Budi Arista Romadhoni
Rabu, 20 Agustus 2025 | 20:58 WIB
ilustrasi dukun pengganda uang. [Istimewa]

Dengan terungkapnya status I sebagai residivis kejahatan serupa, polisi kini tidak berhenti pada kasus pasutri di Pemalang.

Penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya korban-korban lain sejak pelaku bebas dari penjara pada 2019. Polisi curiga pelaku telah beraksi di beberapa tempat berbeda dengan modus yang sama.

Atas perbuatannya yang keji dan berulang, tersangka I kini harus kembali berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Load More