SuaraJawaTengah.id - Dunia pendidikan tinggi Tanah Air kembali tercoreng oleh dugaan praktik korupsi. Ironisnya, skandal ini menyeret seorang dosen dari universitas ternama, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, yang diduga menyelewengkan dana di perusahaan milik kampusnya sendiri.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah secara resmi melakukan penahanan terhadap dosen UGM berinisial HU pada Rabu (12/8/2025).
HU ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi pembelian fiktif biji kakao yang merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar pada tahun 2019.
HU bukanlah dosen biasa. Ia memegang jabatan strategis sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM.
Posisi ini yang diduga menjadi pintu masuk bagi terjadinya tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Pagilaran, sebuah unit usaha yang sahamnya dimiliki oleh UGM.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, membeberkan peran sentral tersangka HU dalam meloloskan proyek bodong ini.
Menurutnya, HU dengan jabatannya menyetujui pembayaran untuk pengadaan kakao tanpa melakukan verifikasi dan pengecekan lapangan terlebih dahulu.
"PT Pagilaran mengajukan pencairan atas pengadaan kakao, sementara tersangka tanpa melakukan pengecekan telah menyetujui dan memproses pembayaran tersebut," kata Lukas di kantor Kejati Jawa Tengah, Semarang.
Modus operandi korupsi ini terbilang rapi. Lukas menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kerja sama antara Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM yang dipimpin HU dengan PT Pagilaran untuk sebuah program prestisius bernama Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI).
Baca Juga: Fee Rp1,75 Miliar Belum Diserahkan, Direktur PT DSP Ungkap Hubungannya dengan Suami Mbak Ita
PT Pagilaran, yang selama ini dikenal sebagai pengelola perkebunan dan pabrik teh di Kabupaten Batang, kemudian mengajukan proposal pencairan dana ke UGM untuk pengadaan biji kakao.
Untuk meyakinkan pihak universitas, proposal tersebut dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang diduga palsu.
Setelah dana cair, ternyata transaksi tersebut hanyalah di atas kertas.
"Biji kakao yang dibeli tersebut ternyata tidak pernah dikirim ke CTLI UGM," tambah Lukas. Proyek yang seharusnya menjadi sarana belajar dan mengajar industri kakao, justru menjadi ladang korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejati Jateng menahan tersangka HU selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Semarang.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejaksaan tidak hanya berhenti pada HU. Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Pagilaran, berinisial RG, sebagai tersangka.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Tumbuhkan Kesadaran Ekologis, Taj Yasin Ajak Ratusan Santri Tanam Mangrove di Rembang
-
Stafsus Menag Hubungi Ahmadiyah, Dalami Pembubaran Paksa Kemah di Karanganyar
-
Program Mageri Segoro, Ikhtiar Bersama Menjaga Masa Depan Pesisir Jateng
-
Camping Anak Ahmadiyah di Karanganyar Dibubarkan, SETARA Institute: Polisi Jadi Saksi Bisu
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah