SuaraJawaTengah.id - Babak drama persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, mencapai puncaknya.
Di hadapan majelis hakim, Mbak Ita tidak memohon putusan bebas, melainkan meminta hukuman yang seringan-ringannya, sembari mengungkap adanya dugaan konspirasi politik yang menyeret namanya jelang perhelatan Pilkada 2024.
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/8/2025), Mbak Ita dengan suara bergetar mencoba mengingatkan pengadilan akan jasa-jasanya selama memimpin Ibu Kota Jawa Tengah.
Ia merasa seluruh pengabdian dan prestasinya seolah terhapus oleh satu kasus hukum yang kini dihadapinya.
"Kami memohon diberi putusan yang seadil-adilnya. Kami tidak memohon putusan bebas," kata Mbak Ita dikutip dari ANTARA.
Ia menyebut permohonan keringanan hukuman itu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kekhilafan dan rasa bersalahnya.
Namun, di sisi lain, ia menyayangkan citra yang terbangun selama proses hukum.
"Bagaikan kemarau panjang yang sirna oleh hujan sehari. Apakah layak seseorang dihukum tanpa melihat pengabdian dan torehan prestasinya," ujarnya di hadapan Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Selama kepemimpinannya, Semarang memang meraih sejumlah penghargaan pembangunan daerah.
Baca Juga: ASN Kota Semarang Diduga Lecehkan Gadis 19 Tahun di Mobil Dinas: Pengakuan Korban Viral!
Secara mengejutkan, Mbak Ita menuding kasus yang menjeratnya sarat dengan muatan politis. Ia secara terbuka mengaitkan penetapan status tersangkanya dengan rencananya untuk kembali maju dalam Pilkada 2024.
"Di fase mendekati pilkada banyak hal mengagetkan. Muncul konstelasi politik," katanya.
Ia menegaskan, status tersangka diumumkan KPK sesaat sebelum dirinya menerima surat rekomendasi dari PDI Perjuangan (PDIP) untuk kembali berlaga.
Mbak Ita bahkan mengaku sempat diperingatkan oleh berbagai pihak untuk mundur dari pencalonan karena elektabilitasnya yang saat itu sedang tinggi. Pada akhirnya, ia memutuskan untuk melapor kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dan mengundurkan diri dari pencalonan.
Pembelaan Mbak Ita ini menjadi kontras tajam dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut Mbak Ita dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah ia menyelesaikan masa pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
Terkini
-
Darurat Kecelakaan Kerja di Jawa Tengah: Wagub Taj Yasin Desak Perusahaan Genjot Budaya K3!
-
Jawa Tengah Siaga! BMKG Peringatkan Banjir dan Longsor Mengancam Hingga Februari 2026
-
Ini Ciri-ciri Aplikasi Penghasil Uang yang Aman dan Terpercaya
-
Avanza Kalah Telak! Inilah Mobil Seumur Hidup Pilihan Terbaik di Bawah 200 Juta
-
10 Perbedaan Utama Toyota Rush dan Daihatsu Rocky Varian Tertinggi, Lebih Bagus Mana?