Menurut Dirjen PHU Hilman Latief, kebijakan ini menjadi titik balik. "Jemaah haji reguler Indonesia, berdasarkan perhitungan anggaran, hanya mampu ditempatkan di Zona 3 dan 4."
Masalahnya, zona tersebut sudah padat. Kuota tambahan 20.000 jemaah tidak mungkin lagi dipaksakan masuk ke sana.
Satu-satunya opsi yang tersedia adalah Zona 2 yang masih lowong, namun dengan biaya yang jauh melampaui kemampuan anggaran jemaah haji reguler.
9 Januari 2024: Terbitnya Keppres yang 'Menggantung'
Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Keppres ini menjadi landasan hukum utama untuk BPIH. Namun, ada satu detail krusial yang luput: Keppres ini sama sekali tidak merinci pembagian alokasi kuota antara haji reguler dan haji khusus.
Kekosongan inilah yang kemudian menjadi celah administratif.
29 Januari 2024: Langkah Sepihak Kemenag
Menghadapi tekanan operasional akibat kebijakan zonasi Saudi dan kekosongan rincian kuota dalam Keppres, Kemenag mengambil langkah diskresi.
Baca Juga: Soal Cawapres Pendamping Ganjar Pranowo, Gus Yaqut: Kualitas Erick Thohir Tak Diragukan
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menerbitkan SK Dirjen PHU Nomor 118 Tahun 2024.
Inilah momen yang menjadi jantung polemik. Di dalam SK level Dirjen ini, Kemenag secara teknis menetapkan alokasi kuota tambahan.
Dari 20.000 kuota ekstra, 10.000 dialokasikan untuk haji khusus. Artinya, Kemenag mengubah rasio yang sebelumnya disepakati bersama DPR.
Kemenag berdalih langkah ini adalah satu-satunya cara cepat dan logis untuk mengisi slot kosong di Zona 2 Mina yang mahal, yang hanya bisa dipenuhi oleh jemaah haji khusus.
Juli 2024: Ledakan Politik di Parlemen
Ketidaksinkronan antara kesepakatan rapat kerja November 2023 dan implementasi di lapangan yang didasari SK Dirjen Januari 2024 akhirnya tercium oleh DPR.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota