SuaraJawaTengah.id - Babak drama persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, mencapai puncaknya.
Di hadapan majelis hakim, Mbak Ita tidak memohon putusan bebas, melainkan meminta hukuman yang seringan-ringannya, sembari mengungkap adanya dugaan konspirasi politik yang menyeret namanya jelang perhelatan Pilkada 2024.
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/8/2025), Mbak Ita dengan suara bergetar mencoba mengingatkan pengadilan akan jasa-jasanya selama memimpin Ibu Kota Jawa Tengah.
Ia merasa seluruh pengabdian dan prestasinya seolah terhapus oleh satu kasus hukum yang kini dihadapinya.
"Kami memohon diberi putusan yang seadil-adilnya. Kami tidak memohon putusan bebas," kata Mbak Ita dikutip dari ANTARA.
Ia menyebut permohonan keringanan hukuman itu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kekhilafan dan rasa bersalahnya.
Namun, di sisi lain, ia menyayangkan citra yang terbangun selama proses hukum.
"Bagaikan kemarau panjang yang sirna oleh hujan sehari. Apakah layak seseorang dihukum tanpa melihat pengabdian dan torehan prestasinya," ujarnya di hadapan Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Selama kepemimpinannya, Semarang memang meraih sejumlah penghargaan pembangunan daerah.
Baca Juga: ASN Kota Semarang Diduga Lecehkan Gadis 19 Tahun di Mobil Dinas: Pengakuan Korban Viral!
Secara mengejutkan, Mbak Ita menuding kasus yang menjeratnya sarat dengan muatan politis. Ia secara terbuka mengaitkan penetapan status tersangkanya dengan rencananya untuk kembali maju dalam Pilkada 2024.
"Di fase mendekati pilkada banyak hal mengagetkan. Muncul konstelasi politik," katanya.
Ia menegaskan, status tersangka diumumkan KPK sesaat sebelum dirinya menerima surat rekomendasi dari PDI Perjuangan (PDIP) untuk kembali berlaga.
Mbak Ita bahkan mengaku sempat diperingatkan oleh berbagai pihak untuk mundur dari pencalonan karena elektabilitasnya yang saat itu sedang tinggi. Pada akhirnya, ia memutuskan untuk melapor kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dan mengundurkan diri dari pencalonan.
Pembelaan Mbak Ita ini menjadi kontras tajam dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut Mbak Ita dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah ia menyelesaikan masa pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR
-
BRI x REI Expo Semarang 2026 Tawarkan Promo KPR Bunga Mulai 1,75%, Wujudkan Rumah Impian
-
Perkuat Sistem Tanggap Darurat Perusahaan, PT Semen Gresik Gelar Sertifikasi Pemadam Kebakaran
-
Imigrasi Semarang Deportasi 14 WNA dan Tolak 21 WNA Masuk via Bandara Ahmad Yani
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Gelar Edukasi Finansial, Dorong Semangat Belajar