SuaraJawaTengah.id - Tabir kelam kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) berinisial MR (37) dan NAT (34) di Pemalang, Jawa Tengah, akhirnya tersingkap. Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil meringkus pelaku berinisial I, yang ternyata bukan orang baru dalam dunia kejahatan sadis.
Fakta paling mengerikan dari pengungkapan kasus ini adalah status pelaku I yang merupakan seorang residivis. Ia pernah melakukan kejahatan identik dengan modus sebagai dukun pengganda uang yang membunuh korbannya dengan racun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio, membenarkan rekam jejak kriminal pelaku yang kelam tersebut.
Dwi menjelaskan bahwa tersangka I merupakan residivis kasus pembunuhan dengan modus serupa yang pernah divonis hukuman 20 tahun penjara pada tahun 2004 silam.
Setelah bebas pada tahun 2019, I diduga kuat kembali mengulangi perbuatannya, menjerat korban yang sedang terimpit masalah ekonomi dengan janji-janji palsu. Pasutri MR dan NAT menjadi korban terbarunya.
Kronologi Ritual Maut Kopi Beracun
Peristiwa tragis ini bermula dari keputusasaan pasutri MR dan NAT yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Mereka kemudian mendatangi I, yang mengaku bisa menggandakan uang melalui serangkaian ritual gaib.
Korban pun menuruti permintaan pelaku dan menyerahkan sejumlah uang sebagai mahar ritual. Namun, setelah beberapa waktu, janji uang berlipat ganda itu tak kunjung terwujud. Merasa ditipu, korban kemudian menagih uangnya kembali.
"Setelah beberapa saat, korban kemudian menagih tersangka agar uangnya kembali karena tidak berhasil," kata Kombes Pol Dwi Subagio di Semarang, Rabu (20/8/2025).
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tol Batang-Pemalang, Polisi Masih Selidiki
Korban diketahui menagih uang sebesar Rp2 juta yang telah disetorkan kepada pelaku. Bukannya mengembalikan uang, I yang panik ditagih justru merencanakan pembunuhan.
Ia membujuk korban untuk melakukan satu ritual terakhir sebagai pamungkas.
Dalam ritual final yang mematikan itu, pelaku membekali korban dengan sebungkus kopi yang telah dicampur racun apotas (kalium sianida).
Jasad kedua korban ditemukan tak bernyawa di sebuah lokasi bekas pemecah batu di Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, pada 10 Agustus 2025 lalu.
"Pelaku memberikan kopi yang sudah dicampur apotas, diminta meminum di tempat sepi saat tengah malam," jelas Dwi Subagio.
Polisi Dalami Kemungkinan Adanya Korban Lain
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Sebelum Dipulangkan Syafiq Ali Pendaki Hilang di Gunung Slamet akan Diautopsi di Pemalang
-
9 Fakta Mengerikan di Balik Kerusuhan Iran: Ratusan Tewas, Ribuan Ditangkap, dan Ancaman Militer AS
-
Suzuki Karimun 2015 vs Kia Visto 2003: Pilih yang Lebih Worth It Dibeli?
-
Banjir Lumpuhkan SPBU Kudus, Pertamina Patra Niaga Sigap Alihkan Suplai BBM Demi Layanan Optimal
-
Semen Gresik Gaungkan Empowering Futures sebagai Landasan Pertumbuhan dan Keberkelanjutan