Menurut Dirjen PHU Hilman Latief, kebijakan ini menjadi titik balik. "Jemaah haji reguler Indonesia, berdasarkan perhitungan anggaran, hanya mampu ditempatkan di Zona 3 dan 4."
Masalahnya, zona tersebut sudah padat. Kuota tambahan 20.000 jemaah tidak mungkin lagi dipaksakan masuk ke sana.
Satu-satunya opsi yang tersedia adalah Zona 2 yang masih lowong, namun dengan biaya yang jauh melampaui kemampuan anggaran jemaah haji reguler.
9 Januari 2024: Terbitnya Keppres yang 'Menggantung'
Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Keppres ini menjadi landasan hukum utama untuk BPIH. Namun, ada satu detail krusial yang luput: Keppres ini sama sekali tidak merinci pembagian alokasi kuota antara haji reguler dan haji khusus.
Kekosongan inilah yang kemudian menjadi celah administratif.
29 Januari 2024: Langkah Sepihak Kemenag
Menghadapi tekanan operasional akibat kebijakan zonasi Saudi dan kekosongan rincian kuota dalam Keppres, Kemenag mengambil langkah diskresi.
Baca Juga: Soal Cawapres Pendamping Ganjar Pranowo, Gus Yaqut: Kualitas Erick Thohir Tak Diragukan
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menerbitkan SK Dirjen PHU Nomor 118 Tahun 2024.
Inilah momen yang menjadi jantung polemik. Di dalam SK level Dirjen ini, Kemenag secara teknis menetapkan alokasi kuota tambahan.
Dari 20.000 kuota ekstra, 10.000 dialokasikan untuk haji khusus. Artinya, Kemenag mengubah rasio yang sebelumnya disepakati bersama DPR.
Kemenag berdalih langkah ini adalah satu-satunya cara cepat dan logis untuk mengisi slot kosong di Zona 2 Mina yang mahal, yang hanya bisa dipenuhi oleh jemaah haji khusus.
Juli 2024: Ledakan Politik di Parlemen
Ketidaksinkronan antara kesepakatan rapat kerja November 2023 dan implementasi di lapangan yang didasari SK Dirjen Januari 2024 akhirnya tercium oleh DPR.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
Terkini
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan CSR untuk Gapura Tanjung Water Park, Dukung Ekonomi Lokal Grobogan