SuaraJawaTengah.id - Babak drama persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, mencapai puncaknya.
Di hadapan majelis hakim, Mbak Ita tidak memohon putusan bebas, melainkan meminta hukuman yang seringan-ringannya, sembari mengungkap adanya dugaan konspirasi politik yang menyeret namanya jelang perhelatan Pilkada 2024.
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/8/2025), Mbak Ita dengan suara bergetar mencoba mengingatkan pengadilan akan jasa-jasanya selama memimpin Ibu Kota Jawa Tengah.
Ia merasa seluruh pengabdian dan prestasinya seolah terhapus oleh satu kasus hukum yang kini dihadapinya.
"Kami memohon diberi putusan yang seadil-adilnya. Kami tidak memohon putusan bebas," kata Mbak Ita dikutip dari ANTARA.
Ia menyebut permohonan keringanan hukuman itu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kekhilafan dan rasa bersalahnya.
Namun, di sisi lain, ia menyayangkan citra yang terbangun selama proses hukum.
"Bagaikan kemarau panjang yang sirna oleh hujan sehari. Apakah layak seseorang dihukum tanpa melihat pengabdian dan torehan prestasinya," ujarnya di hadapan Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Selama kepemimpinannya, Semarang memang meraih sejumlah penghargaan pembangunan daerah.
Baca Juga: ASN Kota Semarang Diduga Lecehkan Gadis 19 Tahun di Mobil Dinas: Pengakuan Korban Viral!
Secara mengejutkan, Mbak Ita menuding kasus yang menjeratnya sarat dengan muatan politis. Ia secara terbuka mengaitkan penetapan status tersangkanya dengan rencananya untuk kembali maju dalam Pilkada 2024.
"Di fase mendekati pilkada banyak hal mengagetkan. Muncul konstelasi politik," katanya.
Ia menegaskan, status tersangka diumumkan KPK sesaat sebelum dirinya menerima surat rekomendasi dari PDI Perjuangan (PDIP) untuk kembali berlaga.
Mbak Ita bahkan mengaku sempat diperingatkan oleh berbagai pihak untuk mundur dari pencalonan karena elektabilitasnya yang saat itu sedang tinggi. Pada akhirnya, ia memutuskan untuk melapor kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dan mengundurkan diri dari pencalonan.
Pembelaan Mbak Ita ini menjadi kontras tajam dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut Mbak Ita dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah ia menyelesaikan masa pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
10 Fakta Gunung Slamet yang Mengerikan, Penyebab Pendaki Syafiq Ridhan Ali Razan Hilang Misterius
-
Fakta-fakta Mengejutkan Reza Pahlavi, Sosok yang Ingin Gulingkan Rezim Iran
-
10 Mobil LCGC Terbaik dengan Harga 100 Jutaan yang Wajib Anda Miliki!
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang