Budi Arista Romadhoni
Rabu, 20 Agustus 2025 | 14:43 WIB
Suasana ibadah haji 2024 di tanah suci. [Istimewa]

Menurut Dirjen PHU Hilman Latief, kebijakan ini menjadi titik balik. "Jemaah haji reguler Indonesia, berdasarkan perhitungan anggaran, hanya mampu ditempatkan di Zona 3 dan 4." 

Masalahnya, zona tersebut sudah padat. Kuota tambahan 20.000 jemaah tidak mungkin lagi dipaksakan masuk ke sana. 

Satu-satunya opsi yang tersedia adalah Zona 2 yang masih lowong, namun dengan biaya yang jauh melampaui kemampuan anggaran jemaah haji reguler.

9 Januari 2024: Terbitnya Keppres yang 'Menggantung'

Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. 

Keppres ini menjadi landasan hukum utama untuk BPIH. Namun, ada satu detail krusial yang luput: Keppres ini sama sekali tidak merinci pembagian alokasi kuota antara haji reguler dan haji khusus. 

Kekosongan inilah yang kemudian menjadi celah administratif.

29 Januari 2024: Langkah Sepihak Kemenag

Menghadapi tekanan operasional akibat kebijakan zonasi Saudi dan kekosongan rincian kuota dalam Keppres, Kemenag mengambil langkah diskresi.

Baca Juga: Soal Cawapres Pendamping Ganjar Pranowo, Gus Yaqut: Kualitas Erick Thohir Tak Diragukan

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menerbitkan SK Dirjen PHU Nomor 118 Tahun 2024.

Inilah momen yang menjadi jantung polemik. Di dalam SK level Dirjen ini, Kemenag secara teknis menetapkan alokasi kuota tambahan. 

Dari 20.000 kuota ekstra, 10.000 dialokasikan untuk haji khusus. Artinya, Kemenag mengubah rasio yang sebelumnya disepakati bersama DPR. 

Kemenag berdalih langkah ini adalah satu-satunya cara cepat dan logis untuk mengisi slot kosong di Zona 2 Mina yang mahal, yang hanya bisa dipenuhi oleh jemaah haji khusus.

Juli 2024: Ledakan Politik di Parlemen

Suasana ibadah haji 2024 di tanah suci. [Istimewa]

Ketidaksinkronan antara kesepakatan rapat kerja November 2023 dan implementasi di lapangan yang didasari SK Dirjen Januari 2024 akhirnya tercium oleh DPR. 

Load More