SuaraJawaTengah.id - Babak drama persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, mencapai puncaknya.
Di hadapan majelis hakim, Mbak Ita tidak memohon putusan bebas, melainkan meminta hukuman yang seringan-ringannya, sembari mengungkap adanya dugaan konspirasi politik yang menyeret namanya jelang perhelatan Pilkada 2024.
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/8/2025), Mbak Ita dengan suara bergetar mencoba mengingatkan pengadilan akan jasa-jasanya selama memimpin Ibu Kota Jawa Tengah.
Ia merasa seluruh pengabdian dan prestasinya seolah terhapus oleh satu kasus hukum yang kini dihadapinya.
"Kami memohon diberi putusan yang seadil-adilnya. Kami tidak memohon putusan bebas," kata Mbak Ita dikutip dari ANTARA.
Ia menyebut permohonan keringanan hukuman itu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kekhilafan dan rasa bersalahnya.
Namun, di sisi lain, ia menyayangkan citra yang terbangun selama proses hukum.
"Bagaikan kemarau panjang yang sirna oleh hujan sehari. Apakah layak seseorang dihukum tanpa melihat pengabdian dan torehan prestasinya," ujarnya di hadapan Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Selama kepemimpinannya, Semarang memang meraih sejumlah penghargaan pembangunan daerah.
Baca Juga: ASN Kota Semarang Diduga Lecehkan Gadis 19 Tahun di Mobil Dinas: Pengakuan Korban Viral!
Secara mengejutkan, Mbak Ita menuding kasus yang menjeratnya sarat dengan muatan politis. Ia secara terbuka mengaitkan penetapan status tersangkanya dengan rencananya untuk kembali maju dalam Pilkada 2024.
"Di fase mendekati pilkada banyak hal mengagetkan. Muncul konstelasi politik," katanya.
Ia menegaskan, status tersangka diumumkan KPK sesaat sebelum dirinya menerima surat rekomendasi dari PDI Perjuangan (PDIP) untuk kembali berlaga.
Mbak Ita bahkan mengaku sempat diperingatkan oleh berbagai pihak untuk mundur dari pencalonan karena elektabilitasnya yang saat itu sedang tinggi. Pada akhirnya, ia memutuskan untuk melapor kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dan mengundurkan diri dari pencalonan.
Pembelaan Mbak Ita ini menjadi kontras tajam dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut Mbak Ita dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah ia menyelesaikan masa pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Selalu Terus Bertransformasi, BRI Yakin Mampu Memberikan Hasil Optimal
-
Bagian dari Danantara, BRI Turut Memberikan Dukungan Nyata dalam Pembangunan Rumah Hunian di Aceh
-
5 Mobil Bekas Seharga Motor yang Layak Dibeli, Cuma Rp17 Juta!
-
Waspada! Semarang dan Jawa Tengah Diprediksi Dilanda Hujan Lebat Disertai Petir Hari Ini