuk bagi terjadinya tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Pagilaran, sebuah unit usaha yang sahamnya dimiliki oleh UGM.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, membeberkan peran sentral tersangka HU dalam meloloskan proyek bodong ini.
Menurutnya, HU dengan jabatannya menyetujui pembayaran untuk pengadaan kakao tanpa melakukan verifikasi dan pengecekan lapangan terlebih dahulu.
"PT Pagilaran mengajukan pencairan atas pengadaan kakao, sementara tersangka tanpa melakukan pengecekan telah menyetujui dan memproses pembayaran tersebut," kata Lukas di kantor Kejati Jawa Tengah, Semarang.
Modus operandi korupsi ini terbilang rapi. Lukas menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kerja sama antara Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM yang dipimpin HU dengan PT Pagilaran untuk sebuah program prestisius bernama Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI).
Baca Juga: Fee Rp1,75 Miliar Belum Diserahkan, Direktur PT DSP Ungkap Hubungannya dengan Suami Mbak Ita
PT Pagilaran, yang selama ini dikenal sebagai pengelola perkebunan dan pabrik teh di Kabupaten Batang, kemudian mengajukan proposal pencairan dana ke UGM untuk pengadaan biji kakao.
Untuk meyakinkan pihak universitas, proposal tersebut dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang diduga palsu.
Setelah dana cair, ternyata transaksi tersebut hanyalah di atas kertas.
"Biji kakao yang dibeli tersebut ternyata tidak pernah dikirim ke CTLI UGM," tambah Lukas. Proyek yang seharusnya menjadi sarana belajar dan mengajar industri kakao, justru menjadi ladang korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejati Jateng menahan tersangka HU selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Semarang.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejaksaan tidak hanya berhenti pada HU. Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Pagilaran, berinisial RG, sebagai tersangka.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga
-
Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City
-
Jalur Kereta Pantura Lumpuh, KAI Batalkan 23 Perjalanan KA di Semarang Akibat Banjir Pekalongan
-
Waspada! Semarang dan Sebagian Wilayah Jawa Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Sedang Hari Ini