SuaraJawaTengah.id - Babak drama persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, mencapai puncaknya.
Di hadapan majelis hakim, Mbak Ita tidak memohon putusan bebas, melainkan meminta hukuman yang seringan-ringannya, sembari mengungkap adanya dugaan konspirasi politik yang menyeret namanya jelang perhelatan Pilkada 2024.
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/8/2025), Mbak Ita dengan suara bergetar mencoba mengingatkan pengadilan akan jasa-jasanya selama memimpin Ibu Kota Jawa Tengah.
Ia merasa seluruh pengabdian dan prestasinya seolah terhapus oleh satu kasus hukum yang kini dihadapinya.
"Kami memohon diberi putusan yang seadil-adilnya. Kami tidak memohon putusan bebas," kata Mbak Ita dikutip dari ANTARA.
Ia menyebut permohonan keringanan hukuman itu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kekhilafan dan rasa bersalahnya.
Namun, di sisi lain, ia menyayangkan citra yang terbangun selama proses hukum.
"Bagaikan kemarau panjang yang sirna oleh hujan sehari. Apakah layak seseorang dihukum tanpa melihat pengabdian dan torehan prestasinya," ujarnya di hadapan Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Selama kepemimpinannya, Semarang memang meraih sejumlah penghargaan pembangunan daerah.
Baca Juga: ASN Kota Semarang Diduga Lecehkan Gadis 19 Tahun di Mobil Dinas: Pengakuan Korban Viral!
Secara mengejutkan, Mbak Ita menuding kasus yang menjeratnya sarat dengan muatan politis. Ia secara terbuka mengaitkan penetapan status tersangkanya dengan rencananya untuk kembali maju dalam Pilkada 2024.
"Di fase mendekati pilkada banyak hal mengagetkan. Muncul konstelasi politik," katanya.
Ia menegaskan, status tersangka diumumkan KPK sesaat sebelum dirinya menerima surat rekomendasi dari PDI Perjuangan (PDIP) untuk kembali berlaga.
Mbak Ita bahkan mengaku sempat diperingatkan oleh berbagai pihak untuk mundur dari pencalonan karena elektabilitasnya yang saat itu sedang tinggi. Pada akhirnya, ia memutuskan untuk melapor kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dan mengundurkan diri dari pencalonan.
Pembelaan Mbak Ita ini menjadi kontras tajam dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut Mbak Ita dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah ia menyelesaikan masa pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
-
Gebrakan Awal Tahun, Saloka Theme Park Gelar Saloka Mencari Musik Kolaborasi dengan Eross Candra
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga